SuaraSumbar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menuntut dua terdakwa penipuan dan penggelapan investasi tanah seluas 765 hektare selama 4 tahun penjara.
Para terdakwa yakni Delfi Andri dan Eko Malla Asykar. Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun," kata JPU Lusita Amelia saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Padang, Rabu (15/7/2021).
Menurut JPU, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain senilai Rp 20 miliar, berbelit-belit selama persidangan, dan tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.
"Sementara hal yang meringankan perbuatan para terdakwa tidak ada," katanya lagi.
Menanggapi tuntutan Jaksa, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis. "Pledoi secara tertulis pak hakim," ujar kedua terdakwa saat ditanyakan majelis hakim.
Usai pembacaan tuntutan itu, majelis hakim yang Asni Meriyenti didampingi Hakim Anggota Khairulludin dan Ade Zulfiana Sari menunda persidangan hingga pekan depan.
"Sidang kita tunda hingga Senin (26/7/2021) dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim sambil menutup persidangan.
Sementara dalam amar dakwaan Jaksa, terdakwa Delfi Andri dan Eko Malla Asykar telah melakukan penipuan dan penggelapan investasi lahan tanah seluas 765 hektar di Kota Padang.
Baca Juga: Banyak Kendaraan Putar Balik, Pos Penyekatan Jembatan Pesing Dipindah ke Daan Mogot
Akibat perbuatan para terdakwa, korban berinisial AS mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar. Sehingga Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Mudik Lebaran 2026, Polda Sumbar Izinkan Kantor Polisi Jadi Tempat Istirahat Pemudik
-
Mudik Lebaran 2026, Jalur Lembah Anai dan Sitinjau Lauik Dibuka 24 Jam
-
Traveling Lebaran ke Luar Negeri Jadi Praktis Tanpa Harus Tukar Mata Uang
-
Jurnalis Suara.com Jadi Komisioner KPID Sumbar 2026-2029, Ini Profilnya
-
Bijak Berbelanja Jelang Hari Raya, Ini Tips Belanja Hemat dengan Promo BRI