SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, menaikan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemko Padang. Bahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) menerima tambahan penghasilan hingga Rp 20,5 juta.
Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa membenarkan ASN Pemko Padang akan menerima kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun ini. Menurutnya, kenaikan TPP ini merupakan bentuk pemulihan ekonomi bagi ASN di tengah pandemi Covid-19.
"Sebelum dinaikkan, tambahan penghasilan pegawai sudah dilakukan evaluasi sesuai aturan," katanya, dikutip dari Antara, Selasa (16/3/2021).
Menurut Hendri, semua sektor terdampak pandemi Covid-19. Kenaikan TPP diharapkan mampu menambah penghasilan ASN untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membantu pemulihan ekonomi.
"Semua pegawai dapat tambahan penghasilan. Nanti akan dibelanjakan untuk membantu ekonomi warga sehingga berdampak bagi ekonomi masyarakat," katanya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul mengatakan, pengolahan dan analisis kenaikan tambahan penghasilan pegawai dilakukan sejak awal tahun 2021.
Sebelum dinaikkan, Pemko Padang juga sudah beberapa kali melakukan konsultasi ke Kementerian tentang perubahan pemberian tambahan penghasilan ASN itu.
“Awalnya kita memakai aturan dua tahun lalu tentang kelas jabatan, kita mencocokkan dengan angka kelas jabatan itu," kata Amasrul.
Berdasarkan Perwako nomor 12 tahun 2021, besaran tambahan penghasilan untuk Sekda Rp 20.500.000 per bulan, Asisten Rp 15.500.000, Staf Ahli Rp 14 juta, Kabag Rp 11.500.000, jabatan fungsional utama di lingkungan Rp 6.500.000 dan pelaksana golongan I Rp 1,6 juta.
Baca Juga: Terseret Arus, Siswa SD Hanyut di Sungai Padang Pariaman
Kemudian Inspektur pada Inspektorat Rp 17 juta, Kepala BPKAD Rp 15 juta, Kepala Dinas, Badan, Sekwan, Satpol PP mulai dari Rp 14 juta, Kepala Kantor/Direktur Rp 11.500.000, Camat Rp 11.650.000, Lurah Rp 5.500.000, dan jabatan pelaksana golongan I di Kecamatan Rp 1,6 juta.
Tambahan ini juga dialokasikan untuk penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi, yaitu Sekda Rp 5 juta dan dokter spesialis di RSUD Rasidin Rp 5 juta.
Lalu ada tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja untuk inspektur pada inspektorat Rp 2.250.000, jabatan pelaksana golongan I Rp 500 ribu, Kepala BPKAD, Bappeda,BPBD, Satpol PP dan Damkar Rp 2.250.000, hingga jabatan pelaksana golongan I Rp 500 ribu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
6 Buah dan Sayur Pelancar Pencernaan Saat Puasa Ramadan, Ini Penjelasan Ahli Gizi
-
4 Rumah Warga Terbakar di Padang Panjang, 24 Jiwa Mengungsi
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Sabtu 21 Februari 2026, Ayo Berbuka dengan yang Sehat!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Sabtu 21 Februari 2026
-
Tebing Bekas Longsor Lembah Anai Dilapisi Pasir Besi, Jalur Padang-Bukittinggi Dibuka Terbatas