SuaraSumbar.id - Dua ekor satwa dilindungi jenis kukang (Nycticebus coucang) dari Doni Ariandi (35), warga Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat diserahkan ke Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) setempat, Jumat, setelah menemukan satwa itu di tiang listrik tidak jauh dari rumahnya, Kamis (20/5/2021).
"Saya menyerahkan dua ekor kukang itu ke Resor KSDA Agam, karena satwa tersebut dilindungi," kata Doni Ariandi, di Lubukbasung, Jumat.
Ia mengatakan, dua ekor kukang itu ditemukan di atas tiang listrik pada Kamis (20/5).
Dia langsung berupaya menyelamatkannya, karena khawatir binatang itu akan tersetrum arus listrik, dan selanjutnya membawa binatang ke rumah untuk dirawat.
Sesampai di rumah, anaknya memberitahu kepadanya bahwa binatang itu adalah kukang dan merupakan binatang yang dilindungi undang-undang.
"Saya kemudian melaporkannya kepada Resor KSDA Agam pada Jumat pagi," katanya.
Kepala Resor KSDA Agam Ade Putra menambahkan, pihaknya langsung menurunkan petugas Resor KSDA Agam ke lokasi, setelah mendapatkan informasi itu.
Selanjutnya mengevakuasi satwa langka dan dilindungi itu, dengan memindahkan ke kandang yang sudah disiapkan.
"Satwa kemudian kami bawa ke kantor Resor KSDA Agam di Lubukbasung untuk diobservasi," katanya.
Baca Juga: Warga Agam Selamatkan 2 Ekor Kukang di Tiang Listrik, Begini Kondisinya
Hasil observasi, ujarnya pula, diketahui kedua satwa itu jantan dan berusia sekitar tiga tahun, dalam kondisi sehat dan masih sangat agresif.
"Saya sangat mengapresiasi kepedulian warga tersebut dalam menyelamatkan satwa langka itu," katanya
Kukang adalah satwa liar dilindungi oleh Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Direncanakan satwa kukang yang diserahkan itu akan dilepasliarkan ke alam bersamaan dengan kukang yang menjadi barang bukti kasus perdagangan satwa beberapa waktu lalu saat ini dirawat oleh Resor KSDA Agam.
"Selama tahun ini kami menerima empat ekor satwa dilindungi jenis kukang dari warga Agam, dan 2020 sebanyak 12 ekor satwa jenis rangkong satu ekor, baniang tujuh ekor, kucing hutan dua ekor, kukang satu ekor, binturong satu ekor," katanya lagi.
Sehari sebelumnya, Resor KSDA Agam bersama Penyidik Polres Agam telah menyerahkan pelaku HJ (45) bersama barang bukti perdagangan dua ekor satwa kukang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Berita Terkait
-
Warga Agam Selamatkan 2 Ekor Kukang di Tiang Listrik, Begini Kondisinya
-
Ribuan Lalat Serang Rumah Warga Koto Tingga usai Lebaran, Ini Penanganannya
-
Sumbar Bantah Berada di Zona Merah Covid-19, Jubir Satgas: Menyesatkan
-
Komisioner KPU Sumbar Nova Indra Meninggal Dunia
-
Tegas! Dinkes Bantah Kota Padang Zona Merah Covid-19
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Fenomena Sinkhole Limapuluh Kota Perlu Kajian Tim Geolistrik, Pantau Kondisi di Bawah Permukaan!
-
Dua Dugaan Penyebab Sinkhole di Sawah Limapuluh Kota versi IAGI, Dari Batu Kapur hingga Erosi Pipa
-
Pelaku Penganiaya Nenek yang Tolak Tambang Ilegal di Pasaman Ditangkap, Ini Kata Wagub Sumbar
-
Wali Kota Marah Pasar BTC Bukittinggi Bermasalah, Bulan Depan Dipagar Semua!
-
Tinggalkan Daerah Sumber Longsor Maninjau, 54 Warga Mengungsi di Pinggir Kelok 44 Agam