SuaraSumbar.id - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok nomor urut 01, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Informasi gugatan Pilkada 2020 tersebut bisa dilihat di halaman mkri.id pada bagian Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2020.
Pengajuan gugatan ke KPU itu dilakukan kuasa hukumnya Mevrizal Cs, pada Minggu (20/12/2020) pukul 22.17 WIB. Pengaduan terigistrasi dengan nomor 78/PAN.MK/AP3/12/2020 dan panitera atas nama Muhidin
Calon Bupati Solok, Nofi Candra mengatakan, keputusan melanjutkan perjuangan ke MK lahir dari desakan masyarakat yang menemukan banyak dugaan kecurangan dalam Pilkada 2020.
"Masyarakat menemukan banyak bukti dugaan kecurangan. Mereka mendesak agar ini terus dikawal," katanya kepada SuaraSumbar.id, Senin (21/12/2020).
Baca Juga: Bawaslu Laporkan KPU Pariaman ke DKPP, Ini Masalahnya
Apalagi, kata Nofi, selisih suaranya dengan Paslon Epyardi Asda - Jon Firman Pandu hanya 814 suara atau sekitar 0,4 persen yang membuka peluangnya untuk menempuh jalur gugatan. Sesuai Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2020, Kabupaten dan Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu hingga 500 ribu jiwa bisa mengajukan gugatan jika selisih perbedaan total suara sah berada di angka maksimal 1,5 persen.
"Bukan kami berhasrat, tapi ini murni demi menjaga amanah masyarakat. Bayangkan, ada 58 ribu lebih orang yang mendukung dan mendesak untuk melanjutkan perjuangan ini. Apalagi, hak konstitusi kami dalam Pilkada juga sesuai dengan syarat untuk mengajukan gugatan itu," katanya.
Dia optimis bisa memenangkan gugatan hasil Pilkada di MK. Hal ini merujuk kepada banyaknya bukti yang ditemukan masyarakat. "Insyaallah kita optimis. Tapi yang paling penting adalah menjaga kekompakan dan kebersamaan, agar perjuangan ini tidak sia-sia," tuturnya.
Berita Terkait
-
Kekayaan Hakim Saldi Isra, Jadi Sorotan Usai Sebut MK Bukan Keranjang Sampah
-
Apa Itu Dissenting Opinion? Dikeluarkan 3 Hakim MK yang Akui Adanya Kecurangan Pilpres 2024
-
Tanggapi Putusan Hakim, Anies dan Cak Imin Bakal Gelar Jumpa Pers Usai Gugatannya Ditolak MK
-
Yusril Yakin Prabowo-Gibran Menang di MK: Tak Ada Pilpres Ulang, Tinggal Tunggu Pelantikan
-
Pihak-Pihak yang Memanas Usai Pernyataan Denny Indrayana soal Pemilu Proporsional Tertutup
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
-
Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara
-
Pakai AC di Kelas, Orang Tua Murid Keluhkan Iuran Rp 20 Ribu untuk Bayar Listrik di SMA Negeri 1 Bontang
-
KPU Kaltim Pastikan Debat Ketiga Berlangsung Kondusif, Aturan Diperketat
-
Kekerasan di Paser: Polda Kaltim Buru Pelaku, JATAM Desak Cabut Izin PT MCM
Terkini
-
Banjir Landa Dua Kecamatan di Aceh Jaya, Ratusan Warga Mengungsi"
-
3 Desa di Subulussalam Aceh Dilanda Banjir, Rumah Warga Terendam
-
Harimau Sumatera 'Gadih Mudiak Aie' Dievakuasi dari Kandang Jebak, Begini Kondisinya!
-
Kasus Narkoba Padang Pariaman Meroket, Polres Bentuk 103 Posko Tangguh
-
Debat Panas Pilkada Padang: Calon Saling Serang Soal Nasib Pasar Tradisional