SuaraSumbar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menuntut dua terdakwa penipuan dan penggelapan investasi tanah seluas 765 hektare selama 4 tahun penjara.
Para terdakwa yakni Delfi Andri dan Eko Malla Asykar. Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun," kata JPU Lusita Amelia saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Padang, Rabu (15/7/2021).
Menurut JPU, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain senilai Rp 20 miliar, berbelit-belit selama persidangan, dan tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.
"Sementara hal yang meringankan perbuatan para terdakwa tidak ada," katanya lagi.
Menanggapi tuntutan Jaksa, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis. "Pledoi secara tertulis pak hakim," ujar kedua terdakwa saat ditanyakan majelis hakim.
Usai pembacaan tuntutan itu, majelis hakim yang Asni Meriyenti didampingi Hakim Anggota Khairulludin dan Ade Zulfiana Sari menunda persidangan hingga pekan depan.
"Sidang kita tunda hingga Senin (26/7/2021) dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim sambil menutup persidangan.
Sementara dalam amar dakwaan Jaksa, terdakwa Delfi Andri dan Eko Malla Asykar telah melakukan penipuan dan penggelapan investasi lahan tanah seluas 765 hektar di Kota Padang.
Baca Juga: Banyak Kendaraan Putar Balik, Pos Penyekatan Jembatan Pesing Dipindah ke Daan Mogot
Akibat perbuatan para terdakwa, korban berinisial AS mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar. Sehingga Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- 5 Rekomendasi HP Vivo RAM 8 GB Harga di Bawah Rp 2 Jutaan, Baterai Jumbo 6000 mAh!
- Harga Rp90 Jutaan! Cocok untuk yang Bosan sama Brio: Mobil Bekas dari Volkswagen Ini Bisa Jadi Opsi
Pilihan
-
Hasil Timnas Indonesia U-23 vs Filipina: Lemparan Robi Darwis Bawa Garuda Muda Unggul 1-0 di Babak I
-
Jens Raven Cadangan! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Filipina
-
Kebijakan Kuota Ugal-ugalan Pemain Asing Dinilai Hambat Transformasi Sepak Bola Indonesia
-
Kaesang Pangarep Bisa Kalah di Pemilu Raya PSI, Jokowi Ucap Pesan Ini
-
Saham COIN Andrew Hidayat Meroket 337 Persen dalam Sekejap, Bikin Heboh Pasar!
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Kolom Abu Capai 1 Kilometer
-
Parah! Perampok Nenek di Padang Ternyata Keponakan Sendiri, Korban Dianiaya hingga Pingsan
-
Rest Area Tol Padang-Sicincin Bernuansa Minangkabau, Ini Alasannya
-
Cara Ambil Uang Pensiun Taspen di Kantor Pos, Ini Syaratnya
-
BRI Luncurkan BRILiaN Way, Danantara Sebut Langkah Penting Menuju Bank Paling Menguntungkan