Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 21 April 2021 | 16:17 WIB
Wali Kota Padang, Hendri Septa. [Dok.Diskominfo Padang]

SuaraSumbar.id - Wali Kota Padang, Hendri Septa tak ambil pusing soal rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) yang memintanya untuk membatalkan mutasi pejabat di jajaran Pemkot Padang.

"Kalau saya tidak bisa melantik, apa fungsi saya sebagai wali kota lagi," katanya, Rabu (21/4/2021).

Hendri Septa juga mempertanyakan aturan dan undang-undang apa yang dilanggar ketika melakukan pengukuhan dan pelantikan 180 pejabat struktural terdiri atas pejabat eselon II, III dan IV di jajaran Pemkot Padang pada 15 April 2021 lalu.

"Saya menerima rekomendasi tersebut dan tindak lanjutnya pejabat yang telah dilantik tetap bekerja seperti biasa," katanya.

Baca Juga: Mutasi Pejabat, Wali Kota Padang Dituding Langgar Aturan

"Saya cuma melantik dan tidak ada yang saya "bunuh" orang kan, rekomendasi itu biasa dan saya terima," katanya lagi.

Politisi PAN itu menilai, hal ini tidak perlu terlalu dibesar-besarkan. Saat ini, dia fokus untuk bekerja sebagai Wali Kota Padang usai dilantik pada 7 April 2021.

Sebelumnya, pada 15 April 2021 Wali Kota Padang Hendri Septa mengukuhkan dan pelantikan sebanyak 180 pejabat struktural eselon II, III dan IV di jajaran Pemerintah Kota Padang.

Pelantikan mengacu kepada Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor: 821.21/245/SK-BKPSDM/2021.

Hendri mengatakan, pelantikan dilakukan seiring adanya perubahan nomenklatur di tubuh birokrasi Pemerintah Kota Padang, sehingga sejumlah pejabat eselon II, III dan IV kembali dilantik dan dikukuhkan sesuai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru.

Baca Juga: Lelang Jabatan Pemkot Makassar Bisa Diulang, Ini Syarat dari KASN

Ia menjelaskan perubahan nomenklatur dilakukan berdasarkan perhitungan beban kerja dan peningkatan kelas pada masing-masing OPD.

Hanya saja, KASN meminta Wali Kota Padang Hendri Septa membatalkan dan mengembalikan ke jabatan semula pejabat di lingkungan Pemerintah Kota yang dimutasi pada 15 April 2021. Sebab, mutasi itu dinilai tidak sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami menyarankan dalam melakukan mutasi agar sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," kata Asisten Komisioner KASN Toni Sitorus usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi membahas tindak lanjut pengukuhan dan mutasi 180 pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkot Padang

"Jadi sebaiknya yang sudah dilantik kembalikan dulu baru kemudian mutasi lagi sesuai peraturan perundangan yang ada," katanya. (Antara)

Load More