Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 25 Mei 2021 | 17:15 WIB
Tambak udang yang diduga merusak lingkungan dan tidak memiliki izin di kawasan pantai Kampung Koto Baru, Nagari Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Keberadaan tambak udang di pantai Kampung Koto Baru, Nagari Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), diduga merusak kawasan cemara pantai. Bahkan, tambak udang tersebut juga diduga tidak berizin.

Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Ranah Pesisir, Jamirus mengatakan, tambak udang tersebut sudah beroperasi sejak dua tahun belakangan.

“Memang lebih kurang 2 tahun belakangan ini tambak udang beroperasi di kawasan pantai Kampung Koto Baru,” katanya kepada Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (25/5/2021).

Menurutnya, tambak udang itu berada di kawasan sempadan pantai Kampung Koto Baru. Keberadaan tambak juga memicu kepunahan cemara pantai di sekitar areal tambak.

Baca Juga: Kepala Dusun di Pariaman Bacok Warga hingga Tewas, Videonya Beredar

“Sudah merusak sebagian cemara konservasi yang ditanam pemerintah. Kami beberapa kali sudah berupaya menemui pemilik tambak terkait kondisi ini, tapi pemilik terkesan mengelak. Kami juga sudah konfirmasi bersama Dinas Perikanan,” katanya.

Seperti diketahui, cemara pantai merupakan salah satu pohon yang dapat meningkatkan agregasi tanah, dan dapat menahan abrasi pantai serta mampu memperlambat arus bencana alam seperti tsunami.

“Selain diduga tidak memiliki izin. Aktivitasnya juga telah membuat kerusakan lingkungan dengan merusak pohon cemara yang sama-sama kita ketahui manfaatnya. Di lapangan, dilihat pohon cemara itu sengaja ditebang. Jadi kita harapkan ini diproses,” katanya lagi.

Sementara itu, Camat Ranah Pesisir, Zul Arzil juga membenarkan bahwa tambak udang itu tidak memiliki izin.

"Tambak itu ada tiga dan ketiga-tiganya belum satupun menunjukkan perizinannya ke pihak kecamatan,” katanya.

Baca Juga: Harga Masker hingga Hazmat Janggal, Dana Covid BPBD Sumbar Diadukan ke KPK

“Persoalan ini telah sampai kepada pengaduan ke polisi. Itu yang bermasalah sampai saat ini. Termasuk soal izinnya,” katanya lagi.

Terkait pemanfaatan sempadan pantai dan aktivitas merusak tanaman konservasi cemara laut itu hanya soal izin. Jika izin ada, maka tidak akan masalah.

“Sebenarnya, kalau memiliki izin tidak ada masalah. Tapi, tidak memiliki izin mau dibawa kemanapun tidak bisa,” tutupnya.

Load More