SuaraSumbar.id - Jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat, meringkus seorang remaja yang diduga terlibat aksi pembegalan menggunakan senjata tajam.
Pelaku berisial RP (18 tahun 6 bulan). Dia ditangkap atas kasus pembegalan sepeda motor di Jalan Adinegoro Simpang Brimob, Kecamatan Koto Tangah.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polresta Padang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Senin (7/6/2021).
Penangkapan RP dilakukan oleh tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Minggu (6/6/2021) malam. Remaja ini ditetapkan sebagai tersangka atas pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor beat warna hitam, selembar STNK, dan pisau dengan panjang sekitar 40 centimeter.
Kasus yang menjerat RP berawal saat korban tengah duduk-duduk di teras toko di Jalan Adinegoro bersama teman-temannya. Sedangkan sepeda motor diparkirkan korban di pinggir jalan dengan keadaan kunci tersangkut di kontak kendaraan.
Tiba-tiba, datang lima unit sepeda motor dengan masing-masingnya berbonceng tiga. Kemudian tiga oranag di antaranya turun dari sepeda motor sambil mengacungkan sebilah katana, celurit, dan pisau panjang.
Korban beserta temannya lalu berlari meninggalkan lokasi untuk menyelamatkan diri.
"Setelah korban melarikan diri barulah para pelaku membawa sepeda motor korban yang terparkir di pinggir jalan," jelasnya.
Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Polisi di Padang Rela Jadi 'Pocong'
Atas kejadian itu korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian, sehingga dilakukan penyelidikan.
Berdasarkan penyelidikan Tim Klewang, kemudian didapati informasi keberadaan tersangka di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Jati Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
"Tim mendatangi rumah tersebut dan menemukan tersangka, sepeda motor milik korban, serta pisau yang digunakan sebagai alat pencurian," katanya.
Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap RP serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk diproses secara hukum.
"Kasus ini masih terus kami dalami dan kembangkan untuk menjerat pelaku lainnya," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
-
Kemenhut Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang, Ini Kronologinya
-
Mantri BRI Tempuh Perjalanan Antardesa untuk Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Transformasi BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Berkembang Pesat Berkat KUR BRI