Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 12 Oktober 2021 | 21:30 WIB
15 unit sepeda motor disita polisi dari 3 tersangka curanmor. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) meringkus 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari tangan pelaku, polisi menyita 15 unit sepeda motor.

Kapolres Pessel AKBP Sri Wibowo mengatakan, 3 tersangka berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Pessel terkait kasus penipuan dan penggelapan 15 unit sepeda motor didaerah tersebut.

Dimana dari 3 orang itu, seorang tersangka berinisial Z (52) merupakan tersangka utama dalam melancarkan aksi penipuan dan penggelapan 15 unit sepeda motor tersebut.

“Pelaku berinisial Z ini yang selalu mengambil dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor para korban dengan berbagai alasan,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga: Bus AKAP Tabrak Minibus di Agam, 4 Orang Luka-luka

Ia menerangkan, lalu setelah Z berhasil membawa kabur sepeda motor yang dicurinya. Ia menyuruh DC (34) menyimpan dan menjual sepeda motor hasil curiannya.

“Ya, DC sebagai penyimpan dan penjual sepeda motor yang didapatkan dari hasil curian Z,” terangnya.

Kemudian, satu orang tersangka berinisial RH (37) merupakan salah seorang pembeli sepeda motor hasil curian dari DC.

“RH adalah pembeli motor hasil curian dari DC. Itu terungkap berdasarkan hasil penyelidikan anggota kita,” kata Kapolres.

Lanjutnya, Untuk ketiga tersangka itu akan dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 372 atau 378 Jo. Pasal 55 dan Pasal 480 KUHP pidana dengan minimal hukuman 4 tahun.

Baca Juga: Capaian Vaksinasi Lansia Masih Rendah, Pemkot Bukittinggi Bakal Kunjungi Rumah ke Rumah

“Kini kita mengimbau para korban yang merasa kehilangan sepeda motornya. Untuk segera mengambil barang bukti ke Mapolres Pessel dengan syarat membawa kelengkapan surat-suratnya,” katanya.

Load More