Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 18 Desember 2020 | 16:29 WIB
Kuasa Hukum Tri Suryadi-Taslim, Zulbahri, menunjukkan salah satu foto yang dijadikan barang bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon 01 saat jumpa pers di Pariaman, Kamis (17/12/2020) malam. [Antara/Aadiaat M.S.]

SuaraSumbar.id - Tim pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, Tri Suryadi-Taslim melaporkan Paslon Suhatri Bur-Rahmang ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar).

Tim Paslon Pilkada Padang Pariaman nomor urut 02 itu menyebut bahwa Paslon 01 (Suhatri Bur-Rahmang) melakukan sejumlah pelanggaran Pemilu.

"Dugaan pelanggaran yang dilakukan 01 kami laporkan ke Bawaslu Sumbar pada Sabtu (12/12/2020)," kata Kuasa Hukum Tri Suryadi-Taslim, Zulbahri, seperti dilansir dari Antara, Jumat (18/12/2020).

Laporan tersebut bernomor 007/Paslon-02/XII/2020 atas dugaan politik uang. Selain itu, paslon 01 itu juga dilaporkan melakukan mobilisasi ASN dan relawan medis di Puskesmas Padang Pariaman. Begitu juga alat berat milik pemerintah yang dipakai untuk mempengaruhi masyarakat pemilih.

Baca Juga: Pilkada Sumbar: Hamsuardi-Risnawanto Menang di Pasaman Barat

Dia juga menyebut Paslon 01 itu memplesetkan penerima dana bantuan langsung tunai (BLT). Kemudian, tim Paslon 02 juga melaporkan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Paslon 01 ke Auditor LPPDK karena diduga laporan itu tidak sesuai dengan fakta.

Dia mengaku sengaja melaporkan langsung ke Bawaslu Sumbar. Sebab pihaknya menduga Bawaslu Padang Pariaman berpihak kepada Paslon 01 tersebut dan itu pun telah dilaporkannya dengan laporan nomor 006/Paslon-02/XII/2020.

"Kami memiliki bukti dan saksi. Kami siap menghadirkannya jika diperlukan," katanya.

"Ini bukan soal hasil (Pilkada), namun ini proses dari hasil," sambungnya.

Anggota Bawaslu Sumbar, Elly Yanti mengatakan, laporan dari tim Paslon 02 terkait dugaan pelanggaran Paslon 01 telah diteruskannya ke Bawaslu Padang Pariaman.

Baca Juga: Tahun Ini, Agam Diterjang 194 Kali Bencana Alam

"Laporan disampaikan kepada kami, lalu kami rapat pleno dan meneruskannya ke Bawaslu Padang Pariaman sebagai lokasi dugaan pelanggaran terjadi," katanya.

Menurutnya, Bawaslu Padang Pariaman yang akan melihat syarat formil dan materil dugaan pelanggaran tersebut. Jika syarat formil kurang, Bawaslu akan meminta pelapor menambahkannya atau menjadikannya sebagai informasi awal.

Sementara itu, Calon Bupati Padang Pariaman nomor urut 01, Suhatri Bur membantah seluruh tuduhan dari tim Paslon 02. Namun, dia tidak mempermasalahkan laporan tersebut.

"Yang jelas kalau mereka melapor itu hak mereka, tapi masyarakat mengetahui bagaimana Suhatri Bur-Rahmang selama ini," katanya.

Untuk diketahui, Paslon Suhatri Bur-Rahmang meraih suara tertinggi pada Pilkada Padang Pariaman 2020. Paslon 01 itu mendapat dukungan sebanyak 64.493 ribu suara atau 40,66 persen. Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang digelar KPU Padang Pariaman, Rabu (16/12/2020).

Sedangkan Paslon Tri Suryadi-Taslim meraih 57.550 suara atau 36, 22 persen. Posisi buncit ditempati Paslon Refrizal-Happy Neldy dengan perolehan suara 36.585 atau 23,06 persen.

Load More