SuaraSumbar.id - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok nomor urut 01, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Informasi gugatan Pilkada 2020 tersebut bisa dilihat di halaman mkri.id pada bagian Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2020.
Pengajuan gugatan ke KPU itu dilakukan kuasa hukumnya Mevrizal Cs, pada Minggu (20/12/2020) pukul 22.17 WIB. Pengaduan terigistrasi dengan nomor 78/PAN.MK/AP3/12/2020 dan panitera atas nama Muhidin
Calon Bupati Solok, Nofi Candra mengatakan, keputusan melanjutkan perjuangan ke MK lahir dari desakan masyarakat yang menemukan banyak dugaan kecurangan dalam Pilkada 2020.
"Masyarakat menemukan banyak bukti dugaan kecurangan. Mereka mendesak agar ini terus dikawal," katanya kepada SuaraSumbar.id, Senin (21/12/2020).
Apalagi, kata Nofi, selisih suaranya dengan Paslon Epyardi Asda - Jon Firman Pandu hanya 814 suara atau sekitar 0,4 persen yang membuka peluangnya untuk menempuh jalur gugatan. Sesuai Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2020, Kabupaten dan Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu hingga 500 ribu jiwa bisa mengajukan gugatan jika selisih perbedaan total suara sah berada di angka maksimal 1,5 persen.
"Bukan kami berhasrat, tapi ini murni demi menjaga amanah masyarakat. Bayangkan, ada 58 ribu lebih orang yang mendukung dan mendesak untuk melanjutkan perjuangan ini. Apalagi, hak konstitusi kami dalam Pilkada juga sesuai dengan syarat untuk mengajukan gugatan itu," katanya.
Dia optimis bisa memenangkan gugatan hasil Pilkada di MK. Hal ini merujuk kepada banyaknya bukti yang ditemukan masyarakat. "Insyaallah kita optimis. Tapi yang paling penting adalah menjaga kekompakan dan kebersamaan, agar perjuangan ini tidak sia-sia," tuturnya.
Berita Terkait
-
Tumbang di Pilkada Sekadau, Rupinus-Aloysius Menggugat ke MK
-
Hasil Pilkada Solok Beda 0,4 Persen, Nofi-Yulfadri Bakal Tarung di MK
-
Pilkada 2020, Partisipasi Pemilih Disabilitas di Padang Masih Rendah
-
Paslon Bupati Suhatri Bur-Rahmang Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar
-
Pilkada Sumbar: Hamsuardi-Risnawanto Menang di Pasaman Barat
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Momentum Imlek 2026, BRI Perkuat Layanan Wealth Management bagi Nasabah
-
Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, Wakajati Sumbar: Kami Bekerja Serius!
-
Tambang Ilegal Rusak Lingkungan dan Picu Banjir, Wakapolda Sumbar: Tak Cukup dengan Penegakan Hukum!
-
ASN Dharmasraya Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Buat Mudik!
-
Yuk Liburan Lebaran Hemat Pakai Promo Spesial BRI!