Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 13 Juli 2021 | 21:26 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra membantah telah melakukan perampasan hak atas tanah warga di Jorong Simpang, Nagari Kotohilalang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Hal itu ditegaskan politisi Partai Gerindra itu pasca dilaporkan sejumlah warga ke Polres Solok Arosuka atas kasus dugaan perampasan hak atas tanah.

Dodi menegaskan, tanah yang dituding dirampas tersebut dibeli secara sah kepada orang tua pelapor yang bernama Rahmawati. Bahkan, proses jual beli saat itu disaksikan langsung oleh Datuak Rajo Dilie selaku Ninik Mamak yang menguasai tanah tersebut.

"Tanah itu saya beli disaksikan notaris Pasneliza SH di Koto Baru. Disaksikan Dt Rajo Dilie, penjual tanah atas nama Rahmawati disaksikan juga oleh anaknya yang bernama Wijaya Tolani," kata Dodi kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: PPKM Darurat, Kapolresta Padang Minta Petugas di Penyekatan Tak Arogan

Dodi mengakui, pasca proses jual beli, pada tanggal 18 November 2013 lalu. Namun saat itu belum dilakukan pemecahan sertifikat tanah induk atas nama Dt. Rajo Dilie lantaran pengakuannya sertifikat tinggal di Medan.

"Sekitar tahun 2017, tanah itu dijual ke orang lain dan pernah saya laporkan ke Polsek Kubung. Saat itu dia (Wijaya Taulani) mengaku sertifikat hilang di depan penyidik," katanya.

"Saya punya surat jual beli. PJB-nya lengkap dan lunas dengan kwitansinya," tuturnya lagi.

Meski demikian, Dodi mengaku menghormati proses hukum dan akan membuktikan fakta sebenarnya dalam kasus yang dituduhkan kepadanya. Dia pun meminta masyarakat tidak reaktif menanggapi proses hukum tersebut.

Sebelumnya, Dodi Hendra dilaporkan ke Polres Solok Arosuka atas dugaan kasus perampasan hak atas tanah warga pada Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Solok Dipolisikan, Dugaan Kasus Perampasan Tanah

Kasus dugaan perampasan hak tanah ini dilaporkan oleh AW (48) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/VII/2021/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SOLOK/POLDA SUMBAR.

Berdasarkan laporan tersebut, dugaan tindak pidana perampasan hak tanah yang dilakukan Dodi Hendra terjadi sekitar bulan Januari 2021. Berawal ketika pelapor ingin memecah atau pemisahan dari sertifikat induk dengan hak milik nomor 00017 tanggal 17 Maret 1995.

Namun saat dilakukan pengukuran pemecahan dan pemisahan sertifikat tersebut, objek tanah milik pelapor sudah terpancang plang bertuliskan "tanah ini milik Dodi Hendra".

Merasa dirugikan karena tanah tersebut juga diklaim atas nama Dodi Hendra, pelapor pun melapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Arosuka Iptu Rifki Yudha Ersanda membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, laporan dugaan perampasan tanah itu terjadi di Jorong Simpang Empat, Nagari Koto Hilalang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

"Ya, kami sudah menerima laporannya. Secepatnya akan kami proses," kata Rifki kepada SuaraSumbar.id.

Dalam waktu dekat, kata Iptu Rifki, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait dalam dugaan kasus ini, termasuk terlapor yang kini menjabat Ketua DPRD Kabupaten Solok.

Kontributor : B Rahmat

Load More