SuaraSumbar.id - Jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat, meringkus seorang remaja yang diduga terlibat aksi pembegalan menggunakan senjata tajam.
Pelaku berisial RP (18 tahun 6 bulan). Dia ditangkap atas kasus pembegalan sepeda motor di Jalan Adinegoro Simpang Brimob, Kecamatan Koto Tangah.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polresta Padang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Senin (7/6/2021).
Penangkapan RP dilakukan oleh tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Minggu (6/6/2021) malam. Remaja ini ditetapkan sebagai tersangka atas pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor beat warna hitam, selembar STNK, dan pisau dengan panjang sekitar 40 centimeter.
Kasus yang menjerat RP berawal saat korban tengah duduk-duduk di teras toko di Jalan Adinegoro bersama teman-temannya. Sedangkan sepeda motor diparkirkan korban di pinggir jalan dengan keadaan kunci tersangkut di kontak kendaraan.
Tiba-tiba, datang lima unit sepeda motor dengan masing-masingnya berbonceng tiga. Kemudian tiga oranag di antaranya turun dari sepeda motor sambil mengacungkan sebilah katana, celurit, dan pisau panjang.
Korban beserta temannya lalu berlari meninggalkan lokasi untuk menyelamatkan diri.
"Setelah korban melarikan diri barulah para pelaku membawa sepeda motor korban yang terparkir di pinggir jalan," jelasnya.
Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Polisi di Padang Rela Jadi 'Pocong'
Atas kejadian itu korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian, sehingga dilakukan penyelidikan.
Berdasarkan penyelidikan Tim Klewang, kemudian didapati informasi keberadaan tersangka di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Jati Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
"Tim mendatangi rumah tersebut dan menemukan tersangka, sepeda motor milik korban, serta pisau yang digunakan sebagai alat pencurian," katanya.
Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap RP serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk diproses secara hukum.
"Kasus ini masih terus kami dalami dan kembangkan untuk menjerat pelaku lainnya," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Traveling Lebaran ke Luar Negeri Jadi Praktis Tanpa Harus Tukar Mata Uang
-
Jurnalis Suara.com Jadi Komisioner KPID Sumbar 2026-2029, Ini Profilnya
-
Bijak Berbelanja Jelang Hari Raya, Ini Tips Belanja Hemat dengan Promo BRI
-
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar-Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Kerahkan Tim
-
Pejabat Pemko Padang Boleh Mudik Lebaran 2026 Pakai Mobil Dinas, Ini Alasannya