SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah. Tempat hiburan itu meliputi cafe karaoke, klub malam, diskotik, panti pijat dan sejenisnya.
Hal itu dibenarkan Wali Kota Padang, Hendri Septa. Menurutnya, aturan tersebut mulai diberlakukan sehari jelang masuknya bulan suci Ramadan 2021 hingga H+ 3 Idul Fitri.
"Kita telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota tentang aturan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H,” kata Hendri Septa, dikutip dari laman resmi Facebook Kominfo Padang, Senin (12/4/2021).
Mereka yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan tersebut, akan diberi sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta sesuai dengan Pasal 74 ayat 2 dan Pasal 83 ayat 1 Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang TDUP.
Baca Juga: Digerebek Polisi, Penjual Jamu Sembunyikan Miras di Kolong Jembatan
"Sementara untuk pemilik usaha rumah makan, restoran dan sejenisnya jam operasionalnya dimulai pukul 16.00 WIB,” katanya.
Disamping itu, kata Wako, usaha rumah makan, bar, hotel, restoran, karaoke, kafe dan sejenisnya dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadan 1442 H.
“Satpol PP Kota Padang terus mensosialisasikan edaran itu kepada pemilik dan pelaku usaha agar mereka mematuhi aturan selama Ramadan ini," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik
-
3 Hack Foto Bikin Konten FYP dengan Galaxy S25 Edge