SuaraSumbar.id - Keberadaan tambak udang di pantai Kampung Koto Baru, Nagari Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), diduga merusak kawasan cemara pantai. Bahkan, tambak udang tersebut juga diduga tidak berizin.
Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Ranah Pesisir, Jamirus mengatakan, tambak udang tersebut sudah beroperasi sejak dua tahun belakangan.
“Memang lebih kurang 2 tahun belakangan ini tambak udang beroperasi di kawasan pantai Kampung Koto Baru,” katanya kepada Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (25/5/2021).
Menurutnya, tambak udang itu berada di kawasan sempadan pantai Kampung Koto Baru. Keberadaan tambak juga memicu kepunahan cemara pantai di sekitar areal tambak.
“Sudah merusak sebagian cemara konservasi yang ditanam pemerintah. Kami beberapa kali sudah berupaya menemui pemilik tambak terkait kondisi ini, tapi pemilik terkesan mengelak. Kami juga sudah konfirmasi bersama Dinas Perikanan,” katanya.
Seperti diketahui, cemara pantai merupakan salah satu pohon yang dapat meningkatkan agregasi tanah, dan dapat menahan abrasi pantai serta mampu memperlambat arus bencana alam seperti tsunami.
“Selain diduga tidak memiliki izin. Aktivitasnya juga telah membuat kerusakan lingkungan dengan merusak pohon cemara yang sama-sama kita ketahui manfaatnya. Di lapangan, dilihat pohon cemara itu sengaja ditebang. Jadi kita harapkan ini diproses,” katanya lagi.
Sementara itu, Camat Ranah Pesisir, Zul Arzil juga membenarkan bahwa tambak udang itu tidak memiliki izin.
"Tambak itu ada tiga dan ketiga-tiganya belum satupun menunjukkan perizinannya ke pihak kecamatan,” katanya.
Baca Juga: Kepala Dusun di Pariaman Bacok Warga hingga Tewas, Videonya Beredar
“Persoalan ini telah sampai kepada pengaduan ke polisi. Itu yang bermasalah sampai saat ini. Termasuk soal izinnya,” katanya lagi.
Terkait pemanfaatan sempadan pantai dan aktivitas merusak tanaman konservasi cemara laut itu hanya soal izin. Jika izin ada, maka tidak akan masalah.
“Sebenarnya, kalau memiliki izin tidak ada masalah. Tapi, tidak memiliki izin mau dibawa kemanapun tidak bisa,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Kenalan Lewat Facebook, Pria di Padang Larikan Gadis di Bawah Umur
-
Wanita Bandar Sabu Diciduk Bareng 5 Kurir di Payakumbuh
-
Kasus Covid-19 Melonjak Pasca Lebaran, Doni Monardo Peringati Kepala Daerah
-
Gara-gara Anjing Pelabuhan Merak Dibikin Repot
-
Pria di Sumbar Diciduk Polisi Gegara Simpan Senpi Ilegal
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
BRILinkAgen di Palembang Tumbuh 18,82%, Perkuat Inklusi Keuangan Masyarakat
-
Pengguna BRImo di Palembang Capai 1,98 Juta, Tunjukkan Lonjakan Layanan Digital
-
Kasus Dugaan Bullying Siswa di Padang hingga Korban Dirawat di RS Jiwa, Wakepsek Sebut Hanya Candaan
-
Polda Sumbar Ungkap 7 Kasus Narkotika, Sita Sabu dan Ganja dalam Jumlah Besar
-
Siswa SMA Pertiwi 2 Padang Diduga Dibully Teman Sekelas hingga Depresi dan Dirawat di RS Jiwa