SuaraSumbar.id - Polisi masih melacak keberadaan 8 orang narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muaro Labuah, Solok Selatan, Sumatera Barat, saat salat tarawih, Kamis (29/4/2021) malam.
Kapolres Solok Selatan AKBP Tedy Purnanto memberikan ultimatum keras kepada para napi yang kabur untuk segera menyerahkan diri.
"Sebaiknya delapan narapidana yang kabur segera menyerahkan diri sebelum kami mengambil tindakan tegas," katanya, dikutip dari Antara, Senin (3/5/2021).
Pihaknya masih terus memburu tempat persembunyian para napi, termasuk termasuk rumah keluarganya masing-masing.
Pihaknya menduga, keberadaan kedelapan pelaku ini belum terlalu jauh. "Kami terus mendeteksi keberadaan delapan orang ini dan semoga saja secepatnya bisa tertangkap," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas II B Muaro Labuah, Sarwono membenarkan hal itu. Diakuinya, para napi kabur dengan cara merusak bagian ventilasi rumah tahanan. Kemudian kaburnya tahanan, tidak ada unsur kesengajaan.
"Ini tidak ada unsur kesengajaan. Ketika petugas fokus penjagaan tarawih. Nah, pada saat itu mereka melarikan diri," katanya.
Berikut daftar nama dan kasus 8 orang napi yang kabur dari Lapas Kelas II B Muaro Labuah, Solok Selatan:
1. Suriadi Kabailangan (32) yang tercatat sebagai warga Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan. Napi yang berasal dari Mentawai itu terjerat kasus pencurian dan dijatuhi hukuman selama 2 tahun. Sedangkan sisa hukumannya masih 1 tahun bulan 4 hari lagi.
Baca Juga: Komentar Kemenkumham Sumbar Soal Kaburnya 8 Narapidana Lapas Solok Selatan
2. Efzawan (50), warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan yang terjerat kasus narkotika.
3. Nasli Dedi (43), warga Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan. Napi ini terjerat kasus narkoba dengan hukuman selama 6 tahun dan masih tersisa 4 tahun 8 bulan 11 hari.
4. Irwansyah (36), warga Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, yang terjerat kasus pencurian. Sisa hukumannya mecapai 12 tahun 10 bulan 14 hari.
5. Samsul Basri (35), warga Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, yang terjerat kasus pencurian dan sisa pidananya masih 11 bulan 19 hari.
6. Nasrul (51), warga Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan KPGD, Solok Selatan. Napi ini terjerat kasus perlindungan anak dengan pidana penjara selama 8 tahun. Saat kabur, sisa hukumannya masih 7 tahun 3 bulan 3 hari.
7. Yuhelma (34), warga Nagari Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan KPGD, Solok Selatan. Napi ini terjerat kasus pencurian dengan sisa pidana 1 tahun 9 bulan 8 hari.
Berita Terkait
-
Vaksinasi Tahap Dua untuk Guru, Solok Selatan Terima 1.000 Dosis
-
Dua Bulan, Berkas Kasus Penembak Mati DPO Judi Solok Selatan Belum Rampung
-
Banjir Terjang Solok Selatan, Ratusan Jiwa Terdampak
-
Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Tembak Mati DPO Judi Solok Selatan
-
SMA di Solok Selatan Jadikan Paralayang hingga Gantole Ekstrakurikuler
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Warga Sumbar Dilarang Makan Telur Penyu, Ini Alasannya
-
Padang Siapkan Tsunami Drill Skala Besar, 200 Ribu Warga Bakal Dilibatkan Ikut Simulasi Bencana!
-
Bantah Oknum Pegawai Terjerat Kasus Tanah hingga Diperiksa Polisi, BPN Bukittinggi: Tidak Ada!
-
QLola by BRI Jadi Bagian dari Transformasi Strategis Menuju Model Universal Banking
-
Jadwal Samsat Keliling dan SIM Keliling Kota Padang Hari Ini, Nggak Perlu Repot ke Kantor!