SuaraSumbar.id - Sebanyak 12 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi Tol Padang-Sicincin, Padang Pariaman, resmi ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), Rabu (1/12/2021).
Sebelumnya, belasan tersangka itu sempat menjalani pemeriksaan secara bergantian mulai dari pukul 10.00 WIB, hingga akhirnya mereka semua digiring ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Padang sekitar pukul 18.01 WIB.
"Hari ini kami lakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, dimana alasan objektif dan subjektif telah terpenuhi," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Suyanto didampingi Asisten Intelijen Mustaqpirin.
Beberapa poin dalam Pasal 21 KUHAP itu adalah karena khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi kembali tindak pidana.
Baca Juga: 13 Tersangka Korupsi Uang Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin Diperiksa Kejati Sumbar
Para tersangka yang ditahan oleh penyidik itu adalah penerima ganti rugi yakni BK, MR, SP, KD, AH, RF, dan SA yang juga merupakan perangkat pemerintahan nagari.
Kemudian lima tersangka lainnya adalah SS yang berlatar belakang perangkat pemerintahan nagari, YW aparatur pemerintahan di Padang Pariaman, kemudian J, RN, US dari BPN selaku panitia pengadaan tanah.
Seorang tersangka yang berlatar belakang penerima ganti rugi yaitu SY tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit, Kejati Sumbar akan kembali melayangkan surat panggilan pada Selasa (7/12) mendatang.
Sebelum ditahan, kata Suyanto, 12 tersangka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu serta didampingi oleh pengacara masing-masing.
"Mereka akan ditahan untuk 20 hari ke depan, sementara itu proses pemberkasan kasus juga terus kami kebut," katanya lagi.
Baca Juga: Wagub Sumbar Klaim Pembebasan Lahan Tol Padang-Sicincin Padang Pariaman Tinggal Pencairan
Sebelumnya, 12 orang, satu di antaranya adalah perempuan itu berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin yang masuk proyek strategis nasional.
Diperkirakan dalam kasus itu negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp28 miliar, karena diduga uang pembayaran ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan negara diklaim secara melawan hukum oleh orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi.
Penetapan tersangka telah dilakukan oleh Kejati Sumbar pada 29 Oktober 2021, mereka diproses dalam 11 berkas terpisah.
Kejati Sumbar membeberkan kasus itu berawal saat adanya proyek pembangunan tol Padang-Sicincin pada 2020, sehingga negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.
Salah satu lahan yang terdampak adalah Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Paritmalintang, Kabupaten Padang Pariaman, dengan uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.
Setelah diusut lebih lanjut oleh kejaksaan ternyata diketahui bahwa Taman Kehati itu statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padangpariaman.
Lahan itu termasuk dalam objek ketika Kabupaten Padang Pariaman mengurus pemindahan ibu kota Kabupaten (IKK) ke Parit Malintang pada 2007.
Pengadaan tanah dalam kegiatan pemindahan IKK saat itu dilengkapi dengan surat pernyataan pelepasan hak dari para penggarap tanah serta dilakukan ganti rugi.
Lahan akhirnya dikuasai oleh Pemkab Padang Pariaman dengan membangun kantor bupati (2010), hutan kota (2011), ruang terbuka hijau (2012), Kantor dinas (2014), termasuk Taman Kehati (2014) berdasarkan SK Bupati seluas 10 hektare.
Pembangunan dan pemeliharaan Taman Kehati saat itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup serta APBD Padang Pariaman.
Asintel Kejati Sumbar menegaskan penyidikan kasus saat ini murni terkait pembayaran ganti rugi lahan saja, bukan pengerjaan fisik proyek tol, sehingga tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol, apalagi menghambat pengerjaannya.
"Pemrosesan ini bagian dari upaya kejaksaan dalam mendukung proyek tol sebagai proyek strategis nasional, jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
Terkini
-
Menaker Yassierli Berduka, Sang Ayah Wafat dan Dimakamkan di Tanah Datar
-
Syamsuar Ahmad, Ayah Menaker Yassierli dan Pendidik Senior, Tutup Usia di Padang
-
Sumatera Barat Masuk Daerah Prioritas Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional, Cuma 12 Provinsi di Indonesia!
-
Cara Pemprov Sumbar Antisipasi Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi
-
Pertanda Erupsi? Hewan Turun dari Gunung Marapi, Warga Dihantui Bayang-bayang Letusan