SuaraSumbar.id - Kabar gembira datang dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bagi masyarakat yang taat pajak kendaraan bermotor.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), lima orang wajib pajak akan diberangkatkan umrah gratis sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan mereka dalam membayar pajak selama 15 tahun terakhir.
Program apresiasi ini diumumkan langsung oleh Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon. Ia menyampaikan bahwa pengundian untuk menentukan lima orang yang beruntung akan dilakukan pada 14 Agustus 2025, dan hadiah akan diberikan saat Upacara Peringatan HUT ke-80 RI di halaman Istana Gubernur Sumbar.
"Lima orang yang beruntung lewat pengundian akan diumumkan pada 14 Agustus 2025 dan akan berangkat umrah secara gratis," kata Syefdinon, dikutip dari Antara, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, program ini dikhususkan bagi warga yang telah taat membayar pajak kendaraan bermotor tanpa henti selama 15 tahun terakhir.
Masyarakat yang sempat menunggak atau tidak aktif dalam kurun waktu tersebut, tidak akan masuk dalam daftar penerima hadiah.
"Program ini merupakan bentuk penghargaan kami kepada para wajib pajak yang konsisten dan patuh," ujarnya.
Bapenda Sumbar juga akan menyelenggarakan diskusi strategis bertajuk “Percepatan Digitalisasi dan Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor”, yang akan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan ini bertujuan mempercepat transformasi sistem perpajakan agar semakin modern, efisien, dan transparan. "Kita ingin mendorong transformasi sistem perpajakan yang lebih modern, efisien dan transparan serta sejalan dengan upaya reformasi birokrasi yang tengah kita galakkan dalam program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur," kata Syefdinon.
Program ini bukan sekadar bentuk penghargaan simbolis, tetapi juga diharapkan menjadi strategi kampanye efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak kendaraan bermotor sebagai pilar pembiayaan pembangunan daerah.
Berita Terkait
-
Regulasi Pajak Motor atau Mobil Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
-
Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani
-
Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman
-
Mobil Listrik Mewah yang Berkeliaran di Jakarta Bakal Kena Pajak 75 Persen
-
Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up
-
Hak Jawab dan Koreksi Kuasa Hukum Dona Ayu soal Eksekusi dan Laporan Polisi PN Padang