SuaraSumbar.id - Polisi telah memeriksa eks Bupati Solok, Gusmal Dt Rajo Lelo yang dilaporkan melakukan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan oleh Bupati Solok terpilih, Epyardi Asda.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Evi Wansri.
"Ya, kami sudah melakukan pemanggilan seminggu lalu dan telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor," katanya kepada SuaraSumbar.id, Kamis (22/4/2021).
Selain Gusmal Dt Rajo Lelo, kata Evi, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi.
"Kalau saksi sebanyak empat orang yang telah kami periksa. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan," katanya.
Sebelumnya, Bupati Solok terpilih, Epyardi Asda, melaporkan mantan Bupati Solok Gusmal Dt Rajo Lelo ke Polres Solok Kota, Sumatera Barat, Rabu (7/4/2021) malam.
Eks Bupati Solok itu diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan. Kasus yang berawal dari masalah utang piutang itu juga menyeret nama eks Wakil Bupati Solok, Yulfadri Nurdin.
Pelaporan dua mantan penguasa Kabupaten Solok periode 2015-2021 itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kota Solok, AKP Evi Wansri.
Menurutnya, mantan anggota DPR RI itu melapor ke Polres Solok Kota didampingi Penasehat Hukum (PH), Armen Bakar Cs.
Baca Juga: Badan Aurel Panas dan Suara Bindeng Sebelum Atta Halilintar Positif COVID
"Benar, melapor tadi malam dengan perkara dugaan penggelapan dan penipuan," katanya kepada SuaraSumbar.id, melalui telepon seluler, Kamis (8/4/2021).
Sementara itu, eks Bupati Solok, Gusmal Dt Rajo Lelo tak menampik pernah berutang kepada Bupati Solok terpilih, Epyardi Asda. Namun, utang tersebut diakui Gusmal telah dibayar.
Menurut Gusmal, uang yang dipinjam kepada Epyardi Asda kala itu digunakan untuk kebutuhan Pilkada 2015 bersama pasangannya, Yulfadri Nurdin.
Gusmal menegaskan, jumlah uang yang dipinjamnya ke Epyardi Asda hanya Rp 1 miliar dan bukan Rp 1,3 miliar.
"Saya berutang berdua sama Pak Yulfadri. Semuanya berjumlah Rp 1 miliar. Utang bagian saya Rp 600 juta dan itu sudah saya lunasi," katanya kepada SuaraSumbar.id, Kamis (8/4/2021).
Menurut Gusmal, uang pinjaman mantan Anggota DPR RI itu digunakan untuk biaya saksi pada Pilkada 2015.
Berita Terkait
-
Kisruh Utang Pilkada, Eks Bupati Solok Bantah Tudingan Epyardi Asda
-
Final! Epyardi Asda-Jon Firman Pandu Bupati Solok Terpilih, Dilantik April
-
Mantan Wakil Bupati Solok Era Gamawan Fauzi Meninggal Dunia
-
Optimis Gugatan Menang di MK, Calon Bupati Solok: Menjaga Amanah Masyarakat
-
Korupsi Proyek Masjid, Bupati Solok Nonaktif Akan Disidang di Padang
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Banjir Bandang Jalur Padang-Bukittinggi: 7 Korban Ditemukan Tewas, Diduga Warga Lembah Anai!
-
Update Korban Banjir Bandang Malalak Agam: 10 Orang Meninggal Dunia, 5 Warga Belum Ditemukan!
-
Wamen Fahri Hamzah Optimis 3 Juta Rumah Tercapai 5 Tahun, Asosiasi Developer Syariah Siap Kolaborasi
-
Tumpukan Mobil usai Banjir Bandang Terjang Perumahan di Padang, Banyak Kendaraan Terbawa Arus!
-
6 Orang Korban Banjir Bandang Silaing Bawah Luka-luka, Ini Penjelasan Kapolres Padang Panjang