SuaraSumbar.id - Puluhan tempat rapid tes antigen di Kota Padang, Sumatera Barat, ternyata tidak memiliki izin. Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani Hamid.
Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 30 lokasi rapid tes ilegal di Kota Padang.
“Pertumbuhan tempat rapid tes antigen ini hampir ada setiap hari. Namanya bisnis tentu akan tumbuh lagi, kita berharap masyarakat benar-benar bisa memilih tempat swab antigen,” kata Feri, disitat Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (24/6/2021).
Pihaknya mengimbau masyarakat berhati-hati. Jangan sampai swab antigennya negatif padahal dia positif.
Feri menjelaskan bahwa rapid tes bukan perizinan yang khusus karena itu kegiatan laboratorium yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan.
“Fasilitas kesehatan itu puskesmas, klinik, rumah sakit, nah diluar dari itu bukan fasilitas kesehatan,” katanya.
Jika ada yang melakukan atau menyediakan tempat rapid tes, tentu harus memenuhi standar karena dalam Permenkes pemesanan rapid antigen tempat lain dibolehkan asal sesuai standar.
Pertama, standar SDM, yang bersangkutan memang punya ahli untuk itu, kemudian standar tempatnya, fasilitas yang memenuhi sarat untuk pengambilan sample, kemudian ada standar pengelolaan limbah.
“Kalau standar tidak terpenuhi, kita tak bisa mengizinkan mereka walaupun mereka tidak minta izin ke kita, kita tak bisa membiarkan itu,” tambahnya.
Baca Juga: 60 Persen Calon Siswa SMA dan SMK Sudah Daftar PPDB Sumbar
Pihaknya hanya mengawasi fasilitas yang mendapat izin yakni klinik, rumah sakit, dan puskesmas.
"Jika ada yang bekerjasama dengan tempat pengambil antigen yang menjamur yang kita tegur adalah kliniknya,” jelasnya.
“Dinas kesehatan bukan dinas yang menegakkan aturan. Kita berharap pihak kepolisian bisa melakukan pengawasan dan penindakan,” katanya.
Berita Terkait
-
Gawat, Panti Asuhan di Padang Jadi Sasaran Aksi Premanisme
-
Sembunyi di Sumur, Pencuri di Masjid Sumbar Ditangkap
-
Dinkes Minta Tertibkan Penyedia Tes Covid-19 di Padang, Ini Alasannya
-
Dinkes Padang Minta Polisi Tertibkan Lokasi Rapid Test Tak Berizin
-
Jaga Populasi Ikan Bilih Danau Singkarak, Wagub Sumbar: Jangan Sampai Punah
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Selatan, Saksi Sebut Terdakwa Pribadi Tenang
-
Semen Padang FC Lepas dari Sanksi FIFA, PSM Makassar Masih Terancam!
-
Ratusan Karyawan Perusahaan di Padang Pariaman Demo 3 Hari, Tuntut Gaji 4 Bulan Tak Dibayar
-
Umrah Gratis untuk Wajib Pajak Kendaraan, Bapenda Sumbar: Taat Pajak 15 Tahun Terakhir!
-
Bidan Dona Jadi Nakes Teladan Sumbar Usai Viral Berenang Seberangi Sungai Demi Obati Warga