SuaraSumbar.id - Dua ekor satwa dilindungi jenis kukang (Nycticebus coucang) dari Doni Ariandi (35), warga Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat diserahkan ke Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) setempat, Jumat, setelah menemukan satwa itu di tiang listrik tidak jauh dari rumahnya, Kamis (20/5/2021).
"Saya menyerahkan dua ekor kukang itu ke Resor KSDA Agam, karena satwa tersebut dilindungi," kata Doni Ariandi, di Lubukbasung, Jumat.
Ia mengatakan, dua ekor kukang itu ditemukan di atas tiang listrik pada Kamis (20/5).
Dia langsung berupaya menyelamatkannya, karena khawatir binatang itu akan tersetrum arus listrik, dan selanjutnya membawa binatang ke rumah untuk dirawat.
Baca Juga: Warga Agam Selamatkan 2 Ekor Kukang di Tiang Listrik, Begini Kondisinya
Sesampai di rumah, anaknya memberitahu kepadanya bahwa binatang itu adalah kukang dan merupakan binatang yang dilindungi undang-undang.
"Saya kemudian melaporkannya kepada Resor KSDA Agam pada Jumat pagi," katanya.
Kepala Resor KSDA Agam Ade Putra menambahkan, pihaknya langsung menurunkan petugas Resor KSDA Agam ke lokasi, setelah mendapatkan informasi itu.
Selanjutnya mengevakuasi satwa langka dan dilindungi itu, dengan memindahkan ke kandang yang sudah disiapkan.
"Satwa kemudian kami bawa ke kantor Resor KSDA Agam di Lubukbasung untuk diobservasi," katanya.
Baca Juga: Ribuan Lalat Serang Rumah Warga Koto Tingga usai Lebaran, Ini Penanganannya
Hasil observasi, ujarnya pula, diketahui kedua satwa itu jantan dan berusia sekitar tiga tahun, dalam kondisi sehat dan masih sangat agresif.
"Saya sangat mengapresiasi kepedulian warga tersebut dalam menyelamatkan satwa langka itu," katanya
Kukang adalah satwa liar dilindungi oleh Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Direncanakan satwa kukang yang diserahkan itu akan dilepasliarkan ke alam bersamaan dengan kukang yang menjadi barang bukti kasus perdagangan satwa beberapa waktu lalu saat ini dirawat oleh Resor KSDA Agam.
"Selama tahun ini kami menerima empat ekor satwa dilindungi jenis kukang dari warga Agam, dan 2020 sebanyak 12 ekor satwa jenis rangkong satu ekor, baniang tujuh ekor, kucing hutan dua ekor, kukang satu ekor, binturong satu ekor," katanya lagi.
Sehari sebelumnya, Resor KSDA Agam bersama Penyidik Polres Agam telah menyerahkan pelaku HJ (45) bersama barang bukti perdagangan dua ekor satwa kukang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Warga Agam Selamatkan 2 Ekor Kukang di Tiang Listrik, Begini Kondisinya
-
Ribuan Lalat Serang Rumah Warga Koto Tingga usai Lebaran, Ini Penanganannya
-
Sumbar Bantah Berada di Zona Merah Covid-19, Jubir Satgas: Menyesatkan
-
Komisioner KPU Sumbar Nova Indra Meninggal Dunia
-
Tegas! Dinkes Bantah Kota Padang Zona Merah Covid-19
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik