SuaraSumbar.id - Maraknya penyedia jasa tes Covid-19 di Kota Padang membuat Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat meminta pihak kepolisian menertibkan layanan tersebut.
Hal ini menyusul munculnya layanan pemeriksaan tidak berizin yang dikhawatirkan merugikan masyarakat.
"Saat ini marak rapid tes di Padang, terutama yang drive thru (lantatur). Perlu pengawasan dan penertiban dari aparat kepolisian, terutama bagi yang tak mengantongi izin," kata Kepala Dinkes Kota Padang Ferimulyani Hamid dikutip dari Antara, Rabu (23/6/2021).
Ferimulyani mengungkapkan bahwa pihaknya bukan lembaga yang mengeluarkan izin operasi jasa tes antigen sehingga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan.
Ia menjelaskan, penyedia layanan tes Covid-19 mesti memenuhi persyaratan, termasuk yang berkenaan dengan kapasitas sumber daya manusia (SDM), ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, ruang periksa terpisah, dan pengelolaan limbah medis.
"Kami sudah mengunjungi tempat layanan tes cepat yang berada di luar fasilitas kesehatan, ternyata tidak memenuhi persyaratan. Limbah medisnya pun (pengelolaannya) tidak sesuai dengan (standar) pengelolaan limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup," kata dia.
Lebih jauh, Ferimulyani menegaskan bahwa tempat layanan tes Covid-19 yang tidak memenuhi persyaratan dikhawatirkan hasil tesnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menambahkan, tempat tes Covid-19 di fasilitas kesehatan resmi seperti klinik, rumah sakit, serta puskesmas tidak memerlukan izin khusus karena izin operasi layanan pemeriksaan sudah tercakup dalam izin operasional fasilitas kesehatan tersebut.
Dia mengimbau warga menggunakan jasa pelayanan tes Covid-19 di fasilitas kesehatan resmi seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik.
"Kepada seluruh warga untuk melakukan tes cepat di tempat yang kita anjurkan, yakni di rumah sakit, puskesmas, atau klinik," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Ketahuan Reaktif Covid-19 dari Tes Acak KAI, 5 Penumpang Dilarang Naik KRL
-
Innalillahi, Bocah Tewas Saat Mandi-mandi di Pantai Bungo Pasang Kota Padang
-
Kejari Padang Telusuri Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Insentif Nakes di Puskesmas
-
Peneliti Kembangkan Tes Covid-19 Berbasis Air Liur, Sekali Tes Hanya Rp 4.000
-
Pria Tua Tewas di Kontrakan Gegerkan Warga Kota Padang
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Benarkah Otak Lelah Bisa Simpan Memori Lebih Baik? Ini Penjelasannya
-
15 Personel Polri Terdampak Putusan MK yang Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Mayoritas Jenderal
-
Polisi Bukittinggi Ringkus Pengirim Kerupuk Sanjai Berisi Sabu, Modusnya Terungkap dalam 12 Jam
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Jebloskan Luhut ke Penjara, Benarkah?
-
Semen Padang FC Harus Bangkit Demi Keluar dari Zona Degradasi, Ini Pesan Dejan Antonic