SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Padang, Sumatera Barat (Sumbar), bakal memberikan pendampingan terhadap 2 bocah korban pencabulan sampai kasusnya diputus pengadilan.
"Kami akan mendampingi kedua anak itu hingga kasusnya diputus oleh pengadilan, untuk memulihkan kondisi serta memberi pembinaan," kata Kepala Dinas Sosial Padang, Afriadi, Selasa (30/11/2021).
Ia mengatakan, pemulihan serta pembinaan terhadap kedua korban itu melibatkan berbagai lembaga dan instansi terkait, sementara Dinas Sosial berfungsi sebagai fasilitator.
Pihaknya memutuskan belum mengembalikan kedua korban kepada keluarga dengan pertimbangan lingkungan serta kondisi keluarga korban.
Baca Juga: Frustasi Sakit Tak Kunjung Sembuh, Pria di Padang Nekat Terjuni Jurang
"Dengan pertimbangan kondisi keluarga korban maka tidak memungkinkan bagi kami mengembalikan sang anak," katanya.
Afriadi mengatakan pihaknya dengan instansi terkait juga sedang mencari opsi terbaik untuk keberlangsungan hidup dan masa depan sang anak, termasuk di bidang pendidikan.
"Terus kami cari opsi terbaik bagaimana penanganan terhadap dua anak ini setelah kondisi psikologinya pulih, ini sesuai arahan dari bapak Wali Kota Padang," katanya.
Ia membeberkan untuk kondisi kedua anak yang masih berusia 9 tahun dan 5 tahun saat ini telah mulai membaik dan terlihat ceria.
Sebelumnya, dua anak perempuan itu adalah korban dari kasus dugaan pemerkosaan serta pencabulan yang dilakukan oleh tujuh orang pelaku.
Baca Juga: Kepala Sopir Angkot Robek Dibacok Preman Pasar Raya Padang
Mirisnya para pelaku adalah orang-orang terdekat yang harusnya melindungi korban, yakni sang kakek kandung, paman, kakak sepupu, hingga tetangganya.
Lima pelaku telah diamankan oleh polisi yakni DJ panggilan Udin (70), sang paman RO panggilan Rian (23), kakak sepupu ADA (16), mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Juncto (Jo), pasal 76E, Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2), Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Sementara dua lainnya adalah kakak kandung dan sepupu korban, namun terhadap mereka diterapkan diversi karena usianya masih di bawah 12 tahun.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan tehadap DJ dan RO.
Berita Terkait
-
Minta Pelaku Dihukum Berat, Wali Kota Padang Kawal Kasus 2 Bocah yang Dicabuli Keluarga
-
Pria Asal Pesisir Selatan Tipu 54 Tempat Usaha di Padang, Modusnya Minta Uang Keamanan
-
Hendri Septa Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak di Padang Sampai Tuntas
-
Waspada! Predator Seks Anak Marak di Padang, 8 Pelaku Diciduk dalam Sebulan
-
Geger, Karyawan Jasa Pelaminan di Padang Tewas Gantung Diri
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik