SuaraSumbar.id - Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3), Sumatera Barat (Sumbar) menolak perubahan nama Surat Bukti Pemegang Hak Sewa menjadi Izin Pemakaian Tempat Usaha (IPTU) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 511/344/DKUKM/PSR/PYK-IX/2021.
Ketua IP3 Payakumbuh, Esa Muhardanil mengatakan, perubahan itu merupakan sesuatu yang akan merugikan pedagang pasar dan merupakan upaya pencaplokan atas alas hak pedagang.
"Surat Edaran itu ditempel di tiang-tiang dan dinding-dinding toko. Ini adalah upaya pencaplokan alas hak pedagang. Apalagi surat itu hanya ditempel tanpa diserahkan secara resmi kepada kami pengurus," katanya, Rabu (22/12/2021).
Pada SE tersebut disampaikan bahwa berdasarkan pada Peraturan Derah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 13 tahun 2016 tentang pengelolaan pasar tradisional dan surat perjanjian hak sewa toko, kios, atau los di pusat pertokoan dan Pasar Ibuh, Kota Payakumbuh.
Padahal, sambung Esa, sebelum disahkan Perda ini sempat ditolak oleh para pedagang pasar yang tergabung dalam IP3.
"Perda ini dulunya tidak kami terima dan kami sudah demo pada April 2016 ke DPRD Kota Payakumbuh. Dulu dijanjikan akan mengadakan pertemuan dengan pengurus IP3. Sebelum kita diundang sudah disahkan saja Perda-nya," katanya.
Bahkan, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya ketika Perda itu telah disahkan dengan mendatangi DPRD Provinsi Sumatera Barat dan Bagian Hukum Pemprov Sumbar.
"Kelanjutan Perda yang telah disahkan oleh DPRD Payakumbuh ini sempat tertunda. Tapi tiba-tiba surat edaran telah ditempel saja di pasar bahkan belum sama sekali disosialisasikan," ujarnya.
Secara historis, kata Esa, pedagang dulunya membeli toko-toko yang ada di Pasar Payakumbuh lewat pembelian tunai hak petak toko dan dari sana pedagang memiliki hak sewa pakai.
Baca Juga: Polres Payakumbuh Bilang Tindak Pidana Alami Penurunan Sepanjang 2021
Sementara itu, Dewan Suro IP3, Ady Surya mengatakan pihaknya sudah mengirim surat penolakan atas SE Sekdako dan Perda 13 tahun 2013 itu ke Pemerintah Kota Payakumbuh, DPRD Kota Payakumbuh DPRD Sumbar, Pemerintah Provinsi Sumbar.
Surat itu juga ditembuskan ke Presiden RI, Mendagri, DPR RI, dan Ombudsman pusat dan sejumlah instansi lainnya.
"Surat itu kami kirim sekitar seminggu yang lampau dan kami telah menembuskannya kepada Presiden RI dan sejumlah instansi di pemerintah pusat," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya yang akan dilakukan IP3 adalah melakukan pembangkangan sipil dengan harapan Pemkot Payakumbuh akan dapat menerima tuntutan pedagang.
"Apabila Perda ini tetap tidak dicabut, kami akan melakukan yudisial review. Yang pasti, ini bukan aksi terakhir kami dari IP3," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Habisi Persepak Payakumbuh, Dua Lipa FC Kantongi Tiket Babak 8 Besar Liga 3 Sumbar
-
Kasus Positif Nihil, Kota Payakumbuh Kembali ke Zona Hijau Covid-19
-
Tegas! ASN Pemkot Payakumbuh yang Belum Vaksin Covid-19 Dilarang Kerja
-
Warga Payakumbuh Tewas Tertembak Senapan Angin Tetangga
-
Jajal Senapan Angin Dikeker ke Kandang Ayam, yang Tewas Malah Tetangga
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Jadwal Imsak Bukittinggi Kamis 26 Februari 2026, Lengkap dengan Penjelasan Batas Sahur
-
Jadwal Imsak Kota Padang Kamis 26 Februari 2026, Boleh Makan Setelah Imsak?
-
Berapa Nisab Zakat Penghasilan 2026? Ini Penjelasannya
-
4 Cara Cek Skincare Aman BPOM, Pastikan Produk Legal dan Bebas Bahan Berbahaya!
-
Kronologi Warga Dharmasraya Tewas Tertimpa Pohon Sawit Saat Replanting, Polisi Turun Tangan