SuaraSumbar.id - Dua bocah berusia 5 dan 7 tahun diduga menjadi korban pencabulan di Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Koto Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Parahnya, para pelaku ternyata kakek, paman hingga kakak korban.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku berjumlah enam orang. Empat di antaranya sudah dibekuk tim Klewang Polresta Padang.
Keempat pelaku ditangkap di kawasan Pasar Raya Padang. Mereka berinisial J (kakek korban), G (kakak kandung korban), R (kakak sepupu korban) dan R (paman korban).
"Dua pelaku berinisial U (tetangga korban) dan A (kakak kandung korban) saat ini masih buron," katanya, Rabu (17/11/2021).
Menurutnya, kedua pelaku dicabuli di hari yang berbeda oleh para pelaku. Pertama yang melakukan adalah kakek korban. Kemudian pada hari berikut dilakukan oleh 5 pelaku lainnya.
"Untuk pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun," katanya.
Sementara terhadap kasus, pihaknya menyerahkan kepada PPA Polresta Padang dengan berkoordinasi dengan dinas sosial dan psikolog karena korban saat ini mengalami trauma berat.
"Kita berkoordinasi dengan psikolog juga untuk memulihkan trauma yang dialami kedua anak tersebut," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga: Kronologi Tabrakan Maut di Jalan Solok-Sijunjung, 1 Tewas dan 4 Luka-luka
Berita Terkait
-
Kabar Baik, Tak Ada Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Sumbar
-
Geger! Perempuan Paruh Baya di Agam Tewas Tergantung
-
Terungkap! Ini Dugaan Penyebab Kematian Juru Masak yang Tergeletak di Kafe Kota Padang
-
Kronologi Pemotor Tewas Dilindas Bus Trans Padang, Kepala Pecah
-
Geger Penemuan Mayat Juru Masak di Padang, Tergeletak dalam Kafe
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Jalan Malalak Agam Belum Dibuka, Hanya Sepeda Motor Warga Lokal yang Boleh Melintas
-
Benarkah THR PNS 2026 Cair 26 Februari? Ini Besaran Nominalnya
-
5 Pilihan Hotel Nyaman dan Berkelas di Malang, Pas untuk Liburan atau Urusan Bisnis
-
Benarkah MBG Dibagikan Saat Sahur? Ini Penjelasan BGN
-
Besok Semen Padang FC vs Bhayangkara FC di Lampung, Ini Target Kabau Sirah