SuaraSumbar.id - Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra dilaporkan ke Polres Solok Arosuka atas dugaan kasus perampasan hak atas tanah, Selasa (13/7/2021).
Kasus dugaan perampasan hak tanah ini dilaporkan oleh AW (48) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/VII/2021/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SOLOK/POLDA SUMBAR.
Berdasarkan laporan tersebut, dugaan tindak pidana perampasan hak tanah yang dilakukan Dodi Hendra terjadi sekitar bulan Januari 2021. Berawal ketika pelapor ingin memecah atau pemisahan dari sertifikat induk dengan hak milik nomor 00017 tanggal 17 Maret 1995.
Namun saat dilakukan pengukuran pemecahan dan pemisahan sertifikat tersebut, objek tanah milik pelapor sudah terpancang plang bertuliskan "tanah ini milik Dodi Hendra".
Merasa dirugikan karena tanah tersebut juga diklaim atas nama Dodi Hendra, pelapor pun melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Arosuka Iptu Rifki Yudha Ersanda membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, laporan dugaan perampasan tanah itu terjadi di Jorong Simpang Empat, Nagari Koto Hilalang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
"Ya, kami sudah menerima laporannya. Secepatnya akan kami proses," kata Rifki kepada SuaraSumbar.id.
Dalam waktu dekat, kata Iptu Rifki, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait dalam dugaan kasus ini, termasuk terlapor yang kini menjabat Ketua DPRD Kabupaten Solok.
"Untuk penyelidikan kami akan panggil pihak terkait, baik dari masyarakat maupun terlapor itu sendiri," katanya.
Baca Juga: Dinkes Ungkap Vaksinasi di Sumbar 10 Persen dari 3,7 Juta Jiwa Penduduk
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra mengaku belum mengetahui laporan tersebut.
"Saya belum tahu tentang apa yang dilaporkan. Kalau memang ada laporan yang dituduhkan kepada kami akan dipelajari dulu, nanti saya kabarkan kembali," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
-
Danantara Gaet Perusahaan China Garap Proyek Smelter Nikel Milik INCO Senilai Rp23 Triliun
Terkini
-
Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar: Polisi Panggil Pihak Terlapor, Sudah Masuk Penyelidikan!
-
Komitmen BRI terhadap Keuangan Berkelanjutan Terbukti lewat Penghargaan dari Kehati ESG Award 2025
-
Erupsi Gunung Marapi Kedua Hari Ini, PVMBG Ingatkan Warga Waspada!
-
5 Link DANA Kaget Terkini, Waspadai Saldo Gratis Palsu yang Marak Beredar di Medsos!
-
Alasan Vasco Minta Helikopter Basarnas Ditempatkan di Sumbar