Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 21 April 2021 | 15:44 WIB
Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Toni Sitorus. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut mutasi yang bergulir di Pemkot Padang pada 15 April 2021 tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Atas dasar itu, KASN meminta Wali Kota Padang, Hendri Septa membatalkan dan mengembalikan ke jabatan semua yang dilantik saat itu.

"Kami menyarankan dalam melakukan mutasi agar sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," kata Asisten Komisioner KASN, Toni Sitorus, Rabu (21/4/2021).

Toni menyampaikan hal itu setelah menggelar pertemuan dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah membahas tindak lanjut pengukuhan dan mutasi 180 orang pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkot Padang.

KASN telah mengundang Wali Kota Padang Hendri Septa untuk menghadiri pertemuan itu. Namun, Wali Kota Padang tidak hadir dan hanya diikuti Gubernur Sumbar, Mahyeldi.

Baca Juga: Lelang Jabatan Pemkot Makassar Bisa Diulang, Ini Syarat dari KASN

"Sebaiknya yang sudah dilantik kembalikan dulu, baru kemudian mutasi lagi sesuai peraturan perundangan yang ada," katanya lagi.

Ketidaksesuaian prosedur yang dimaksud yaitu dalam proses mutasi Inspektorat Kota Padang, Andri Yulika menjadi staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dinilai melanggar PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN.

Dalam pasal 132 dinyatakan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi, maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi.

Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat, sesuai standar kompetensi jabatan, dan telah menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.

Kemudian pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Situasi Buruk, Wagub Sumbar Minta Sekolah Tutup dan Tunda Pesantren Ramadan

Lalu bupati/wali kota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur daerah kabupaten/kota dan inspektur pembantu Daerah kabupaten/kota terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Namun yang terjadi di lapangan penggantian inspektur dilakukan tanpa ada konsultasi tertulis kepada Gubernur Sumbar.

Pelanggaran serupa juga terjadi pada mutasi Suardi dari Kepala BKPSDM Padang menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Arfian dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Kepala BKPSDM, Yenni Yuliza dari Kepala Dinas PUPR menjadi Kepala Bappeda, Medi Iswandi dari Kepala Bappeda menjadi Staf Ahli yaitu tanpa mendapatkan rekomendasi tertulis dari KASN.

Ada juga dua pejabat dimutasi yang akan memasuki pensiun yaitu Suardi pada 1 Oktober 2021 dan Hermen Peri pada 1 Agustus 2021 yang akan berpengaruh pada proses pembayaran pensiun.

Kemudian, terdapat dua nama yang sedang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II di LAN-RI Jakarta yaitu Arfian, Yenni Yuliza.

Sesuai dengan formulir pernyataan komitmen bagi yang mengikuti pelatihan kepemimpinan nasional dan ditandatangani PPK menyatakan pejabat yang bersangkutan tidak akan dipindahkan selama mengikuti diklat kecuali promosi dalam jabatan.

Terakhir ada enam pejabat administrator eselon III dan pengawas eselon IV yang dinonjobkan dan mengacu kepada PP 53 tahun 2010 nonjob dilakukan harus melalui mekanisme pemberhentian jabatan karena melakukan pelanggaran berat.

Sebelumnya, pada 15 April 2021 Wali Kota Padang Hendri Septa mengukuhkan dan melantik 180 pejabat struktural terdiri atas pejabat eselon II, III dan IV di jajaran Pemerintah Kota Padang.

Pelantikan mengacu kepada Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor: 821.21/245/SK-BKPSDM/2021.

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan pelantikan dilakukan seiring adanya perubahan nomenklatur di tubuh birokrasi Pemerintah Kota Padang, sehingga sejumlah pejabat eselon II, III dan IV kembali dilantik dan dikukuhkan sesuai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru.

Ia menjelaskan perubahan nomenklatur dilakukan berdasarkan perhitungan beban kerja dan peningkatan kelas pada masing-masing OPD.

"Sehingga perubahan tersebut tentunya membuat jabatan struktural terkait perlu dikukuhkan, agar dapat berjalan dan beraktivitas melayani masyarakat sesuai dengan struktur yang baru," katanya. (Antara)

Load More