Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 24 Juni 2021 | 12:15 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani Hamid. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Puluhan tempat rapid tes antigen di Kota Padang, Sumatera Barat, ternyata tidak memiliki izin. Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani Hamid.

Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 30 lokasi rapid tes ilegal di Kota Padang.

“Pertumbuhan tempat rapid tes antigen ini hampir ada setiap hari. Namanya bisnis tentu akan tumbuh lagi, kita berharap masyarakat benar-benar bisa memilih tempat swab antigen,” kata Feri, disitat Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (24/6/2021).

Pihaknya mengimbau masyarakat berhati-hati. Jangan sampai swab antigennya negatif padahal dia positif.

Baca Juga: 60 Persen Calon Siswa SMA dan SMK Sudah Daftar PPDB Sumbar

Feri menjelaskan bahwa rapid tes bukan perizinan yang khusus karena itu kegiatan laboratorium yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan.

“Fasilitas kesehatan itu puskesmas, klinik, rumah sakit, nah diluar dari itu bukan fasilitas kesehatan,” katanya.

Jika ada yang melakukan atau menyediakan tempat rapid tes, tentu harus memenuhi standar karena dalam Permenkes pemesanan rapid antigen tempat lain dibolehkan asal sesuai standar.

Pertama, standar SDM, yang bersangkutan memang punya ahli untuk itu, kemudian standar tempatnya, fasilitas yang memenuhi sarat untuk pengambilan sample, kemudian ada standar pengelolaan limbah.

“Kalau standar tidak terpenuhi, kita tak bisa mengizinkan mereka walaupun mereka tidak minta izin ke kita, kita tak bisa membiarkan itu,” tambahnya.

Baca Juga: Respon Panitia PPDB Sumbar Soal Aksi Protes Orang Tua Siswa

Pihaknya hanya mengawasi fasilitas yang mendapat izin yakni klinik, rumah sakit, dan puskesmas.

"Jika ada yang bekerjasama dengan tempat pengambil antigen yang menjamur yang kita tegur adalah kliniknya,” jelasnya.

“Dinas kesehatan bukan dinas yang menegakkan aturan. Kita berharap pihak kepolisian bisa melakukan pengawasan dan penindakan,” katanya.

Load More