SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menyebutkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya tidak terbukti melakukan penyimpangan tugas.
Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap Kajari, Kepala Seksi Pidana Umum, dan seorang jaksa di Kejari Dharmasraya.
"Hasil pemeriksaan dari Kejagung telah kami terima dan hasilnya tidak terbukti ada penyimpangan oleh Kajari Dharmasraya saat menjalankan tugas khusus dalam penanganan perkara," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mustaqpirin, Rabu (13/10/2021).
Atas dasar itu, kata Mustaqpirin, persoalan terhadap Kajari Dharmasraya, M Haris Hasbullah beserta jajaran yang bahkan sempat dikabarkan ditangkap oleh tim Kejagung itu telah selesai.
Meski demikian, Kejati Sumbar tetap mengingatkan kepada jajaran kejaksaan yang ada di bawah naungan Kejati Sumbar agar tetap menjunjung profesionalitas dan integritas dalam bertugas.
"Bagi insan kejaksaan yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas, sesuai komitmen pimpinan," katanya.
Pemrosesan terhadap Kajari Dharmasraya beserta dua orang jajaran itu berawal laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan Agung terkait penanganan sebuah kasus tindak pidana umum di Dharmasraya.
Dalam laporan disebutkan bahwa jaksa Kejari Dharmasraya menyalahgunakan wewenang dalam menangani perkara perlindungan hutan.
Menanggapi laporan itu akhirnya Kejagung menurunkan dua orang sebagai tim ke Dharmasraya, Sumbar untuk melakukan klarifikasi terhadap jaksa bersangkutan karena butuh keterangan.
Baca Juga: SD Negeri di Pasaman Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya
Setelah kedatangan tim Kejagung Kajari Dharmasraya, Kasi Pidum, dan JPU kemudian berangkat ke Jakarta (Kejagung) pada Kamis 23 September 2021 untuk memperjelas masalah dan kasus posisi serta menyerahkan sejumlah dokumen.
Seorang Jaksa Penuntut Umum datang untuk menjelaskan posisi kasus, Kasipidum hadir sebagai pengendali perkara pidana umum, sedangkan Kajari mendampingi selaku pimpinan.
Persoalan ini sempat ramai diperbincangkan karena muncul kabar bahwa Kajari Dharmasraya telah ditangkap oleh Kejagung.
Setelah menjalani sejumlah proses akhirnya pemeriksaan selesai dengan hasil tidak ada pelanggaran penyalahgunaan wewenang. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Oknum Jaksa di Mojokerto Diperiksa Kejagung Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
-
Sindikat Pencurian 15 Sepeda Motor di Pesisir Selatan Diciduk
-
Bus AKAP Tabrak Minibus di Agam, 4 Orang Luka-luka
-
Capaian Vaksinasi Lansia Masih Rendah, Pemkot Bukittinggi Bakal Kunjungi Rumah ke Rumah
-
Satu Lagi Nelayan Sibolga Hilang di Laut Sumbar Diselamatkan Kapal Berbendera Vietnam
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Hadapi Musim Kemarau, Kemenhut Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di Jambi
-
Manfaat Timun untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui
-
Dari Pekerja Migran ke Pengusaha, BRI Bekali PMI di Taiwan dengan Keterampilan Bisnis
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Hore! Bayi Orangutan Sumatera Lahir di Cagar Alam Jantho, Hasil Program Rehabilitasi Kemenhut