SuaraSumbar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menuntut dua terdakwa penipuan dan penggelapan investasi tanah seluas 765 hektare selama 4 tahun penjara.
Para terdakwa yakni Delfi Andri dan Eko Malla Asykar. Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun," kata JPU Lusita Amelia saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Padang, Rabu (15/7/2021).
Menurut JPU, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain senilai Rp 20 miliar, berbelit-belit selama persidangan, dan tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.
"Sementara hal yang meringankan perbuatan para terdakwa tidak ada," katanya lagi.
Menanggapi tuntutan Jaksa, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis. "Pledoi secara tertulis pak hakim," ujar kedua terdakwa saat ditanyakan majelis hakim.
Usai pembacaan tuntutan itu, majelis hakim yang Asni Meriyenti didampingi Hakim Anggota Khairulludin dan Ade Zulfiana Sari menunda persidangan hingga pekan depan.
"Sidang kita tunda hingga Senin (26/7/2021) dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim sambil menutup persidangan.
Sementara dalam amar dakwaan Jaksa, terdakwa Delfi Andri dan Eko Malla Asykar telah melakukan penipuan dan penggelapan investasi lahan tanah seluas 765 hektar di Kota Padang.
Baca Juga: Banyak Kendaraan Putar Balik, Pos Penyekatan Jembatan Pesing Dipindah ke Daan Mogot
Akibat perbuatan para terdakwa, korban berinisial AS mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar. Sehingga Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Padang Bakal Bentuk Satgas Penanganan Ternak di TPA Air Dingin, Ini Alasannya
-
Pastikan Relokasi Pedagang Pasar Payakumbuh Usai Kebakaran, Pemprov Sumbang Bantu Rp 1 Miliar!
-
Pasaman Barat Dorong Siswa Terisolir Nikmati Program MBG, Ini Kata Bupati
-
Toko Baru UNIQLO Hadir di Padang, Banjir Promo Eksklusif dan Koleksi LifeWear!
-
Transaksi Merchant BRI Melesat 27,2% YoY, Ekosistem Pembayaran Digital Terus Bertumbuh