SuaraSumbar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menuntut dua terdakwa penipuan dan penggelapan investasi tanah seluas 765 hektare selama 4 tahun penjara.
Para terdakwa yakni Delfi Andri dan Eko Malla Asykar. Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun," kata JPU Lusita Amelia saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Padang, Rabu (15/7/2021).
Menurut JPU, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain senilai Rp 20 miliar, berbelit-belit selama persidangan, dan tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.
Baca Juga: Banyak Kendaraan Putar Balik, Pos Penyekatan Jembatan Pesing Dipindah ke Daan Mogot
"Sementara hal yang meringankan perbuatan para terdakwa tidak ada," katanya lagi.
Menanggapi tuntutan Jaksa, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis. "Pledoi secara tertulis pak hakim," ujar kedua terdakwa saat ditanyakan majelis hakim.
Usai pembacaan tuntutan itu, majelis hakim yang Asni Meriyenti didampingi Hakim Anggota Khairulludin dan Ade Zulfiana Sari menunda persidangan hingga pekan depan.
"Sidang kita tunda hingga Senin (26/7/2021) dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim sambil menutup persidangan.
Sementara dalam amar dakwaan Jaksa, terdakwa Delfi Andri dan Eko Malla Asykar telah melakukan penipuan dan penggelapan investasi lahan tanah seluas 765 hektar di Kota Padang.
Baca Juga: TikTok Malaikat Maut, Foto Sopir Truk Tabrak Anak Punk Rojali Terekam ETLE
Akibat perbuatan para terdakwa, korban berinisial AS mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar. Sehingga Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Tragis! Pria Italia Giulia Manfrini Tewas Saat Berselancar di Pantai Sumatera Barat: Dadanya Tertusuk Ikan Todak
-
15 Tewas, Tragedi Tambang Emas Ilegal Ambruk di Indonesia jadi Sorotan Media Asing
-
Ibunda Afif Ngadu ke DPR Minta Keadilan Sambil Menangis: Saya Tidak Ikhlas Pelaku Penganiayaan Belum Diungkap
-
Profil Bagindo Aziz Chan, Wali Kota Padang ke-2 yang Gugur Melawan Belanda 19 Juli 1947
-
Garis Keturunan Geni Faruk Ada Jejak Marga Abbas, Masih Punya Hubungan Darah dengan Ulama Besar Sumatera Barat?
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
Pilihan
-
Tantangan Pandam Adiwastra Janaloka dalam Memasarkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Malam Ini
-
Hanya 7 Merek Mobil Listrik China yang Akan Bertahan Hidup
-
Prabowo Mau Bangun Kampung Haji Indonesia di Mekkah
-
LIVE REPORT Kondisi SUGBK Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Terkini
-
Keripik Sanjai dan Pakaian Adat Kurai Bukittinggi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2024
-
Kampanye Pilkada 2024 Bakal Berakhir, KPU Sumbar Ingatkan Calon Kepala Daerah Laporkan LPPDK
-
Mengapa Supermoon Bisa Mengganggu Tidur Anda? Ini Penjelasan Ahli
-
Harga Emas Antam Naik Rp 8.000 Hari Ini, Berikut Rinciannya
-
KPU Sumbar Tegaskan Batas Waktu Penyerahan LPPDK Pasangan Calon 24 November 2024