Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 13 Juli 2021 | 19:28 WIB
Laporan dugaan perampasan Dodi Hendra di Polres Solok Arosuka. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra dilaporkan ke Polres Solok Arosuka atas dugaan kasus perampasan hak atas tanah, Selasa (13/7/2021).

Kasus dugaan perampasan hak tanah ini dilaporkan oleh AW (48) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/VII/2021/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SOLOK/POLDA SUMBAR.

Berdasarkan laporan tersebut, dugaan tindak pidana perampasan hak tanah yang dilakukan Dodi Hendra terjadi sekitar bulan Januari 2021. Berawal ketika pelapor ingin memecah atau pemisahan dari sertifikat induk dengan hak milik nomor 00017 tanggal 17 Maret 1995.

Namun saat dilakukan pengukuran pemecahan dan pemisahan sertifikat tersebut, objek tanah milik pelapor sudah terpancang plang bertuliskan "tanah ini milik Dodi Hendra".

Baca Juga: Dinkes Ungkap Vaksinasi di Sumbar 10 Persen dari 3,7 Juta Jiwa Penduduk

Merasa dirugikan karena tanah tersebut juga diklaim atas nama Dodi Hendra, pelapor pun melapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Arosuka Iptu Rifki Yudha Ersanda membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, laporan dugaan perampasan tanah itu terjadi di Jorong Simpang Empat, Nagari Koto Hilalang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

"Ya, kami sudah menerima laporannya. Secepatnya akan kami proses," kata Rifki kepada SuaraSumbar.id.

Dalam waktu dekat, kata Iptu Rifki, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait dalam dugaan kasus ini, termasuk terlapor yang kini menjabat Ketua DPRD Kabupaten Solok.

"Untuk penyelidikan kami akan panggil pihak terkait, baik dari masyarakat maupun terlapor itu sendiri," katanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bakal Launching Gebyar Vaksinasi Sumbar

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra mengaku belum mengetahui laporan tersebut.

"Saya belum tahu tentang apa yang dilaporkan. Kalau memang ada laporan yang dituduhkan kepada kami akan dipelajari dulu, nanti saya kabarkan kembali," katanya.

Kontributor : B Rahmat

Load More