SuaraSumbar.id - Kasus pencabulan 2 bocah di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mendapat kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, pencabulan tersebut dilakukan oleh kakek, paman, kakak hingga tetangga korban.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyebut aksi pencabulan tersebut sangat biadab. Hal itu harus menjadi atensi serius semua pihak, terutama penegak hukum.
"Perbuatan para pelaku merupakan perbuatan tindak pidana bergerombol (Geng Rape) dan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) serta perbuatan biadap," terang Arist Merdeka Sirait, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (18/11/2021).
Menurut Arist, para pelaku patut dijerat dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup dan dengan hukuman tambahan berupa kebiri melalui suntik kimia.
Mengingat unsur tindak pidana serangan seksualitas terhadap kedua anak itu sudah terpenuhi, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen yang mengurus pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia mendesak dan meminta pihak kepolisian di Kota Padang untuk menjerat pelaku dengan hukuman tambahan berupa kebiri (Kastrasi) melalui suntik kimia.
"Harapan saya, Polres Kota Padang tidak ragu-ragu menjerat pelaku dengan ketentuan itu. Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dapat menuntut pelaku dengan hukuman paling tidak 20 tahun dan atau seumur hidup serta hukuman tambahan berupa kebiri dengan suntik kimia. Karena dilakukan oleh orang terdekat yang mempunyai kewajiban melindungi anak. Artinya dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya," tegas Arist.
Lebih jauh Arist menjelaskan bahwa korban dua orang kakak beradik berusia 5 dan 7 tahun yang telah menjadi korban kekerasan seksual oleh kakek, paman serta kakak dan tetangga korban.
Arist mejelaskan, kedua korban mendapat serangan kejahatan seksual di hari yang berbeda oleh para pelaku. Pertama yang melakukan adalah kakek korban kemudian di hari berikut dilakukan oleh 5 pelaku lainnya.
Perbuatan pelaku terungkap setelah korban mengadu ke tetangga. Kedua korban tidak melaporkan karena takut dan diancam pelaku. Namun, tetangga korban kemudian berkoordinasi dengan RT setempat, lalu melaporkannya kejadiannya ke Mapolresta Padang.
Baca Juga: Tiga Pelaku Pencabulan Dua Bocah di Kota Padang Resmi Jadi Tersangka
Hasil visum menunjukkan ada kerusakan serius di alat vital korban di bagian kemaluan dan dubur.
"Menurut informasi yang didapat Perwakilan Komnas Perlindungan Anak di Padang, kondisi korban dilaporkan saat ini korban dalam keadaan trauma. Dan berdasarkan visum, pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Padang," katanya.
Atas perbuatan pelaku, keenam pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), junto pasal 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman seumur hidup dan bahkan dapat dikenakan dengan hukuman tambahan berupa kebiri.
Lebih lanjut Aris Merdeka Sirait menjelaskan, atas peristiwa ini Komnas perlindungan Anak meminta kepada seluruh keluarga korban dan masyarakat untuk mendukung proses penyelesaian hukumnya untuk kedua anak ini.
"Komnas Perlindungan Anak meminta kepada Dinas Sosial Kota Padang dan PPPA untuk melakukan intervensi terhadap korban dan menyelamatkan korban agar korban mendapatkan pelayanan psikososial dan pelayanan medis termasuk kelanjutan masa depan anak untuk meneruskan haknya atas pendidikan," katanya.
Atas peristiwa ini, kata dia, pemerintah patut hadir untuk menangani dan memberikan pertolongan kepada korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Ribuan Warga Agam Masih Mengungsi, Dampak Banjir Bandang dan Longsor Belum Tuntas!
-
CEK FAKTA: Tautan Pendaftaran CPNS Dinas Perhubungan 2026 Viral di Medsos, Benarkah Resmi Dibuka?
-
Kondisi Nenek Saudah Penolak Tambang di Pasaman yang Dianiaya, Masih Dirawat di RS
-
Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Menag Era Jokowi Resmi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Perempuan Bandar Sabu di Padang Diringkus Polisi, Sedia Paket Hemat Rp 50 Ribu!