SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah. Tempat hiburan itu meliputi cafe karaoke, klub malam, diskotik, panti pijat dan sejenisnya.
Hal itu dibenarkan Wali Kota Padang, Hendri Septa. Menurutnya, aturan tersebut mulai diberlakukan sehari jelang masuknya bulan suci Ramadan 2021 hingga H+ 3 Idul Fitri.
"Kita telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota tentang aturan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H,” kata Hendri Septa, dikutip dari laman resmi Facebook Kominfo Padang, Senin (12/4/2021).
Mereka yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan tersebut, akan diberi sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta sesuai dengan Pasal 74 ayat 2 dan Pasal 83 ayat 1 Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang TDUP.
"Sementara untuk pemilik usaha rumah makan, restoran dan sejenisnya jam operasionalnya dimulai pukul 16.00 WIB,” katanya.
Disamping itu, kata Wako, usaha rumah makan, bar, hotel, restoran, karaoke, kafe dan sejenisnya dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadan 1442 H.
“Satpol PP Kota Padang terus mensosialisasikan edaran itu kepada pemilik dan pelaku usaha agar mereka mematuhi aturan selama Ramadan ini," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
BRI Hadirkan Kartu Debit Khusus BRI Junio X MLBB, Ada Collectible Card dan Cashback
-
Jelang MotoGP Mandalika, BRI Peduli Dorong Kawasan Bersih dan Berkelanjutan Dengan "Yok Kita Gas"
-
PELOPOR 2026, BRI dan KPK Cetak Agen Perubahan Antikorupsi
-
BRI Dukung MotoGP Indonesia 2026, Perkuat Potensi Sport Tourism di Panggung Dunia
-
BRI Perkuat Dukungan untuk Kontingen Indonesia di Asian Games AichiNagoya 2026