Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 21 April 2021 | 17:11 WIB
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah di Auditorium Gubernuran Sumbar. [Suara/B. Rahmat]

Ia menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Padang adalah melakukan mutasi tanpa mengikuti prosedur yang ada.

"Jadi sebaiknya yang sudah dilantik kembalikan dulu baru kemudian mutasi lagi sesuai peraturan perundangan yang ada," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Padang, Hendri Septa tak ambil pusing soal rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) yang memintanya untuk membatalkan mutasi pejabat di jajaran Pemkot Padang.

"Kalau saya tidak bisa melantik, apa fungsi saya sebagai wali kota lagi," katanya, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga: Mutasi Pejabat Pemkot Padang Ditegur KASN, Hendri Septa: Saya Cuma Melantik

Hendri Septa juga mempertanyakan aturan dan undang-undang apa yang dilanggar ketika melakukan pengukuhan dan pelantikan 180 pejabat struktural terdiri atas pejabat eselon II, III dan IV di jajaran Pemkot Padang pada 15 April 2021 lalu.

"Saya menerima rekomendasi tersebut dan tindak lanjutnya pejabat yang telah dilantik tetap bekerja seperti biasa," katanya.

"Saya cuma melantik dan tidak ada yang saya "bunuh" orang kan, rekomendasi itu biasa dan saya terima," katanya lagi.

Politisi PAN itu menilai, hal ini tidak perlu terlalu dibesar-besarkan. Saat ini, dia fokus untuk bekerja sebagai Wali Kota Padang usai dilantik pada 7 April 2021. (Antara)

Baca Juga: Mutasi Pejabat, Wali Kota Padang Dituding Langgar Aturan

Load More