SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menyebutkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya tidak terbukti melakukan penyimpangan tugas.
Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap Kajari, Kepala Seksi Pidana Umum, dan seorang jaksa di Kejari Dharmasraya.
"Hasil pemeriksaan dari Kejagung telah kami terima dan hasilnya tidak terbukti ada penyimpangan oleh Kajari Dharmasraya saat menjalankan tugas khusus dalam penanganan perkara," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mustaqpirin, Rabu (13/10/2021).
Atas dasar itu, kata Mustaqpirin, persoalan terhadap Kajari Dharmasraya, M Haris Hasbullah beserta jajaran yang bahkan sempat dikabarkan ditangkap oleh tim Kejagung itu telah selesai.
Meski demikian, Kejati Sumbar tetap mengingatkan kepada jajaran kejaksaan yang ada di bawah naungan Kejati Sumbar agar tetap menjunjung profesionalitas dan integritas dalam bertugas.
"Bagi insan kejaksaan yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas, sesuai komitmen pimpinan," katanya.
Pemrosesan terhadap Kajari Dharmasraya beserta dua orang jajaran itu berawal laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan Agung terkait penanganan sebuah kasus tindak pidana umum di Dharmasraya.
Dalam laporan disebutkan bahwa jaksa Kejari Dharmasraya menyalahgunakan wewenang dalam menangani perkara perlindungan hutan.
Menanggapi laporan itu akhirnya Kejagung menurunkan dua orang sebagai tim ke Dharmasraya, Sumbar untuk melakukan klarifikasi terhadap jaksa bersangkutan karena butuh keterangan.
Baca Juga: SD Negeri di Pasaman Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya
Setelah kedatangan tim Kejagung Kajari Dharmasraya, Kasi Pidum, dan JPU kemudian berangkat ke Jakarta (Kejagung) pada Kamis 23 September 2021 untuk memperjelas masalah dan kasus posisi serta menyerahkan sejumlah dokumen.
Seorang Jaksa Penuntut Umum datang untuk menjelaskan posisi kasus, Kasipidum hadir sebagai pengendali perkara pidana umum, sedangkan Kajari mendampingi selaku pimpinan.
Persoalan ini sempat ramai diperbincangkan karena muncul kabar bahwa Kajari Dharmasraya telah ditangkap oleh Kejagung.
Setelah menjalani sejumlah proses akhirnya pemeriksaan selesai dengan hasil tidak ada pelanggaran penyalahgunaan wewenang. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Oknum Jaksa di Mojokerto Diperiksa Kejagung Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
-
Sindikat Pencurian 15 Sepeda Motor di Pesisir Selatan Diciduk
-
Bus AKAP Tabrak Minibus di Agam, 4 Orang Luka-luka
-
Capaian Vaksinasi Lansia Masih Rendah, Pemkot Bukittinggi Bakal Kunjungi Rumah ke Rumah
-
Satu Lagi Nelayan Sibolga Hilang di Laut Sumbar Diselamatkan Kapal Berbendera Vietnam
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
BRI Dorong Akses Hunian, Perkuat Sinergi Ekosistem Perumahan di Jakarta
-
Jangan Lewatkan Promo BRI Kartu Kredit untuk Jus Buah Boost, Diskon 25% dengan Tap to Pay
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung