SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menyebutkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya tidak terbukti melakukan penyimpangan tugas.
Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap Kajari, Kepala Seksi Pidana Umum, dan seorang jaksa di Kejari Dharmasraya.
"Hasil pemeriksaan dari Kejagung telah kami terima dan hasilnya tidak terbukti ada penyimpangan oleh Kajari Dharmasraya saat menjalankan tugas khusus dalam penanganan perkara," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mustaqpirin, Rabu (13/10/2021).
Atas dasar itu, kata Mustaqpirin, persoalan terhadap Kajari Dharmasraya, M Haris Hasbullah beserta jajaran yang bahkan sempat dikabarkan ditangkap oleh tim Kejagung itu telah selesai.
Meski demikian, Kejati Sumbar tetap mengingatkan kepada jajaran kejaksaan yang ada di bawah naungan Kejati Sumbar agar tetap menjunjung profesionalitas dan integritas dalam bertugas.
"Bagi insan kejaksaan yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas, sesuai komitmen pimpinan," katanya.
Pemrosesan terhadap Kajari Dharmasraya beserta dua orang jajaran itu berawal laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan Agung terkait penanganan sebuah kasus tindak pidana umum di Dharmasraya.
Dalam laporan disebutkan bahwa jaksa Kejari Dharmasraya menyalahgunakan wewenang dalam menangani perkara perlindungan hutan.
Menanggapi laporan itu akhirnya Kejagung menurunkan dua orang sebagai tim ke Dharmasraya, Sumbar untuk melakukan klarifikasi terhadap jaksa bersangkutan karena butuh keterangan.
Baca Juga: SD Negeri di Pasaman Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya
Setelah kedatangan tim Kejagung Kajari Dharmasraya, Kasi Pidum, dan JPU kemudian berangkat ke Jakarta (Kejagung) pada Kamis 23 September 2021 untuk memperjelas masalah dan kasus posisi serta menyerahkan sejumlah dokumen.
Seorang Jaksa Penuntut Umum datang untuk menjelaskan posisi kasus, Kasipidum hadir sebagai pengendali perkara pidana umum, sedangkan Kajari mendampingi selaku pimpinan.
Persoalan ini sempat ramai diperbincangkan karena muncul kabar bahwa Kajari Dharmasraya telah ditangkap oleh Kejagung.
Setelah menjalani sejumlah proses akhirnya pemeriksaan selesai dengan hasil tidak ada pelanggaran penyalahgunaan wewenang. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Oknum Jaksa di Mojokerto Diperiksa Kejagung Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
-
Sindikat Pencurian 15 Sepeda Motor di Pesisir Selatan Diciduk
-
Bus AKAP Tabrak Minibus di Agam, 4 Orang Luka-luka
-
Capaian Vaksinasi Lansia Masih Rendah, Pemkot Bukittinggi Bakal Kunjungi Rumah ke Rumah
-
Satu Lagi Nelayan Sibolga Hilang di Laut Sumbar Diselamatkan Kapal Berbendera Vietnam
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
5 Tanda Tubuh Butuh Sudah Minta Istirahat, Jangan Abaikan Sebelum Burnout
-
Bukan Air Putih, 4 Minuman Ini Ramah Gula Darah Jika Dikonsumsi Malam Hari
-
Korban Penipuan Hanania Travel Bertambah Jadi 1.286 Orang, Kerugian Tembus Rp35,3 Miliar
-
Kabar Baik untuk Guru Madrasah, Insentif Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026
-
Tips Aman Traveling Saat Hamil, Dokter Bagikan Hal Penting yang Harus Diperhatikan