SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, menaikan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemko Padang. Bahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) menerima tambahan penghasilan hingga Rp 20,5 juta.
Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa membenarkan ASN Pemko Padang akan menerima kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun ini. Menurutnya, kenaikan TPP ini merupakan bentuk pemulihan ekonomi bagi ASN di tengah pandemi Covid-19.
"Sebelum dinaikkan, tambahan penghasilan pegawai sudah dilakukan evaluasi sesuai aturan," katanya, dikutip dari Antara, Selasa (16/3/2021).
Menurut Hendri, semua sektor terdampak pandemi Covid-19. Kenaikan TPP diharapkan mampu menambah penghasilan ASN untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membantu pemulihan ekonomi.
"Semua pegawai dapat tambahan penghasilan. Nanti akan dibelanjakan untuk membantu ekonomi warga sehingga berdampak bagi ekonomi masyarakat," katanya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul mengatakan, pengolahan dan analisis kenaikan tambahan penghasilan pegawai dilakukan sejak awal tahun 2021.
Sebelum dinaikkan, Pemko Padang juga sudah beberapa kali melakukan konsultasi ke Kementerian tentang perubahan pemberian tambahan penghasilan ASN itu.
“Awalnya kita memakai aturan dua tahun lalu tentang kelas jabatan, kita mencocokkan dengan angka kelas jabatan itu," kata Amasrul.
Berdasarkan Perwako nomor 12 tahun 2021, besaran tambahan penghasilan untuk Sekda Rp 20.500.000 per bulan, Asisten Rp 15.500.000, Staf Ahli Rp 14 juta, Kabag Rp 11.500.000, jabatan fungsional utama di lingkungan Rp 6.500.000 dan pelaksana golongan I Rp 1,6 juta.
Baca Juga: Terseret Arus, Siswa SD Hanyut di Sungai Padang Pariaman
Kemudian Inspektur pada Inspektorat Rp 17 juta, Kepala BPKAD Rp 15 juta, Kepala Dinas, Badan, Sekwan, Satpol PP mulai dari Rp 14 juta, Kepala Kantor/Direktur Rp 11.500.000, Camat Rp 11.650.000, Lurah Rp 5.500.000, dan jabatan pelaksana golongan I di Kecamatan Rp 1,6 juta.
Tambahan ini juga dialokasikan untuk penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi, yaitu Sekda Rp 5 juta dan dokter spesialis di RSUD Rasidin Rp 5 juta.
Lalu ada tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja untuk inspektur pada inspektorat Rp 2.250.000, jabatan pelaksana golongan I Rp 500 ribu, Kepala BPKAD, Bappeda,BPBD, Satpol PP dan Damkar Rp 2.250.000, hingga jabatan pelaksana golongan I Rp 500 ribu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Samsung Galaxy S25 FE Hadirkan Inovasi Flagship dan Galaxy AI untuk Semua Kalangan
-
Satu Korban Keracunan MBG di Agam Masih Dirawat, Begini Kondisinya
-
Persitas Tangerang Percaya Diri Jamu Semen Padang FC: Pemain Jangan Jumawa!
-
CEK FAKTA: Megawati Ngamuk Jadi Target KPK, Benarkah Videonya Beredar?
-
Semen Padang FC Optimis Lawan Persita Tangerang Usai 3 Kali Kalah Beruntun, Pemain Wajib Fokus!