SuaraSumbar.id - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok nomor urut 01, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Informasi gugatan Pilkada 2020 tersebut bisa dilihat di halaman mkri.id pada bagian Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2020.
Pengajuan gugatan ke KPU itu dilakukan kuasa hukumnya Mevrizal Cs, pada Minggu (20/12/2020) pukul 22.17 WIB. Pengaduan terigistrasi dengan nomor 78/PAN.MK/AP3/12/2020 dan panitera atas nama Muhidin
Calon Bupati Solok, Nofi Candra mengatakan, keputusan melanjutkan perjuangan ke MK lahir dari desakan masyarakat yang menemukan banyak dugaan kecurangan dalam Pilkada 2020.
"Masyarakat menemukan banyak bukti dugaan kecurangan. Mereka mendesak agar ini terus dikawal," katanya kepada SuaraSumbar.id, Senin (21/12/2020).
Apalagi, kata Nofi, selisih suaranya dengan Paslon Epyardi Asda - Jon Firman Pandu hanya 814 suara atau sekitar 0,4 persen yang membuka peluangnya untuk menempuh jalur gugatan. Sesuai Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2020, Kabupaten dan Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu hingga 500 ribu jiwa bisa mengajukan gugatan jika selisih perbedaan total suara sah berada di angka maksimal 1,5 persen.
"Bukan kami berhasrat, tapi ini murni demi menjaga amanah masyarakat. Bayangkan, ada 58 ribu lebih orang yang mendukung dan mendesak untuk melanjutkan perjuangan ini. Apalagi, hak konstitusi kami dalam Pilkada juga sesuai dengan syarat untuk mengajukan gugatan itu," katanya.
Dia optimis bisa memenangkan gugatan hasil Pilkada di MK. Hal ini merujuk kepada banyaknya bukti yang ditemukan masyarakat. "Insyaallah kita optimis. Tapi yang paling penting adalah menjaga kekompakan dan kebersamaan, agar perjuangan ini tidak sia-sia," tuturnya.
Berita Terkait
-
Tumbang di Pilkada Sekadau, Rupinus-Aloysius Menggugat ke MK
-
Hasil Pilkada Solok Beda 0,4 Persen, Nofi-Yulfadri Bakal Tarung di MK
-
Pilkada 2020, Partisipasi Pemilih Disabilitas di Padang Masih Rendah
-
Paslon Bupati Suhatri Bur-Rahmang Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar
-
Pilkada Sumbar: Hamsuardi-Risnawanto Menang di Pasaman Barat
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Mau Tukar Valas Sebelum ke Luar Negeri? Cek Lokasi BRI Money Changer Terdekat
-
Penertiban Warung Diduga Jual Minol di Padang, Dua Anggota Satpol PP Terluka
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi