SuaraSumbar.id - Keberadaan tambak udang di pantai Kampung Koto Baru, Nagari Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), diduga merusak kawasan cemara pantai. Bahkan, tambak udang tersebut juga diduga tidak berizin.
Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Ranah Pesisir, Jamirus mengatakan, tambak udang tersebut sudah beroperasi sejak dua tahun belakangan.
“Memang lebih kurang 2 tahun belakangan ini tambak udang beroperasi di kawasan pantai Kampung Koto Baru,” katanya kepada Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (25/5/2021).
Menurutnya, tambak udang itu berada di kawasan sempadan pantai Kampung Koto Baru. Keberadaan tambak juga memicu kepunahan cemara pantai di sekitar areal tambak.
“Sudah merusak sebagian cemara konservasi yang ditanam pemerintah. Kami beberapa kali sudah berupaya menemui pemilik tambak terkait kondisi ini, tapi pemilik terkesan mengelak. Kami juga sudah konfirmasi bersama Dinas Perikanan,” katanya.
Seperti diketahui, cemara pantai merupakan salah satu pohon yang dapat meningkatkan agregasi tanah, dan dapat menahan abrasi pantai serta mampu memperlambat arus bencana alam seperti tsunami.
“Selain diduga tidak memiliki izin. Aktivitasnya juga telah membuat kerusakan lingkungan dengan merusak pohon cemara yang sama-sama kita ketahui manfaatnya. Di lapangan, dilihat pohon cemara itu sengaja ditebang. Jadi kita harapkan ini diproses,” katanya lagi.
Sementara itu, Camat Ranah Pesisir, Zul Arzil juga membenarkan bahwa tambak udang itu tidak memiliki izin.
"Tambak itu ada tiga dan ketiga-tiganya belum satupun menunjukkan perizinannya ke pihak kecamatan,” katanya.
Baca Juga: Kepala Dusun di Pariaman Bacok Warga hingga Tewas, Videonya Beredar
“Persoalan ini telah sampai kepada pengaduan ke polisi. Itu yang bermasalah sampai saat ini. Termasuk soal izinnya,” katanya lagi.
Terkait pemanfaatan sempadan pantai dan aktivitas merusak tanaman konservasi cemara laut itu hanya soal izin. Jika izin ada, maka tidak akan masalah.
“Sebenarnya, kalau memiliki izin tidak ada masalah. Tapi, tidak memiliki izin mau dibawa kemanapun tidak bisa,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Kenalan Lewat Facebook, Pria di Padang Larikan Gadis di Bawah Umur
-
Wanita Bandar Sabu Diciduk Bareng 5 Kurir di Payakumbuh
-
Kasus Covid-19 Melonjak Pasca Lebaran, Doni Monardo Peringati Kepala Daerah
-
Gara-gara Anjing Pelabuhan Merak Dibikin Repot
-
Pria di Sumbar Diciduk Polisi Gegara Simpan Senpi Ilegal
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
6 Buah dan Sayur Pelancar Pencernaan Saat Puasa Ramadan, Ini Penjelasan Ahli Gizi
-
4 Rumah Warga Terbakar di Padang Panjang, 24 Jiwa Mengungsi
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Sabtu 21 Februari 2026, Ayo Berbuka dengan yang Sehat!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Sabtu 21 Februari 2026
-
Tebing Bekas Longsor Lembah Anai Dilapisi Pasir Besi, Jalur Padang-Bukittinggi Dibuka Terbatas