Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 18 November 2021 | 19:29 WIB
Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait saat acara peluncuran Komnas Anak TV di Kantor Komisi Nasional Anak Indonesia, Jakarta Timur, Senin (12/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Tidak ada alasan untuk tidak memberikan layanan sosial dan rehabilitasi sosial bagi korban. Ini merupakan tanggung jawab sosial pemerintah," katanya.

Demi kepentingan terbaik anak dan keadilan bagi korban, dalam waktu dekat Komnas Perlindungan Anak akan bersinergi dengan para pegiat perlindungan anak dan lembaga perlindungan anak di Kota Padang guna memberikan layanan hukum dan layananan rehabilitasi sosial dan bagi korban dengan melibatkan Dinas Sosial dan PPPA.

"Dan atas kerja cepat Polres Kota Padang menugkap kasus ini, saya atas nama Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi atas kerja cepatnya mengungkap tabir serangan seksual terhadap dua anak yang dilakukan seiisi rumah dan tetangga korban," tutup Arist.

Baca Juga: Tiga Pelaku Pencabulan Dua Bocah di Kota Padang Resmi Jadi Tersangka

Load More