SuaraSumbar.id - Dinkes Kota Padang meminta pihak kepolisian untuk menertibkan lokasi penyedia jasa rapid test Covid-19 yang tidak berizin. Hal tersebut dilakukan agar tidak merugikan masyarakat.
"Saat ini marak rapid test di Padang terutama yang drive thru. Perlu pengawasan dan penertiban dari aparat kepolisian terutama bagi yang tak mengantongi izin," kata Kadis Kesehatan Kota Padang Ferimulyani Hamid, dilansir Antara, Rabu (23/6/2021).
Ia mengaku, Dinas Kesehatan Kota Padang bukan lembaga yang mengeluarkan izin rapid test, sehingga tidak memiliki kewenangan lebih jauh untuk melakukan penindakan.
Tempat rapid test mesti memenuhi syarat, seperti memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang sesuai dengan ketentuan, memiliki sarana dan prasarana memadai, memiliki ruang swab yang terpisah, termasuk limbah medis.
"Kami sudah mengunjungi tempat layanan tes cepat yang berada di luar fasilitas kesehatan, ternyata tidak memenuhi persyaratan. Limbah medisnya pun tidak sesuai dengan pengelolaan limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup," kata dia.
Ia menegaskan, tempat layanan test cepat yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dikhawatirkan hasil tes tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dikhawatirkan dapat berpotensi menambah penularan COVID-19.
Dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan rapid test di tempat tidak berizin tersebut. Akan tetapi memeriksakan diri di tempat resmi yang ditunjuk pemerintah yaitu di rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
"Kepada seluruh warga untuk melakukan test cepat di tempat yang kita anjurkan, yakni di rumah sakit, Puskesmas, atau klinik," tukasnya.
Baca Juga: Jadwal Euro 2020 Malam Ini 23-24 Juni 2021: Penentuan Grup E dan F
Berita Terkait
-
Daftar 6 Stasiun KRL Jabodetabek Gelar Rapid Test Acak Hari Ini
-
Penumpang KRL Jabodetabek Akan Dites Rapid Test Antigen Acak Hari Ini
-
Pelanggar Prokes di Kota Bukittinggi Bakal Jalani Rapid Test
-
Ngeri! Covid-19 di Kudus Meledak, Limbah Rapid Test Berserakan di Tempat Umum
-
Rapid Test Antigen Jembatan Suramadu Hingga Dini Hari, 83 Pengendara Positif
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Sidang Yogi Gilang Arya: Internet Jadi Kasus Hukum Justru Dipakai Polres Mentawai
-
BRI Dorong Akses Hunian, Perkuat Sinergi Ekosistem Perumahan di Jakarta
-
Jangan Lewatkan Promo BRI Kartu Kredit untuk Jus Buah Boost, Diskon 25% dengan Tap to Pay
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo