SuaraSumbar.id - Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Hidayat turut mengomentari persoalan Laboratorium Universitas Andalas (Unand) yang sedang terkendala anggaran untuk pemeriksaan swab pasien Covid-19.
Menurutnya, Pemprov Sumbar memiliki anggaran untuk membantu Laboratorium Unand. Namun, semua tidak terlepas dari kemauan Gubernur Sumbar itu sendiri.
“Siapa bilang anggaran tidak ada. Gubernur saja yang belum berkenan melakukan pergeseran (refocusing) anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 ini,” kata Hidayat, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (3/8/2021).
Menurut Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar itu, persoalan anggaran untuk Laboratorium Unand itu tergantung kemauan Mahyeldi selaku kepala daerah.
Baca Juga: Laboratorium Unand Krisis Anggaran Swab, Pengamat: Pemprov Sumbar Harus Bantu
“Dasar hukum untuk melakukan pergeseran anggaran juga jelas. Permenkeu nomor 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Transfer daerah 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Covid 9 dan Dampaknya, berlaku efektif 16 Februari 2021,” jelasnya.
Pasal 9 menyebutkan bahwa; Pemda menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi C-19 dan belanja prioritas lainnya.
Pada Pasal selanjutnya dijelaskan bahwa dukungan pendanaan tersebut bisa diambilkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH), bahkan boleh bersumber dari Dana Instentif daerah (DID).
“Jumlah DAU pada APBD Provinsi Sumbar tahun 2021 mencapai Rp 1.949 triliun lebih. Minimal 8 persen boleh diambil dari DAU ini. Sementara DBH tahun 2021 mencapai Rp 125 miliar lebih,” jelasnya.
"Jika DAU dan DBH tidak mencukupi, Pemda dapat mendanai dari sumber lainnya dalam penerimaan APBD, bahkan dari DID paling sedikit 30 persen dari Rp 50,7 miliar lebih pada tahun 2021,” kata Hidayat lagi.
Baca Juga: Pemprov Sumbar Tak Kasih Anggaran, Laboratorium Unand Galang Donasi untuk Biaya Swab
Berdasarkan amanah Permenkeu nomor 17 tahun 2021 termasuk dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2/PK/2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer daerah untuk Penanganan Covid-19, tanggal 8 Februari 2021, dana hasil refocusing tersebut bisa digunakan untuk berbagai hal.
Berita Terkait
-
Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
-
KPU Warning Cagub Sumbar yang Berstatus Kepala Daerah: Wajib Cuti Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara!
-
Gubernur Sumbar Desak Cabut Aturan Lepas Jilbab Paskibraka di IKN: Melecehkan Ajaran Agama dan Melanggar Konstitusi!
-
Baliho Audy Joinaldy dan Arief Muhammad Ramai di Kota Padang, Sinyal Duet Maju Pilgub Sumbar 2024?
-
Profil Mahyeldi: Karier Politik Moncer, Jadi Gubernur Saat Jabat Wako Padang, Kini Maju Pilgub Sumbar dengan Wakil Baru
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini