SuaraSumbar.id - Jelang surat pemberhentiannya dikeluarkan Bupati Solok, Epyardi Asda, Wali Nagari Koto Gadang Guguak, Carles Camra mengakui pernah ditegur dan dan diberikan hukuman oleh Bupati Solok era Gusmal Dt Rajo Lelo.
Menurut Carles, peringatan itu terjadi saat dirinya baru dilantik menjadi wali nagari. Peringatan yang dilayangkan Eks Bupati Solok Gusmal menyangkut dirinya dianggap semena-mena memecat memecat perangkat nagari yakni kepala jorong.
Carles menyebut dirinya dilantik menjadi wali nagari pada Januari 2020. Eks Bupati Solok Gusmal pun memperingati dirinya untuk tidak tidak semena-mena memberhentikan perangkat nagari.
"Karena ada aroma tak sedap, aturan itu saya langgar dan memberhentikan jorong tanpa prosedurnya. Atas aksi itu juga saya ditegur, diperiksa, kemudian diberi hukuman," katanya kepada Suara.com, Minggu (30/5/2021).
Lantas, kata Carles, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kasus tersebut keluar pada Desember 2020 dan dia sendiri mengklaim telah menjalani hukuman atas kesalahannya memecat kepala jorong.
Namun hari ini setelah hukuman dijalaninya, Carles diberhentikan atas dasar kasus yang sama.
"Ibaratkan orang maling motor yang ditangkap polisi dan dihukum oleh hakim, misalnya 5 tahun penjara. Setelah menjalani hukuman dan dinyatakan bebas, orang tersebut kembali ditangkap polisi karena dulu pernah maling motor. Kalau dulu, kan hukumannya sudah dijalani. Nah, kasus yang saya alami sekarang sama dengan itu," katanya.
Atas pemecatan itu, Carles mengaku akan menyurati Bupati Solok. Selain itu dia juga mengaku mengirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menanggapi soal pemberhentian dirinya sebagai wali nagari.
"Kita sudah kirimkan surat ke Komisi I DRPD sebagai pihak yang berwenang. Kita menunggu tanggapan," katanya.
Baca Juga: Tak Terima Dipecat, Wali Nagari Koto Gadang Guguak Bakal Surati Bupati Solok
Diketahui sebelumnya, selain surat keputusan bupati, pemberhentian wali nagari ini juga berlandaskan surat ketua BPN Koto Gadang Guguak Nomor 03/BPN-GGK/2021 15 April 2021 perihal mohon petunjuk pemberhentian perangkat nagari oleh Wali Nagari Koto Gadang Guguak.
Kemudian surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Kepolisian Daerah Sumatera Barat B/804/IV/RES.1.24/2021 Ditreskrimum tanggal 13 April 2021 perihal mengenai klarifikasi.
Dalam surat tersebut dituliskan bahwa pemberhentian wali nagari berdasarkan pengkajian oleh tim dan didasari oleh surat dari BPN dan Ditreskrimum Polda Sumbar.
Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan, Edisar mengatakan, Wali Nagari Guguak ketika menjabat telah melanggar undang-undang yang tertuang dalam surat keputusan bupati.
"Telah dikaji oleh tim. Kemudian ada surat dari BPN nya. Ditambah surat Diskrimun Polda Sumbar," katanya ketika dihubungi SuaraSumbar.id, Jumat (28/5/2021) malam.
Sesuai surat dari berbagai pihak tersebut, kata dia, yang bersangkutan meski diberi tindakan tegas. "Kalau yang beliau tidak ada kesalahan bupati tidak berani memberhentikan," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Gara-gara Video Call Sex, Oknum Wali Nagari di Sumbar Dipecat Bupati
-
Diduga Berselingkuh, Wali Nagari di Pesisir Selatan Didemo hingga Nonaktif
-
Gubernur Mahyeldi Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan di Gubernuran
-
Kisruh Hutang Pilkada, Polisi Periksa Eks Bupati Solok dan 4 Orang Saksi
-
Kisruh Utang Pilkada, Eks Bupati Solok Bantah Tudingan Epyardi Asda
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Gunung Lewotobi Laki-laki 6 Kali Erupsi, Muntahkan Abu hingga 1.200 Meter
-
Mendag Budi Santoso Akui Harga Minyak Goreng Naik Dipicu Kenaikan Harga Plastik
-
Pemotongan Hewan Kurban di Agam Diprediksi Mencapai 5.700 Ekor
-
BRI Tegaskan Isu Oknum Bukan Bagian Pekerjaan, Pelanggaran Kode Etik Tak Ditolerir
-
118 Hotel di Madinah Siap Tampung Jemaah Haji Indonesia