SuaraSumbar.id - Rehabilitasi Rumah Dinas Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar) yang tengah berlangsung saat Pandemi Covid-19 menjadi buah bibir lantaran nilainya yang cukup fantastis, mencapai Rp 5,690 miliar dari pagu anggaran Rp 6,8 miliar.
Lantaran itu, Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Partai Gerindra Hidayat mendesak agar jumlah tersebut bisa dievaluasi, sekaligus mengubah kontrak yang ada dengan melakukan perubahan atau adendum, mengingat saat ini masih terjadi Pandemi Covid-19 yang butuh penanganan serius.
"Artinya, anggaran yang tergunakan misalnya cukup 25 persen saja namun fungsi tetap dapat dimanfaatkan walau tidak 100 persen sesuai perencanaan awal. Kelebihan anggaran yang tidak terpakai 100 persen tersebut bisa dialokasikan untuk penanganan Pandemi Covid-19," katanya, Jumat (20/8/2021).
Diakuinya, rumah dinas tersebut memang perlu rehabilitas berat di bagian belakang bangunan.
"Artinya yang direhab bukan rumah dinas yang ditempati ketua DPRD, melainkan bangunan yang ada di belakang, yang masih satu kesatuan area rumah dinas ketua DPRD," katanya pada Jumat (20/8/2021).
Ditambahkannya, kondisi bangunan yang bakal direhab itu berada di belakang rumah dinas ketua DPRD dan informasinya sejak tahun 2005 belum pernah direhab dan kondisi konstruksinya sudah tidak aman, karena guncangan gempa 2009 lalu dan kondisi atapnya sudah banyak yang bocor.
"Rehab bagian belakang tersebut juga untuk dimanfaatkan sebagai tempat isolasi bagi siapapun masyarakat yang terkena Covid-19 dan harus menjalani isolasi," katanya.
Selain itu, juga direncanakan untuk ruang pertemuan dan menerima tamu yang sering datang dari berbagai lapisan masyarakat dan daerah di Sumbar berasal dari unsur ormas, tokoh masyarakat, perguruan tinggi.
"Kemudian juga dimanfaatkan untuk petugas keamanan yang bekerja di rumah dinas," tuturnya.
Baca Juga: Laboratorium Unand Krisis Anggaran Swab, Anggota DPRD Sumbar Sindir Gubernur
Diakuinya, anggaran sesuai kontrak Rp5,690 miliar dari pagu anggaran Rp 6,8 miliar dan informasinya pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai sejak beberapa minggu lalu.
"Berhubung sudah ada kontrak kerja dan pembangunan rehab sudah dilaksanakan, maka agar tidak menjadi objek gugatan hukum dari kontraktor, maka pembangunan rehab mau tidak mau dilanjutkan.," ucapnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Nyeri Pinggang Menjalar hingga ke Kaki? Ini Tanda Bahaya yang Tidak Boleh Diabaikan
-
5 Tanda Tubuh Butuh Sudah Minta Istirahat, Jangan Abaikan Sebelum Burnout
-
Bukan Air Putih, 4 Minuman Ini Ramah Gula Darah Jika Dikonsumsi Malam Hari
-
Korban Penipuan Hanania Travel Bertambah Jadi 1.286 Orang, Kerugian Tembus Rp35,3 Miliar
-
Kabar Baik untuk Guru Madrasah, Insentif Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026