SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah. Tempat hiburan itu meliputi cafe karaoke, klub malam, diskotik, panti pijat dan sejenisnya.
Hal itu dibenarkan Wali Kota Padang, Hendri Septa. Menurutnya, aturan tersebut mulai diberlakukan sehari jelang masuknya bulan suci Ramadan 2021 hingga H+ 3 Idul Fitri.
"Kita telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota tentang aturan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H,” kata Hendri Septa, dikutip dari laman resmi Facebook Kominfo Padang, Senin (12/4/2021).
Mereka yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan tersebut, akan diberi sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta sesuai dengan Pasal 74 ayat 2 dan Pasal 83 ayat 1 Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang TDUP.
Baca Juga: Digerebek Polisi, Penjual Jamu Sembunyikan Miras di Kolong Jembatan
"Sementara untuk pemilik usaha rumah makan, restoran dan sejenisnya jam operasionalnya dimulai pukul 16.00 WIB,” katanya.
Disamping itu, kata Wako, usaha rumah makan, bar, hotel, restoran, karaoke, kafe dan sejenisnya dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadan 1442 H.
“Satpol PP Kota Padang terus mensosialisasikan edaran itu kepada pemilik dan pelaku usaha agar mereka mematuhi aturan selama Ramadan ini," katanya.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran