SuaraSumbar.id - Wali Kota Padang, Hendri Septa tak ambil pusing soal rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) yang memintanya untuk membatalkan mutasi pejabat di jajaran Pemkot Padang.
"Kalau saya tidak bisa melantik, apa fungsi saya sebagai wali kota lagi," katanya, Rabu (21/4/2021).
Hendri Septa juga mempertanyakan aturan dan undang-undang apa yang dilanggar ketika melakukan pengukuhan dan pelantikan 180 pejabat struktural terdiri atas pejabat eselon II, III dan IV di jajaran Pemkot Padang pada 15 April 2021 lalu.
"Saya menerima rekomendasi tersebut dan tindak lanjutnya pejabat yang telah dilantik tetap bekerja seperti biasa," katanya.
"Saya cuma melantik dan tidak ada yang saya "bunuh" orang kan, rekomendasi itu biasa dan saya terima," katanya lagi.
Politisi PAN itu menilai, hal ini tidak perlu terlalu dibesar-besarkan. Saat ini, dia fokus untuk bekerja sebagai Wali Kota Padang usai dilantik pada 7 April 2021.
Sebelumnya, pada 15 April 2021 Wali Kota Padang Hendri Septa mengukuhkan dan pelantikan sebanyak 180 pejabat struktural eselon II, III dan IV di jajaran Pemerintah Kota Padang.
Pelantikan mengacu kepada Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor: 821.21/245/SK-BKPSDM/2021.
Hendri mengatakan, pelantikan dilakukan seiring adanya perubahan nomenklatur di tubuh birokrasi Pemerintah Kota Padang, sehingga sejumlah pejabat eselon II, III dan IV kembali dilantik dan dikukuhkan sesuai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru.
Baca Juga: Mutasi Pejabat, Wali Kota Padang Dituding Langgar Aturan
Ia menjelaskan perubahan nomenklatur dilakukan berdasarkan perhitungan beban kerja dan peningkatan kelas pada masing-masing OPD.
Hanya saja, KASN meminta Wali Kota Padang Hendri Septa membatalkan dan mengembalikan ke jabatan semula pejabat di lingkungan Pemerintah Kota yang dimutasi pada 15 April 2021. Sebab, mutasi itu dinilai tidak sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami menyarankan dalam melakukan mutasi agar sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," kata Asisten Komisioner KASN Toni Sitorus usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi membahas tindak lanjut pengukuhan dan mutasi 180 pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkot Padang
"Jadi sebaiknya yang sudah dilantik kembalikan dulu baru kemudian mutasi lagi sesuai peraturan perundangan yang ada," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Optimis Bekerja Tanpa Wakil, Wali Kota Padang: Nggak Masalah, Ada Sekda
-
Hendri Septa Resmi Jabat Wali Kota Padang, Mahyeldi Titip Pesan Ini
-
Berkunjung ke Pasar Raya Padang, Mendag RI Kecewa
-
Dipercepat, Wali Kota Padang Dilantik Besok 7 April 2021
-
Tunjangan ASN Pemko Padang Naik Saat Pandemi, Sekda Tembus Rp 20 Juta Lebih
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Padang Diterjang Banjir Parah, Athari Gauthi Minta Keselamatan Anak-Anak dan Lansia Diprioritaskan
-
Pasar Gaung Diacak-acak Petugas, Polda Sumbar Sapu Bersih 'Kampung Narkoba' di Padang
-
BRI Gandeng Eastspring Indonesia, Tambah Pilihan Investasi bagi Nasabah
-
BRI Manjakan Nasabah Private dan Prioritas dengan Promo Eksklusif The Premiere
-
Makin Eksklusif, BRI Hadirkan Keistimewaan Layanan Kesehatan Prodia bagi Nasabah Prioritas