SuaraSumbar.id - Oknum polisi berinisial Ks yang diduga menembak mati DPO judi berisial DS di Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, segera disidangkan. Pasalnya, berkas perkara tersangka Ks telah dinyatakan rampung, Senin (24/5/2021).
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumbar, Fadlul Adzmi mengatakan, berkas perkara telah lengkap atau P21.
"Kemarin Polda Sumbar kembali mengembalikan berkas dan penuntut Kejati menyatakan lengkap dan lanjut ke tahap berikutnya," katanya, Jumat (28/5/2021).
Selain itu, pihaknya juga telah menandatangani surat pemberitahuan hasil penyidikan yang sudah lengkap. Namun, Fadlul belum bisa memastikan kapan surat tersebut diserahkan ke penyidik Polda.
Baca Juga: Oknum Polisi yang Tembak DPO Kasus Judi Diserahkan ke Kejaksaan
"Saat penyerahan surat tersebut masih ada proses, memberi nomor perkara, di stempel dan proses lainnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejati Sumbar mengembalikan berkas perkara karena masih kurang dan meminta penyidik Polda untuk melengkapi atau P19.
"Sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU), berkas dikembalikan sekitar sepuluh hari yang lalu karena masih kurang. Namun hingga, penyidik belum mengembalikan berkas perkara," katanya.
Diakuinya, pengembalian berkas karena tersangka Brigadir KS, dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
"Penyidik diminta untuk melengkapi yang kurang serta mencari fakta-fakta baru. Sehingga tidak tutup kemungkinan akan ada penambahan pasal lainnya," jelasnya.
Baca Juga: Berkas Rampung, Polda Sumbar Kirim Oknum Polisi Penembak Mati DPO Judi ke Kejaksaan
Diketahui, DPO tersebut berinisial DS, tewas dengan sekali tembakan dibagian kepala. Penembakan itu dilakukan oleh oknum polisi berisial Ks berpangkat Brigadir.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
-
Mudik Lebaran Gratis 2025 ke Sumbar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025