SuaraSumbar.id - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok nomor urut 01, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Informasi gugatan Pilkada 2020 tersebut bisa dilihat di halaman mkri.id pada bagian Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2020.
Pengajuan gugatan ke KPU itu dilakukan kuasa hukumnya Mevrizal Cs, pada Minggu (20/12/2020) pukul 22.17 WIB. Pengaduan terigistrasi dengan nomor 78/PAN.MK/AP3/12/2020 dan panitera atas nama Muhidin
Calon Bupati Solok, Nofi Candra mengatakan, keputusan melanjutkan perjuangan ke MK lahir dari desakan masyarakat yang menemukan banyak dugaan kecurangan dalam Pilkada 2020.
"Masyarakat menemukan banyak bukti dugaan kecurangan. Mereka mendesak agar ini terus dikawal," katanya kepada SuaraSumbar.id, Senin (21/12/2020).
Apalagi, kata Nofi, selisih suaranya dengan Paslon Epyardi Asda - Jon Firman Pandu hanya 814 suara atau sekitar 0,4 persen yang membuka peluangnya untuk menempuh jalur gugatan. Sesuai Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2020, Kabupaten dan Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu hingga 500 ribu jiwa bisa mengajukan gugatan jika selisih perbedaan total suara sah berada di angka maksimal 1,5 persen.
"Bukan kami berhasrat, tapi ini murni demi menjaga amanah masyarakat. Bayangkan, ada 58 ribu lebih orang yang mendukung dan mendesak untuk melanjutkan perjuangan ini. Apalagi, hak konstitusi kami dalam Pilkada juga sesuai dengan syarat untuk mengajukan gugatan itu," katanya.
Dia optimis bisa memenangkan gugatan hasil Pilkada di MK. Hal ini merujuk kepada banyaknya bukti yang ditemukan masyarakat. "Insyaallah kita optimis. Tapi yang paling penting adalah menjaga kekompakan dan kebersamaan, agar perjuangan ini tidak sia-sia," tuturnya.
Berita Terkait
-
Tumbang di Pilkada Sekadau, Rupinus-Aloysius Menggugat ke MK
-
Hasil Pilkada Solok Beda 0,4 Persen, Nofi-Yulfadri Bakal Tarung di MK
-
Pilkada 2020, Partisipasi Pemilih Disabilitas di Padang Masih Rendah
-
Paslon Bupati Suhatri Bur-Rahmang Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar
-
Pilkada Sumbar: Hamsuardi-Risnawanto Menang di Pasaman Barat
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Semen Padang FC Optimistis Raih Tiga Poin Saat Hadapi PSBS Biak di Stadion Agus Salim!
-
Kota Padang Hadirkan Aplikasi Lapor Kekerasan Perempuan dan Anak, Begini Cara Lapornya!
-
Sukses Melesat! UMKM Healthcare Berkembang Berkat Program BRI Pengusaha Muda BRILiaN
-
Cuan Maksimal! Investasi SR023T3 & SR023T5 Dapat Kupon 5,95% Hingga Cashback Belasan Juta
-
Padang Bakal Bentuk Satgas Penanganan Ternak di TPA Air Dingin, Ini Alasannya