Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 23 Juni 2021 | 10:53 WIB
Ilustrasi rapid test antigen (Unsplash/medakit)

SuaraSumbar.id - Dinkes Kota Padang meminta pihak kepolisian untuk menertibkan lokasi penyedia jasa rapid test Covid-19 yang tidak berizin. Hal tersebut dilakukan agar tidak merugikan masyarakat.

"Saat ini marak rapid test di Padang terutama yang drive thru. Perlu pengawasan dan penertiban dari aparat kepolisian terutama bagi yang tak mengantongi izin," kata Kadis Kesehatan Kota Padang Ferimulyani Hamid, dilansir Antara, Rabu (23/6/2021).

Ia mengaku, Dinas Kesehatan Kota Padang bukan lembaga yang mengeluarkan izin rapid test, sehingga tidak memiliki kewenangan lebih jauh untuk melakukan penindakan.

Tempat rapid test mesti memenuhi syarat, seperti memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang sesuai dengan ketentuan, memiliki sarana dan prasarana memadai, memiliki ruang swab yang terpisah, termasuk limbah medis.

Baca Juga: Jadwal Euro 2020 Malam Ini 23-24 Juni 2021: Penentuan Grup E dan F

"Kami sudah mengunjungi tempat layanan tes cepat yang berada di luar fasilitas kesehatan, ternyata tidak memenuhi persyaratan. Limbah medisnya pun tidak sesuai dengan pengelolaan limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup," kata dia.

Ia menegaskan, tempat layanan test cepat yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dikhawatirkan hasil tes tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dikhawatirkan dapat berpotensi menambah penularan COVID-19.

Dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan rapid test di tempat tidak berizin tersebut. Akan tetapi memeriksakan diri di tempat resmi yang ditunjuk pemerintah yaitu di rumah sakit, puskesmas, atau klinik.

"Kepada seluruh warga untuk melakukan test cepat di tempat yang kita anjurkan, yakni di rumah sakit, Puskesmas, atau klinik," tukasnya.

Baca Juga: Lonjakan Covid-19 Dipicu Work From Bali, DPR: Prokes Ketat Harga Mati!

Load More