SuaraSumbar.id - Jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar), kembali menangkap seorang terduga cabul. Pria berinisial S (64) yang berprofesi sebagai tukang jahit itu diduga memperkosa remaja perempuan berusia 13 tahun.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan, dan langsung ditahan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Rabu (1/12/2021).
Sebelum diringkus polisi, tersangka S awalnya diamankan warga pada Selasa (30/11/2021) dini hari. Warga yang geram menangkap pelaku dan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Menurut Rico, perbuatan bejat itu dilakukan tersangka pada Senin (29/11/2021) siang di kawasan Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Baca Juga: Pemkot Padang Dampingi Proses Hukum 2 Bocah yang Diperkosa Kakek hingga Kakak Kandung
Saat itu, pelaku memanggil korban yang sedang lewat di depan rumahnya. Dia mengatakan bahwa baju yang dipakai korban terlalu besar. Kemudian, tersangka menawarkan untuk mempermak baju atau mengecilkan baju tersebut agar lebih indah digunakan.
Lantas, pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumahnya. Tiba-tiba, pelaku meminta korban membuka bajunya. Permintaan itu langsung ditolak korban. Namun, tersangka terus memaksa agar korban membuka pakaian dan melayani nafsu bejatnya.
"Korban yang tidak terima dengan perbuatan itu akhirnya memberitahu keluarga hingga akhirnya warga beramai-ramai mengamankan tersangka lalu menyerahkan ke polisi," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Antara)
Baca Juga: Frustasi Sakit Tak Kunjung Sembuh, Pria di Padang Nekat Terjuni Jurang
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran