Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 30 November 2021 | 19:59 WIB
Kepala Dinas Sosial Padang Afriadi. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Padang, Sumatera Barat (Sumbar), bakal memberikan pendampingan terhadap 2 bocah korban pencabulan sampai kasusnya diputus pengadilan.

"Kami akan mendampingi kedua anak itu hingga kasusnya diputus oleh pengadilan, untuk memulihkan kondisi serta memberi pembinaan," kata Kepala Dinas Sosial Padang, Afriadi, Selasa (30/11/2021).

Ia mengatakan, pemulihan serta pembinaan terhadap kedua korban itu melibatkan berbagai lembaga dan instansi terkait, sementara Dinas Sosial berfungsi sebagai fasilitator.

Pihaknya memutuskan belum mengembalikan kedua korban kepada keluarga dengan pertimbangan lingkungan serta kondisi keluarga korban.

Baca Juga: Frustasi Sakit Tak Kunjung Sembuh, Pria di Padang Nekat Terjuni Jurang

"Dengan pertimbangan kondisi keluarga korban maka tidak memungkinkan bagi kami mengembalikan sang anak," katanya.

Afriadi mengatakan pihaknya dengan instansi terkait juga sedang mencari opsi terbaik untuk keberlangsungan hidup dan masa depan sang anak, termasuk di bidang pendidikan.

"Terus kami cari opsi terbaik bagaimana penanganan terhadap dua anak ini setelah kondisi psikologinya pulih, ini sesuai arahan dari bapak Wali Kota Padang," katanya.

Ia membeberkan untuk kondisi kedua anak yang masih berusia 9 tahun dan 5 tahun saat ini telah mulai membaik dan terlihat ceria.

Sebelumnya, dua anak perempuan itu adalah korban dari kasus dugaan pemerkosaan serta pencabulan yang dilakukan oleh tujuh orang pelaku.

Baca Juga: Kepala Sopir Angkot Robek Dibacok Preman Pasar Raya Padang

Mirisnya para pelaku adalah orang-orang terdekat yang harusnya melindungi korban, yakni sang kakek kandung, paman, kakak sepupu, hingga tetangganya.

Lima pelaku telah diamankan oleh polisi yakni DJ panggilan Udin (70), sang paman RO panggilan Rian (23), kakak sepupu ADA (16), mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Juncto (Jo), pasal 76E, Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2), Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Sementara dua lainnya adalah kakak kandung dan sepupu korban, namun terhadap mereka diterapkan diversi karena usianya masih di bawah 12 tahun.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan tehadap DJ dan RO.

Sedangkan berkas ADA (16) yang berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) telah rampung dan telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Padang. (Antara)

Load More