SuaraSumbar.id - Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3), Sumatera Barat (Sumbar) menolak perubahan nama Surat Bukti Pemegang Hak Sewa menjadi Izin Pemakaian Tempat Usaha (IPTU) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 511/344/DKUKM/PSR/PYK-IX/2021.
Ketua IP3 Payakumbuh, Esa Muhardanil mengatakan, perubahan itu merupakan sesuatu yang akan merugikan pedagang pasar dan merupakan upaya pencaplokan atas alas hak pedagang.
"Surat Edaran itu ditempel di tiang-tiang dan dinding-dinding toko. Ini adalah upaya pencaplokan alas hak pedagang. Apalagi surat itu hanya ditempel tanpa diserahkan secara resmi kepada kami pengurus," katanya, Rabu (22/12/2021).
Pada SE tersebut disampaikan bahwa berdasarkan pada Peraturan Derah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 13 tahun 2016 tentang pengelolaan pasar tradisional dan surat perjanjian hak sewa toko, kios, atau los di pusat pertokoan dan Pasar Ibuh, Kota Payakumbuh.
Baca Juga: Polres Payakumbuh Bilang Tindak Pidana Alami Penurunan Sepanjang 2021
Padahal, sambung Esa, sebelum disahkan Perda ini sempat ditolak oleh para pedagang pasar yang tergabung dalam IP3.
"Perda ini dulunya tidak kami terima dan kami sudah demo pada April 2016 ke DPRD Kota Payakumbuh. Dulu dijanjikan akan mengadakan pertemuan dengan pengurus IP3. Sebelum kita diundang sudah disahkan saja Perda-nya," katanya.
Bahkan, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya ketika Perda itu telah disahkan dengan mendatangi DPRD Provinsi Sumatera Barat dan Bagian Hukum Pemprov Sumbar.
"Kelanjutan Perda yang telah disahkan oleh DPRD Payakumbuh ini sempat tertunda. Tapi tiba-tiba surat edaran telah ditempel saja di pasar bahkan belum sama sekali disosialisasikan," ujarnya.
Secara historis, kata Esa, pedagang dulunya membeli toko-toko yang ada di Pasar Payakumbuh lewat pembelian tunai hak petak toko dan dari sana pedagang memiliki hak sewa pakai.
Baca Juga: Heboh Isu Penculikan Anak di Limapuluh Kota, Begini Kata Polisi
Sementara itu, Dewan Suro IP3, Ady Surya mengatakan pihaknya sudah mengirim surat penolakan atas SE Sekdako dan Perda 13 tahun 2013 itu ke Pemerintah Kota Payakumbuh, DPRD Kota Payakumbuh DPRD Sumbar, Pemerintah Provinsi Sumbar.
Surat itu juga ditembuskan ke Presiden RI, Mendagri, DPR RI, dan Ombudsman pusat dan sejumlah instansi lainnya.
"Surat itu kami kirim sekitar seminggu yang lampau dan kami telah menembuskannya kepada Presiden RI dan sejumlah instansi di pemerintah pusat," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya yang akan dilakukan IP3 adalah melakukan pembangkangan sipil dengan harapan Pemkot Payakumbuh akan dapat menerima tuntutan pedagang.
"Apabila Perda ini tetap tidak dicabut, kami akan melakukan yudisial review. Yang pasti, ini bukan aksi terakhir kami dari IP3," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Habisi Persepak Payakumbuh, Dua Lipa FC Kantongi Tiket Babak 8 Besar Liga 3 Sumbar
-
Kasus Positif Nihil, Kota Payakumbuh Kembali ke Zona Hijau Covid-19
-
Tegas! ASN Pemkot Payakumbuh yang Belum Vaksin Covid-19 Dilarang Kerja
-
Warga Payakumbuh Tewas Tertembak Senapan Angin Tetangga
-
Jajal Senapan Angin Dikeker ke Kandang Ayam, yang Tewas Malah Tetangga
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
- Beathor Suryadi Dipecat usai Bongkar Ijazah Jokowi? Rocky Gerung: Dia Gak Ada Takutnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
Terkini
-
Kapan 3 Sekolah Rakyat di Sumbar Beroperasi? Ini Penjelasan Dinas Sosial
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!