SuaraSumbar.id - Wali Kota Padang, Hendri Septa tak ambil pusing soal rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) yang memintanya untuk membatalkan mutasi pejabat di jajaran Pemkot Padang.
"Kalau saya tidak bisa melantik, apa fungsi saya sebagai wali kota lagi," katanya, Rabu (21/4/2021).
Hendri Septa juga mempertanyakan aturan dan undang-undang apa yang dilanggar ketika melakukan pengukuhan dan pelantikan 180 pejabat struktural terdiri atas pejabat eselon II, III dan IV di jajaran Pemkot Padang pada 15 April 2021 lalu.
"Saya menerima rekomendasi tersebut dan tindak lanjutnya pejabat yang telah dilantik tetap bekerja seperti biasa," katanya.
"Saya cuma melantik dan tidak ada yang saya "bunuh" orang kan, rekomendasi itu biasa dan saya terima," katanya lagi.
Politisi PAN itu menilai, hal ini tidak perlu terlalu dibesar-besarkan. Saat ini, dia fokus untuk bekerja sebagai Wali Kota Padang usai dilantik pada 7 April 2021.
Sebelumnya, pada 15 April 2021 Wali Kota Padang Hendri Septa mengukuhkan dan pelantikan sebanyak 180 pejabat struktural eselon II, III dan IV di jajaran Pemerintah Kota Padang.
Pelantikan mengacu kepada Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor: 821.21/245/SK-BKPSDM/2021.
Hendri mengatakan, pelantikan dilakukan seiring adanya perubahan nomenklatur di tubuh birokrasi Pemerintah Kota Padang, sehingga sejumlah pejabat eselon II, III dan IV kembali dilantik dan dikukuhkan sesuai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru.
Baca Juga: Mutasi Pejabat, Wali Kota Padang Dituding Langgar Aturan
Ia menjelaskan perubahan nomenklatur dilakukan berdasarkan perhitungan beban kerja dan peningkatan kelas pada masing-masing OPD.
Hanya saja, KASN meminta Wali Kota Padang Hendri Septa membatalkan dan mengembalikan ke jabatan semula pejabat di lingkungan Pemerintah Kota yang dimutasi pada 15 April 2021. Sebab, mutasi itu dinilai tidak sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami menyarankan dalam melakukan mutasi agar sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," kata Asisten Komisioner KASN Toni Sitorus usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi membahas tindak lanjut pengukuhan dan mutasi 180 pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkot Padang
"Jadi sebaiknya yang sudah dilantik kembalikan dulu baru kemudian mutasi lagi sesuai peraturan perundangan yang ada," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Optimis Bekerja Tanpa Wakil, Wali Kota Padang: Nggak Masalah, Ada Sekda
-
Hendri Septa Resmi Jabat Wali Kota Padang, Mahyeldi Titip Pesan Ini
-
Berkunjung ke Pasar Raya Padang, Mendag RI Kecewa
-
Dipercepat, Wali Kota Padang Dilantik Besok 7 April 2021
-
Tunjangan ASN Pemko Padang Naik Saat Pandemi, Sekda Tembus Rp 20 Juta Lebih
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Desa BRILiaN Balbar Sofifi, UMKM Turut Rasakan Manfaatnya
-
Warga Agam Temukan Tengkorak-Tulang Manusia di Sawah, Diduga Korban Bencana
-
Sumbar Kirim 2,1 Ton Rendang ke NTT
-
Kisah Haru PMI Yuni, BRI Pertemukan dengan Ibunya Setelah 10 Tahun Bekerja di Taiwan
-
BRImo Taiwan, Langkah BRI Dekatkan Layanan Kepada Pekerja Migran Indonesia