Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 28 Mei 2021 | 16:50 WIB
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumbar.id - Oknum polisi berinisial Ks yang diduga menembak mati DPO judi berisial DS di Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, segera disidangkan. Pasalnya, berkas perkara tersangka Ks telah dinyatakan rampung, Senin (24/5/2021).

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumbar, Fadlul Adzmi mengatakan, berkas perkara telah lengkap atau P21.

"Kemarin Polda Sumbar kembali mengembalikan berkas dan penuntut Kejati menyatakan lengkap dan lanjut ke tahap berikutnya," katanya, Jumat (28/5/2021).

Selain itu, pihaknya juga telah menandatangani surat pemberitahuan hasil penyidikan yang sudah lengkap. Namun, Fadlul belum bisa memastikan kapan surat tersebut diserahkan ke penyidik Polda.

Baca Juga: Oknum Polisi yang Tembak DPO Kasus Judi Diserahkan ke Kejaksaan

"Saat penyerahan surat tersebut masih ada proses, memberi nomor perkara, di stempel dan proses lainnya," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejati Sumbar mengembalikan berkas perkara karena masih kurang dan meminta penyidik Polda untuk melengkapi atau P19.

"Sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU), berkas dikembalikan sekitar sepuluh hari yang lalu karena masih kurang. Namun hingga, penyidik belum mengembalikan berkas perkara," katanya.

Diakuinya, pengembalian berkas karena tersangka Brigadir KS, dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

"Penyidik diminta untuk melengkapi yang kurang serta mencari fakta-fakta baru. Sehingga tidak tutup kemungkinan akan ada penambahan pasal lainnya," jelasnya.

Baca Juga: Berkas Rampung, Polda Sumbar Kirim Oknum Polisi Penembak Mati DPO Judi ke Kejaksaan

Diketahui, DPO tersebut berinisial DS, tewas dengan sekali tembakan dibagian kepala. Penembakan itu dilakukan oleh oknum polisi berisial Ks berpangkat Brigadir.

Kontributor : B Rahmat

Load More