SuaraSumbar.id - Keberadaan tambak udang di pantai Kampung Koto Baru, Nagari Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), diduga merusak kawasan cemara pantai. Bahkan, tambak udang tersebut juga diduga tidak berizin.
Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Ranah Pesisir, Jamirus mengatakan, tambak udang tersebut sudah beroperasi sejak dua tahun belakangan.
“Memang lebih kurang 2 tahun belakangan ini tambak udang beroperasi di kawasan pantai Kampung Koto Baru,” katanya kepada Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (25/5/2021).
Menurutnya, tambak udang itu berada di kawasan sempadan pantai Kampung Koto Baru. Keberadaan tambak juga memicu kepunahan cemara pantai di sekitar areal tambak.
“Sudah merusak sebagian cemara konservasi yang ditanam pemerintah. Kami beberapa kali sudah berupaya menemui pemilik tambak terkait kondisi ini, tapi pemilik terkesan mengelak. Kami juga sudah konfirmasi bersama Dinas Perikanan,” katanya.
Seperti diketahui, cemara pantai merupakan salah satu pohon yang dapat meningkatkan agregasi tanah, dan dapat menahan abrasi pantai serta mampu memperlambat arus bencana alam seperti tsunami.
“Selain diduga tidak memiliki izin. Aktivitasnya juga telah membuat kerusakan lingkungan dengan merusak pohon cemara yang sama-sama kita ketahui manfaatnya. Di lapangan, dilihat pohon cemara itu sengaja ditebang. Jadi kita harapkan ini diproses,” katanya lagi.
Sementara itu, Camat Ranah Pesisir, Zul Arzil juga membenarkan bahwa tambak udang itu tidak memiliki izin.
"Tambak itu ada tiga dan ketiga-tiganya belum satupun menunjukkan perizinannya ke pihak kecamatan,” katanya.
Baca Juga: Kepala Dusun di Pariaman Bacok Warga hingga Tewas, Videonya Beredar
“Persoalan ini telah sampai kepada pengaduan ke polisi. Itu yang bermasalah sampai saat ini. Termasuk soal izinnya,” katanya lagi.
Terkait pemanfaatan sempadan pantai dan aktivitas merusak tanaman konservasi cemara laut itu hanya soal izin. Jika izin ada, maka tidak akan masalah.
“Sebenarnya, kalau memiliki izin tidak ada masalah. Tapi, tidak memiliki izin mau dibawa kemanapun tidak bisa,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Kenalan Lewat Facebook, Pria di Padang Larikan Gadis di Bawah Umur
-
Wanita Bandar Sabu Diciduk Bareng 5 Kurir di Payakumbuh
-
Kasus Covid-19 Melonjak Pasca Lebaran, Doni Monardo Peringati Kepala Daerah
-
Gara-gara Anjing Pelabuhan Merak Dibikin Repot
-
Pria di Sumbar Diciduk Polisi Gegara Simpan Senpi Ilegal
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
-
Kecewa Ditinggal Begitu Saja, Ojol Jakarta Murka Massa Pati Langsung Pulang Usai dari DPR
-
Rupiah Tersengat Sentimen Demo, Ditutup Anjlok ke Level Rp17.744
-
Ojol Bawa Bendera One Piece ke DPR Dicegat Polisi: Ini Simbol Lawan Koruptor
-
Demo DPR Memanas! Mahasiswa Rusak Pagar Gerbang Utama dan Bakar Ban
Terkini
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Desa BRILiaN Balbar Sofifi, UMKM Turut Rasakan Manfaatnya
-
Warga Agam Temukan Tengkorak-Tulang Manusia di Sawah, Diduga Korban Bencana
-
Sumbar Kirim 2,1 Ton Rendang ke NTT
-
Kisah Haru PMI Yuni, BRI Pertemukan dengan Ibunya Setelah 10 Tahun Bekerja di Taiwan
-
BRImo Taiwan, Langkah BRI Dekatkan Layanan Kepada Pekerja Migran Indonesia