SuaraSumbar.id - Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) atas dugaan kasus pelanggaran UU ITE berupa pencemaran nama baik pada Sabtu (9/7/2021).
Lewat penasehat hukumnya (PH), Bupati Solok Epyardi Asda pun memberikan klarifikasi atas laporan pencemaran nama baik berdasarkan rekaman video yang beredar di WhatsApp Grup (WAG) Tukang Ota Paten (TOP) 100.
PH Bupati Solok, Suharizal membenarkan video yang beredar WAG TOP 100 itu direkam oleh Epyardi Asda pada tanggal 1 Juli 2021 saat menggelar pertemuan dengan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Solok. Selain itu, rekaman pembicaraan itu juga atas izin anggota dewan yang hadir dan mereka juga sepakat rekaman tersebut dibagikan.
"Rekaman itulah yang dibagikan ke WAG TOP 100 oleh bupati. Tujuannya memposting untuk membersihkan namanya dari tuduhan telah mengitervensi salah satu partai," katanya kepada wartawan di Kota Padang, Minggu (11/7/2021).
Suharizal mengatakan, tudingan Bupati Solok mengintervensi salah satu partai itu berawal dari mosi tidak percaya yang ditanda tangani 27 orang anggota dewan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Solok.
Meluruskan informasi tersebut, Bupati Solok Epyardi Asda pun memposting video dengan durasi 1 menit 31 detik ke WAG TOP 100. Sebetulnya, video tersebut berdurasi 45 menit, namun yang diposting Bupati Solok hanya 1 menit 31 detik. Maksud itu semua adalah untuk mempertegas bahwa tuduhan mengintervensi salah satu partai politik itu tidak benar.
"Suara yang dominan dalam video beredar adalah suara Septrismen (anggota DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi Gerindra). Bupati Solok Epyardi hanya pembicara yang menegaskan kalimat-kalimat yang disampaikan Septrismen," katanya.
Suharizal juga membeberkan bahwa dalam video tersebut, anggota DPRD Septrismen menguraikan bahwa ia mendapat informasi dan telah mengecek kebenaran soal rencana perjalanan dinas 15 orang anggota DPRD Kabupaten. Namun yang berangkat hanya 7 orang.
Menurut Suharizal, rekaman video yang dijadikan rujukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra dalam pelaporannya ke Polda Sumbar, bukanlah sebuah tidak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Hamdani Pardosi Minta Polisi Tuntaskan Laporannya
"Jika merujuk kepada undang-undang tersebut, ini bukanlah sebuah tindak pidana. Lagian rekaman video itu dibagikan ke dalam grup yang amat privat dan bupati pun ada dalamnya," katanya.
Di sisi lain, PH Bupati Solok juga mempertanyakan darimana Ketua DPRD Kabupaten Solok mendapatkan rekaman video tersebut. Pasalnya, Ketua DPRD tidak berada dalam grup tersebut.
Meski demikian, Suharizal menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pencemaran nama baik ini kepada penyidik Polda Sumbar.
"Jika pun laporan dihentikan, memang tidak efek kepada terlapor. Bupati juga belum ada rencana melaporkan balik," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda pada Sabtu (9/7/2021) atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE.
"Saya melaporkan saudara Epyardi Asda tentang undang-undang ITE dan pencemaran nama baik saya," katanya saat ditemui di gedung Mapolda Sumbar usai pelaporan.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Sebut Tak Takut Corona, Emak-emak di Padang Diperiksa Polda Sumbar
-
Bupati Solok Bakal Bereskan 'Sengkarut' Gedung Baru DPRD yang Merimba Hampir 7 Tahun
-
Silakan Ikut, Ada 186 Gerai Vaksinasi Covid-19 Gratis Disiapkan Polda Sumbar
-
Ada Kemajuan dengan SKB UU ITE, Tetapi Revisi Mutlak Dibutuhkan
-
Tegas! Bupati Solok Desak Pemakai Aset Negara Bayar Sewa, Termasuk Kampus UMMY Solok
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
Terkini
-
Serunya Berburu Karya Lokal di BRIZZI ARKIV Blok M Hub
-
Sidang Yogi Gilang Arya: Internet Jadi Kasus Hukum Justru Dipakai Polres Mentawai
-
BRI Dorong Akses Hunian, Perkuat Sinergi Ekosistem Perumahan di Jakarta
-
Jangan Lewatkan Promo BRI Kartu Kredit untuk Jus Buah Boost, Diskon 25% dengan Tap to Pay
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026