- Posko THR Sumbar 2026 dibuka 2-27 Maret.
- Pengaduan pembayaran THR ditindaklanjuti mekanisme pengawasan resmi.
- THR wajib dibayar maksimal tujuh hari sebelum lebaran.
SuaraSumbar.id - Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) resmi membuka posko pengadun Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 sejak tanggal 2 hingga 27 Maret 2026. Posko itu disiapkan sebagai saluran pengaduan resmi bagi pekerja yang mengalami persoalan pembayaran THR jelang Idul Fitri.
Pembukaan Posko THR Sumbar 2026 menjadi langkah antisipatif pemerintah daerah untuk memastikan hak pekerja terpenuhi tepat waktu.
Melalui posko ini, setiap laporan terkait pembayaran THR akan diproses sesuai mekanisme pengawasan ketenagakerjaan yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Sumbar, Firdaus Firman mengatakan, Posko THR Sumbar 2026 dibuka di tiga lokasi: Kantor Disnakertrans Provinsi Sumbar di Padang, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II di Payakumbuh, serta Wilayah III di Sijunjung.
Menurutnya, keberadaan posko bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan bentuk pengawasan aktif pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan menjalankan kewajiban pembayaran THR sesuai regulasi ketenagakerjaan.
“Posko ini menjadi kanal resmi bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan,” ujar Firdaus, Selasa (3/3/2026).
Disnakertrans menegaskan, pembayaran THR telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR.
Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, besaran THR wajib sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja di bawah satu tahun menerima secara proporsional.
Pembayaran THR sendiri diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun pemerintah daerah mengimbau pengusaha agar tidak menunggu batas akhir tersebut.
“Kalau bisa H-14 sudah dibayarkan. Ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang lebaran sekaligus mencegah potensi perselisihan hubungan industrial,” tegasnya.
Selain perusahaan formal, Disnakertrans juga mengingatkan pelaku usaha di sektor transportasi dan ekspedisi berbasis aplikasi agar memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir sebagai bentuk perhatian terhadap pekerja sektor informal digital.
Posko THR merupakan agenda rutin nasional yang dilaksanakan dinas ketenagakerjaan provinsi maupun kabupaten/kota di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Selain datang langsung ke posko, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui laman resmi Kemnaker.
Tahun sebelumnya, Posko THR Disnakertrans Sumbar menerima 17 pengaduan pekerja dan seluruh kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi dan pengawasan.
Pemerintah berharap melalui Posko THR Sumbar 2026, potensi pelanggaran pembayaran THR dapat ditekan dan hak pekerja menjelang Idul Fitri 2026 benar-benar terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (Antara)
Berita Terkait
-
WALHI: PETI di Sumbar Sudah Hancurkan Lebih dari 10 Ribu Hektare Hutan dan Lahan
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
-
Pesona Air Terjun Lembah Anai, Sambut Wisatawan di Jalur Padang Bukittinggi
-
Rindu yang Terbayar: Perjuangan Mudik Guru Sekolah Rakyat Kepulauan Anambas
-
Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
BRI Salurkan Bantuan dan Bangun Posko BRI Peduli Untuk Korban Gempa NTT
-
Danantara dan BRI Tegaskan Peran Strategis Bangun Ekonomi Indonesia
-
HUT ke-81 RI, Bendera Raksasa Berkibar di Tebing Lembah Harau Sumbar
-
Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau
-
Di Tengah Gempa Bumi Flores, BRI Jaga Layanan Perbankan dan Pastikan Bantuan BRI Peduli Hadir