SuaraSumbar.id - Oknum polisi berinisial Ks yang diduga menembak mati DPO judi berisial DS di Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, segera disidangkan. Pasalnya, berkas perkara tersangka Ks telah dinyatakan rampung, Senin (24/5/2021).
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumbar, Fadlul Adzmi mengatakan, berkas perkara telah lengkap atau P21.
"Kemarin Polda Sumbar kembali mengembalikan berkas dan penuntut Kejati menyatakan lengkap dan lanjut ke tahap berikutnya," katanya, Jumat (28/5/2021).
Selain itu, pihaknya juga telah menandatangani surat pemberitahuan hasil penyidikan yang sudah lengkap. Namun, Fadlul belum bisa memastikan kapan surat tersebut diserahkan ke penyidik Polda.
"Saat penyerahan surat tersebut masih ada proses, memberi nomor perkara, di stempel dan proses lainnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejati Sumbar mengembalikan berkas perkara karena masih kurang dan meminta penyidik Polda untuk melengkapi atau P19.
"Sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU), berkas dikembalikan sekitar sepuluh hari yang lalu karena masih kurang. Namun hingga, penyidik belum mengembalikan berkas perkara," katanya.
Diakuinya, pengembalian berkas karena tersangka Brigadir KS, dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
"Penyidik diminta untuk melengkapi yang kurang serta mencari fakta-fakta baru. Sehingga tidak tutup kemungkinan akan ada penambahan pasal lainnya," jelasnya.
Baca Juga: Oknum Polisi yang Tembak DPO Kasus Judi Diserahkan ke Kejaksaan
Diketahui, DPO tersebut berinisial DS, tewas dengan sekali tembakan dibagian kepala. Penembakan itu dilakukan oleh oknum polisi berisial Ks berpangkat Brigadir.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
PPDB 2021 Tingkat SD dan SMP di Kota Padang Digelar Online dan Offline
-
Agam Zona Merah Covid-19, Pengawasan Objek Wisata Diperketat
-
Tak Kuat Menanjak, Truk Tabrakan Beruntun di Batagak Agam
-
Padang Bangun Sentra Rendang, Ini Harapan Wali Kota
-
Tambak Udang Disebut Rusak Cemara Laut Pesisir Selatan, Diduga Tak Berizin
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Benarkah Air Sinkhole Limapuluh Kota Bisa Sembuhkan Penyakit? Ini Wanti-wanti Badan Geologi
-
Fakta Sinkhole di Situjuah Batua Limapuluh Kota: Air Jernih Tanpa Ikan, Warga Ramai Berdatangan!
-
Siapa Ressa Rizky Rossano? Gugat Denada Miliaran Rupiah, Ngaku Anak Kandung yang Ditelantarkan
-
7 Lipstik Terbaik Usia 50-an, Rahasia Bibir Tetap Lembap dan Tampak Muda!
-
2 Kali Pemakaman Massal di Agam, 26 Korban Bencana Hidrometeorologi Dikubur di Lubuk Basung