SuaraSumbar.id - Polisi telah memeriksa eks Bupati Solok, Gusmal Dt Rajo Lelo yang dilaporkan melakukan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan oleh Bupati Solok terpilih, Epyardi Asda.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Evi Wansri.
"Ya, kami sudah melakukan pemanggilan seminggu lalu dan telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor," katanya kepada SuaraSumbar.id, Kamis (22/4/2021).
Selain Gusmal Dt Rajo Lelo, kata Evi, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi.
"Kalau saksi sebanyak empat orang yang telah kami periksa. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan," katanya.
Sebelumnya, Bupati Solok terpilih, Epyardi Asda, melaporkan mantan Bupati Solok Gusmal Dt Rajo Lelo ke Polres Solok Kota, Sumatera Barat, Rabu (7/4/2021) malam.
Eks Bupati Solok itu diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan. Kasus yang berawal dari masalah utang piutang itu juga menyeret nama eks Wakil Bupati Solok, Yulfadri Nurdin.
Pelaporan dua mantan penguasa Kabupaten Solok periode 2015-2021 itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kota Solok, AKP Evi Wansri.
Menurutnya, mantan anggota DPR RI itu melapor ke Polres Solok Kota didampingi Penasehat Hukum (PH), Armen Bakar Cs.
Baca Juga: Badan Aurel Panas dan Suara Bindeng Sebelum Atta Halilintar Positif COVID
"Benar, melapor tadi malam dengan perkara dugaan penggelapan dan penipuan," katanya kepada SuaraSumbar.id, melalui telepon seluler, Kamis (8/4/2021).
Sementara itu, eks Bupati Solok, Gusmal Dt Rajo Lelo tak menampik pernah berutang kepada Bupati Solok terpilih, Epyardi Asda. Namun, utang tersebut diakui Gusmal telah dibayar.
Menurut Gusmal, uang yang dipinjam kepada Epyardi Asda kala itu digunakan untuk kebutuhan Pilkada 2015 bersama pasangannya, Yulfadri Nurdin.
Gusmal menegaskan, jumlah uang yang dipinjamnya ke Epyardi Asda hanya Rp 1 miliar dan bukan Rp 1,3 miliar.
"Saya berutang berdua sama Pak Yulfadri. Semuanya berjumlah Rp 1 miliar. Utang bagian saya Rp 600 juta dan itu sudah saya lunasi," katanya kepada SuaraSumbar.id, Kamis (8/4/2021).
Menurut Gusmal, uang pinjaman mantan Anggota DPR RI itu digunakan untuk biaya saksi pada Pilkada 2015.
Berita Terkait
-
Kisruh Utang Pilkada, Eks Bupati Solok Bantah Tudingan Epyardi Asda
-
Final! Epyardi Asda-Jon Firman Pandu Bupati Solok Terpilih, Dilantik April
-
Mantan Wakil Bupati Solok Era Gamawan Fauzi Meninggal Dunia
-
Optimis Gugatan Menang di MK, Calon Bupati Solok: Menjaga Amanah Masyarakat
-
Korupsi Proyek Masjid, Bupati Solok Nonaktif Akan Disidang di Padang
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
Terkini
-
CEK FAKTA: Purbaya Setop MBG Saat Ramadhan, Benarkah?
-
Gunung Marapi Erupsi, Semburan Abu Vulkanik Capai 1.600 Meter
-
6 Manfaat Konsumsi Kunyit untuk Kesehatan, Anti Radang hingga Jaga Otak!
-
Mendagri Sorot Dampak Serius Banjir Bandang di Sumbar, Ganggu Jalan Nasional hingga Ekonomi Warga
-
Benarkah Duduk Lama Main HP di Toilet Picu Ambeien? Ini Penjelasan Dokter