SuaraSumbar.id - Sebanyak 12 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi Tol Padang-Sicincin, Padang Pariaman, resmi ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), Rabu (1/12/2021).
Sebelumnya, belasan tersangka itu sempat menjalani pemeriksaan secara bergantian mulai dari pukul 10.00 WIB, hingga akhirnya mereka semua digiring ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Padang sekitar pukul 18.01 WIB.
"Hari ini kami lakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, dimana alasan objektif dan subjektif telah terpenuhi," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Suyanto didampingi Asisten Intelijen Mustaqpirin.
Beberapa poin dalam Pasal 21 KUHAP itu adalah karena khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi kembali tindak pidana.
Baca Juga: 13 Tersangka Korupsi Uang Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin Diperiksa Kejati Sumbar
Para tersangka yang ditahan oleh penyidik itu adalah penerima ganti rugi yakni BK, MR, SP, KD, AH, RF, dan SA yang juga merupakan perangkat pemerintahan nagari.
Kemudian lima tersangka lainnya adalah SS yang berlatar belakang perangkat pemerintahan nagari, YW aparatur pemerintahan di Padang Pariaman, kemudian J, RN, US dari BPN selaku panitia pengadaan tanah.
Seorang tersangka yang berlatar belakang penerima ganti rugi yaitu SY tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit, Kejati Sumbar akan kembali melayangkan surat panggilan pada Selasa (7/12) mendatang.
Sebelum ditahan, kata Suyanto, 12 tersangka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu serta didampingi oleh pengacara masing-masing.
"Mereka akan ditahan untuk 20 hari ke depan, sementara itu proses pemberkasan kasus juga terus kami kebut," katanya lagi.
Baca Juga: Wagub Sumbar Klaim Pembebasan Lahan Tol Padang-Sicincin Padang Pariaman Tinggal Pencairan
Sebelumnya, 12 orang, satu di antaranya adalah perempuan itu berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin yang masuk proyek strategis nasional.
Berita Terkait
-
Masyarakat Pessel Desak Kejati Sumbar Eksekusi Bupati Terpidana Rusma Yul Anwar
-
Kejati Sumbar Bantah Kajari Dharmasraya Ditangkap Kejagung
-
Kejati Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru
-
60 Orang Diperiksa Terkait Penyimpangan Uang Ganti Rugi Tol Padang-Pekanbaru
-
Dugaan Penyelewengan Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, Kejati Sumbar Periksa 60 Saksi
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
-
Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 250.000, Robert Kiyosaki: Beli yang Banyak, Jangan Jual
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Cek Nomor HP Kamu Biar Dapat Saldo Gratis!
-
BRI Cetak Rekor, Portofolio Keuangan Berkelanjutan Capai Rp796 Triliun
-
Damkar Ungkap Kebakaran di Pabrik Karet di Padang Sulit Dipadamkan: Karet Mentah
-
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Api Tak Kunjung Padam
-
Gudang Diduga Penimbunan BBM Ilegal Terbakar di Bukittinggi, Disertai Ledakan