Riki Chandra
Rabu, 06 Agustus 2025 | 21:10 WIB
Sidang Polisi tembak Polisi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Padang. [Dok. Antara]

SuaraSumbar.id - Sidang lanjutan kasus Polisi tembak Polisi di Solok Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang pada Rabu (6/8/2025). Kali ini, agenda sidang menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa, AKP Dadang Iskandar.

Dalam sidang tersebut, Khalid, pensiunan polisi sekaligus rekan terdakwa semasa bertugas, memberikan kesaksian yang menggambarkan kepribadian Dadang sebagai sosok yang tenang dan tidak emosional.

“Kami menghadirkan saksi ini untuk mencari keadilan substansial di dalam perkara, di samping keadilan prosedural,” ujar penasihat hukum terdakwa, ST Mahmud Syaukat, kepada wartawan.

Kesaksian Khalid dianggap penting oleh tim kuasa hukum untuk memberikan gambaran kepribadian terdakwa dalam perkara Polisi tembak Polisi yang menyita perhatian publik sejak November 2024.

Khalid mengaku mengenal Dadang sejak keduanya bertugas sebagai anggota Brimob dan pernah menjalankan dinas bersama di Aceh pada tahun 2000 hingga 2001.

"Sepengetahuan saya (terdakwa) tidak emosional orangnya, makanya saya kaget sewaktu mendengar tentang kasus ini," kata Khalid di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Adityo Danur Utomo.

Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan pertanyaan terhadap saksi. Menurut tim JPU, kesaksian Khalid bukan merupakan kesaksian fakta yang relevan langsung terhadap peristiwa penembakan.

Perkara ini bermula saat terdakwa Dadang Iskandar, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, didakwa menembak rekannya sendiri, Kompol (Anumerta) Ulil Riyanto Anshari, yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.

Penembakan di Solok Selatan terjadi setelah korban menolak permintaan terdakwa untuk membebaskan dua sopir yang ditangkap karena dugaan pengangkutan material ilegal.

Terdakwa diduga tersinggung dan kesal karena korban tidak menggubris permintaan serta sikap dingin korban saat bertemu langsung.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa mengulurkan tangan untuk bersalaman, namun tidak disambut. Ucapan korban yang hanya berkata “sebentar, sebentar” turut memicu emosi terdakwa.

Akibatnya, terdakwa diduga kehilangan kendali dan menembak korban dari jarak dekat hingga tewas. Peristiwa ini menambah daftar panjang kekerasan di internal kepolisian dan mendapat sorotan luas dari masyarakat.

Proses hukum terhadap AKP Dadang Iskandar masih terus bergulir. Hingga kini, Pengadilan Negeri Padang telah menggelar beberapa kali persidangan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh kedua belah pihak.

Kasus Polisi tembak Polisi ini kembali mengangkat pentingnya reformasi dan penegakan hukum yang transparan di institusi kepolisian. Publik menanti kejelasan dan keadilan atas tragedi yang mencoreng citra kepolisian tersebut. (Antara)

Load More