Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 30 Mei 2021 | 14:29 WIB
Wali Nagari Koto Gadang Guguak, Carles Camra, yang diberhentikan Bupati Solok. [Dok.ist]

Kemudian dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa yang menjadi dasar lain pemberhentian walinagari yang dituangkan dalam surat keputusan itu, undang-undang nomor 12 tahun tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan daerah Sumatera Tengah.

Selanjutnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberpa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Kemudian masih banyak lagi dasar pemberhentian wali nagari yang dituliskan dalam surat keputusan itu. Namun surat keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Solok, Epyardi Asda berlaku sejak tanggal 27 Mei 2021.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: Tak Terima Dipecat, Wali Nagari Koto Gadang Guguak Bakal Surati Bupati Solok

Load More