SuaraSumbar.id - Polisi masih melacak keberadaan 8 orang narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muaro Labuah, Solok Selatan, Sumatera Barat, saat salat tarawih, Kamis (29/4/2021) malam.
Kapolres Solok Selatan AKBP Tedy Purnanto memberikan ultimatum keras kepada para napi yang kabur untuk segera menyerahkan diri.
"Sebaiknya delapan narapidana yang kabur segera menyerahkan diri sebelum kami mengambil tindakan tegas," katanya, dikutip dari Antara, Senin (3/5/2021).
Pihaknya masih terus memburu tempat persembunyian para napi, termasuk termasuk rumah keluarganya masing-masing.
Pihaknya menduga, keberadaan kedelapan pelaku ini belum terlalu jauh. "Kami terus mendeteksi keberadaan delapan orang ini dan semoga saja secepatnya bisa tertangkap," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas II B Muaro Labuah, Sarwono membenarkan hal itu. Diakuinya, para napi kabur dengan cara merusak bagian ventilasi rumah tahanan. Kemudian kaburnya tahanan, tidak ada unsur kesengajaan.
"Ini tidak ada unsur kesengajaan. Ketika petugas fokus penjagaan tarawih. Nah, pada saat itu mereka melarikan diri," katanya.
Berikut daftar nama dan kasus 8 orang napi yang kabur dari Lapas Kelas II B Muaro Labuah, Solok Selatan:
1. Suriadi Kabailangan (32) yang tercatat sebagai warga Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan. Napi yang berasal dari Mentawai itu terjerat kasus pencurian dan dijatuhi hukuman selama 2 tahun. Sedangkan sisa hukumannya masih 1 tahun bulan 4 hari lagi.
Baca Juga: Komentar Kemenkumham Sumbar Soal Kaburnya 8 Narapidana Lapas Solok Selatan
2. Efzawan (50), warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan yang terjerat kasus narkotika.
3. Nasli Dedi (43), warga Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan. Napi ini terjerat kasus narkoba dengan hukuman selama 6 tahun dan masih tersisa 4 tahun 8 bulan 11 hari.
4. Irwansyah (36), warga Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, yang terjerat kasus pencurian. Sisa hukumannya mecapai 12 tahun 10 bulan 14 hari.
5. Samsul Basri (35), warga Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, yang terjerat kasus pencurian dan sisa pidananya masih 11 bulan 19 hari.
6. Nasrul (51), warga Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan KPGD, Solok Selatan. Napi ini terjerat kasus perlindungan anak dengan pidana penjara selama 8 tahun. Saat kabur, sisa hukumannya masih 7 tahun 3 bulan 3 hari.
7. Yuhelma (34), warga Nagari Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan KPGD, Solok Selatan. Napi ini terjerat kasus pencurian dengan sisa pidana 1 tahun 9 bulan 8 hari.
Berita Terkait
-
Vaksinasi Tahap Dua untuk Guru, Solok Selatan Terima 1.000 Dosis
-
Dua Bulan, Berkas Kasus Penembak Mati DPO Judi Solok Selatan Belum Rampung
-
Banjir Terjang Solok Selatan, Ratusan Jiwa Terdampak
-
Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Tembak Mati DPO Judi Solok Selatan
-
SMA di Solok Selatan Jadikan Paralayang hingga Gantole Ekstrakurikuler
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 5 Pilihan Sepatu Skechers Tanpa Tali untuk Jalan Jauh, Harga Mulai Rp500 Ribu
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
5 Ciri-Ciri Anak Terpapar Ekstremisme Lewat Komunitas True Crime Community, Ini Penjelasan Densus 88
-
BNPB Dorong Percepatan Peralihan Huntara ke Huntap Pascabencana Sumbar, Ini Alasannya
-
933 Kasus Gigitan Rabies Tanah Datar Selama 2025, Hewan Peliharaan Jadi Sorotan
-
Huntara Korban Bencana Sumbar Dikebut Rampung Jelang Ramadhan, Agam Prioritas Utama
-
50 Alat Berat Dikebut Normalisasi Sungai di Sumbar, Cegah Banjir Susulan!