Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 11 April 2021 | 10:20 WIB
Pelayan rumah makan Padang di Jalan Margonda mengunakan pelindung wajah, karena takut terpapar virus Corona. (Suara.com/Supriyadi)

SuaraSumbar.id - Selama bulan suci Ramadan 1442 H, seluruh rumah makan di Kota Padang, Sumatera Barat, dilarang buka siang hari.

Sesuai aturan Dinas Pariwisata Kota Padang, setiap rumah makan hanya dibolehkan buka mulai sore hari.

"Kami telah mengeluarkan aturan terkait kebijakan jam operasional rumah makan selama Ramadan 1442 H," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Arfian, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Minggu (11/4/2021).

Menurutnya, aturan jam operasional itu tertuang dalam Surat Edaran tertanggal 9 April tentang ketentuan aturan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Peziarah TPU di Padang Tahun Ini Meningkat

Aturan tersebut efektif berlaku satu hari jelang dimulainya ibadah puasa Ramadan.

"Rumah makan di Kota Padang hanya boleh beroperasi dari pukul 16.00 WIB. Aturan ini berlaku hingga tiga hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2021," katanya.

Aturan tersebut dibuat untuk menghargai dan menghormati umat Muslim yang berpuasa selama Ramadan. Menurutnya, aturan jam operasional itu sudah disosialisasikan sejak Jumat (9/4/2021).

"Kami langsung turun ke rumah makan dan menempel surat edaran dan juga melalui media sosial, agar yang tidak terjamah bisa melihat aturan yang telah kami buat," tuturnya.

Baca Juga: Hujan Disertai Petir Bakal Guyur di Sebagian Indonesia, Termasuk Sumbar

Load More