SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) bakal segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru yang merupakan proyek strategis nasional.
"Proses penyidikannya hampir rampung, secepatnya penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus ini," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Anwarudin Sulistiyono didampingi Asisten Intelijen Mustaqpirin, dikutip dari Antara, Selasa (31/8/2021).
Ia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan untuk menjerat pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam kasus.
Ia mengatakan dalam proses penyidikan yang berjalan sejauh ini, Kejati telah memeriksa 60 lebih saksi, serta mengantongi beberapa dokumen penting.
Ia menegaskan dalam proses penyidikan pihaknya tidak melihat secara subjektif, sehingga kalau ada pejabat atau mantan pejabat yang diperiksa itu murni terkait pemrosesan kasus.
Penyidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan uang ganti rugi lahan tol itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 22 Juni 2021.
Kasus terjadi di lahan yang berada di kawasan taman kehati Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padangpariaman.
Dimana untuk proyek jalan tol negara membayarkan ganti rugi terhadap lahan-lahan yang dipakai untuk pembangunan.
Hanya saja di kawasan taman kehati Parit Malintang ditemukan indikasi bahwa penerima ganti rugi bukanlah yang berhak sebagai penerima dengan nilai mencapai Rp30 miliar.
Baca Juga: Persoalan Ganti Rugi Tanah Tol Balsam Seksi V, Herman Hidayat: Bukan Tanggungjawab BPN
Karena belakangan diketahui bahwa lahan itu tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, sedangkan yang menerima ganti rugi adalah orang per orang.
Pada bagian lain, Kajati menegaskan penyidikan yang dilakukan saat ini murni pada pembayaran ganti rugi lahan, bukan pengerjaan fisik proyek tol.
Sehingga tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol, apalagi menghambat pengerjaan.
"Pemrosesan ini bagian dari upaya kejaksaan dalam mendukung proyek tol sebagai proyek strategis nasional, jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Dugaan Penyelewengan Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, Kejati Sumbar Periksa 60 Saksi
-
Dua Terdakwa Penipuan Investasi Tanah 765 Hektare di Padang Dituntut 4 Tahun Penjara
-
Pembebasan Lahan Tol Padang-Pekanbaru Ditargetkan Kelar Akhir Tahun Ini
-
Kejati Sumbar Larang Para Jaksa 'Main' Proyek
-
Penyimpangan Ganti Rugi Lahan Tol, Kejati Sumbar Sudah Periksa 9 Pejabat Padang Pariaman
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim Biar Dapat Saldo Gratis!
-
Bukti Komitmen BRI dalam CSR: Salurkan Donasi Bagi Masyarakat Terdampak Gempa Poso
-
Kader Demokrat Sumbar Harus Komit Dukung Program Prabowo, Target Menang Pemilu 2029!
-
2 Warga Agam Hilang di Hutan, Begini Kondisinya Saat Ditemukan
-
Rawan Kecelakaan Maut, PT KAI Janji Evaluasi Semua Perlintasan Sebidang di Sumbar: Harus Diperbaiki