Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 13 Juli 2021 | 20:41 WIB
Penyekatan di perbatasan Kota Padang dan Padang Pariaman. [Suara.com/ B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Seluruh personel Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang bertugas di pos penyekatan wilayah perbatasan diminta bersikap humanis. Para petugas dilarang bersikap arogan saat memeriksa para pengendara yang melintas saat pemberlakuan PPKM Darurat.

Hal itu ditegaskan Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amin. "Personel kepolisian yang bertugas di pos penyekatan wilayah harus mengedepankan sifat humanis saat berinteraksi dengan masyarakat," katanya, Selasa (13/7/2021).

Ia menegaskan sikap humanis itu harus ditunjukkan ketika memeriksa persyaratan pengendara serta menyosialisasikan aturan PPKM.

"Jangan sampai bersikap arogan ketika memeriksa persyaratan atau kelengkapan masyarakat, jika ada yang tidak memenuhi syarat maka diminta putar balik secara humanis," katanya.

Baca Juga: Tak Tutup Warung Kena Razia PPKM, Ibu Menangis: Saya Nggak Punya Rolling Door

Ia mengatakan ada enam posko penyekatan yang didirikan di batas wilayah Kota Padang dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pertama adalah jalan masuk Padang dari Pariaman via By Pass Padang, kemudian jalan masuk dari daerah Pariaman via Lubuk Buaya, kemudian dari Solok via Taman Hutan Raya Bung Hatta.

Sementara dari Pessel juga terdapat satu pos penyekatan, di pelabuhan Bungus (TPI), dan terakhir di pelabuhan Muaro untuk kedatangan dari Kabupaten Kepulauan Mentawai.

"Dalam melaksanakan tugas posko perbatasan kami dari kepolisian bergabung dengan TNI, Dishub, Satpol-PP, dan instansi terkait lain," katanya.

Ia merinci di setiap pos penyekatan itu pihaknya membagi personel menjadi tiga shift, dan tiap-tiap pos dijaga 15 orang.

Baca Juga: Pantang Menyerah! Jurus Eko Sopir Ojol Bertangan Satu Gapai Rezeki di Masa Covid-19

Dengan adanya pos itu maka warga yang datang dari luar Padang harus memenuhi syarat ketika hendak masuk ke Kota Padang.

Persyaratan yang mesti dipenuhi untuk bisa masuk ke dalam kota adalah telah melakukan suntik vaksin, atau surat bukti PCR atau antigen yang menyatakan negatif COVID-19.

Bagi pengendara yang mengangkut logistik, Bahan Bakar Minyak (BBM), ambulans, dan lainnya sesuai aturan PPKM darurat.

Pada bagian lain, untuk mengawasi aktivitas masyarakat di dalam kota Polresta Padang juga terus menggalakkan operasi yustisi agar sesuai dengan aturan PPKM Darurat. (Antara)

Load More