SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah turut mengomentari mutasi yang dilakukan Wali Kota Padang Hendri Septa hingga mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dia juga mengklaim kebijakannya soal pegawai semasa menjabat Wali Kota Padang tak pernah melanggar aturan.
Dalam melakukan mutasi, kata Mahyeldi, bupati dan wali kota harus berpedoman kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam melakukan mutasi dan pelantikan pejabat kepala daerah harus mengikuti aturan yang mengatur soal itu," kata Mahyeldi usai bertemu KASN, Rabu (21/4/2021).
Mahyeldi menyebut, jika kepala daerah tetap melantik dan memutasi pejabat tanpa mengikuti prosedur, dampaknya akan banyak terhadap pemerintahan itu sendiri.
"Mulai dari karir ASN yang bersangkutan dan kemudian agenda pemerintah daerah akan terhambat. Soalnya ini juga menyangkut dengan Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Mahyeldi menceritakan, selama menjabat sebagai wali kota Padang, dia selalu berupaya taat aturan dalam melantik dan memutasi pejabat.
"Ini diakui oleh KASN. Selama ini hubungan kami juga baik dan tidak ada permasalahan," tuturnya.
Terkait dengan mutasi yang dilakukan Wali Kota Padang Hendri Septa yang dinilai KASN tidak sesuai prosedur, Mahyeldi menyebut pihak KASN akan langsung bertemu dengan Wali Kota Padang.
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Wali Kota Padang Hendri Septa membatalkan dan mengembalikan ke jabatan semula pejabat di lingkungan Pemerintah Kota yang dimutasi pada 15 April 2021, karena dinilai tidak sesuai peraturan yang berlaku
Baca Juga: Mutasi Pejabat Pemkot Padang Ditegur KASN, Hendri Septa: Saya Cuma Melantik
"Kami menyarankan dalam melakukan mutasi agar sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," kata Asisten Komisioner KASN Toni Sitorus.
Ia menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Padang adalah melakukan mutasi tanpa mengikuti prosedur yang ada.
"Jadi sebaiknya yang sudah dilantik kembalikan dulu baru kemudian mutasi lagi sesuai peraturan perundangan yang ada," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Padang, Hendri Septa tak ambil pusing soal rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) yang memintanya untuk membatalkan mutasi pejabat di jajaran Pemkot Padang.
"Kalau saya tidak bisa melantik, apa fungsi saya sebagai wali kota lagi," katanya, Rabu (21/4/2021).
Hendri Septa juga mempertanyakan aturan dan undang-undang apa yang dilanggar ketika melakukan pengukuhan dan pelantikan 180 pejabat struktural terdiri atas pejabat eselon II, III dan IV di jajaran Pemkot Padang pada 15 April 2021 lalu.
Berita Terkait
-
Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Padang Dilarang Beroperasi
-
Optimis Bekerja Tanpa Wakil, Wali Kota Padang: Nggak Masalah, Ada Sekda
-
Hendri Septa Resmi Jabat Wali Kota Padang, Mahyeldi Titip Pesan Ini
-
Mohon ke Wapres, Mahyeldi Minta 5 Pasar Rakyat di Sumbar Direnovasi
-
Berkunjung ke Pasar Raya Padang, Mendag RI Kecewa
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Desa BRILiaN Balbar Sofifi, UMKM Turut Rasakan Manfaatnya
-
Warga Agam Temukan Tengkorak-Tulang Manusia di Sawah, Diduga Korban Bencana
-
Sumbar Kirim 2,1 Ton Rendang ke NTT
-
Kisah Haru PMI Yuni, BRI Pertemukan dengan Ibunya Setelah 10 Tahun Bekerja di Taiwan
-
BRImo Taiwan, Langkah BRI Dekatkan Layanan Kepada Pekerja Migran Indonesia