SuaraSumbar.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut mutasi yang bergulir di Pemkot Padang pada 15 April 2021 tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Atas dasar itu, KASN meminta Wali Kota Padang, Hendri Septa membatalkan dan mengembalikan ke jabatan semua yang dilantik saat itu.
"Kami menyarankan dalam melakukan mutasi agar sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," kata Asisten Komisioner KASN, Toni Sitorus, Rabu (21/4/2021).
Toni menyampaikan hal itu setelah menggelar pertemuan dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah membahas tindak lanjut pengukuhan dan mutasi 180 orang pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkot Padang.
KASN telah mengundang Wali Kota Padang Hendri Septa untuk menghadiri pertemuan itu. Namun, Wali Kota Padang tidak hadir dan hanya diikuti Gubernur Sumbar, Mahyeldi.
"Sebaiknya yang sudah dilantik kembalikan dulu, baru kemudian mutasi lagi sesuai peraturan perundangan yang ada," katanya lagi.
Ketidaksesuaian prosedur yang dimaksud yaitu dalam proses mutasi Inspektorat Kota Padang, Andri Yulika menjadi staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dinilai melanggar PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN.
Dalam pasal 132 dinyatakan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi, maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi.
Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat, sesuai standar kompetensi jabatan, dan telah menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.
Kemudian pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Lelang Jabatan Pemkot Makassar Bisa Diulang, Ini Syarat dari KASN
Lalu bupati/wali kota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur daerah kabupaten/kota dan inspektur pembantu Daerah kabupaten/kota terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Namun yang terjadi di lapangan penggantian inspektur dilakukan tanpa ada konsultasi tertulis kepada Gubernur Sumbar.
Pelanggaran serupa juga terjadi pada mutasi Suardi dari Kepala BKPSDM Padang menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Arfian dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Kepala BKPSDM, Yenni Yuliza dari Kepala Dinas PUPR menjadi Kepala Bappeda, Medi Iswandi dari Kepala Bappeda menjadi Staf Ahli yaitu tanpa mendapatkan rekomendasi tertulis dari KASN.
Ada juga dua pejabat dimutasi yang akan memasuki pensiun yaitu Suardi pada 1 Oktober 2021 dan Hermen Peri pada 1 Agustus 2021 yang akan berpengaruh pada proses pembayaran pensiun.
Kemudian, terdapat dua nama yang sedang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II di LAN-RI Jakarta yaitu Arfian, Yenni Yuliza.
Sesuai dengan formulir pernyataan komitmen bagi yang mengikuti pelatihan kepemimpinan nasional dan ditandatangani PPK menyatakan pejabat yang bersangkutan tidak akan dipindahkan selama mengikuti diklat kecuali promosi dalam jabatan.
Berita Terkait
-
Wako Padang Ajak 10 Keluarga Miskin Tidur di Rumah Dinas, Ini Tujuannya
-
Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Padang Dilarang Beroperasi
-
Larang Indomaret-Alfamart Beredar, Wagub Audi: Hal Positif buat Sumbar
-
Tegas! Sumbar Komit Larang Indomaret dan Alfamart Beroperasi, Ini Alasannya
-
Optimis Bekerja Tanpa Wakil, Wali Kota Padang: Nggak Masalah, Ada Sekda
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
Terkini
-
Fenomena Sinkhole Limapuluh Kota Perlu Kajian Tim Geolistrik, Pantau Kondisi di Bawah Permukaan!
-
Dua Dugaan Penyebab Sinkhole di Sawah Limapuluh Kota versi IAGI, Dari Batu Kapur hingga Erosi Pipa
-
Pelaku Penganiaya Nenek yang Tolak Tambang Ilegal di Pasaman Ditangkap, Ini Kata Wagub Sumbar
-
Wali Kota Marah Pasar BTC Bukittinggi Bermasalah, Bulan Depan Dipagar Semua!
-
Tinggalkan Daerah Sumber Longsor Maninjau, 54 Warga Mengungsi di Pinggir Kelok 44 Agam