SuaraSumbar.id - Aksi demo menuntut pemberhentian Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar yang digelar sejumlah orang di Kantor Gubernur Sumbar dan Kejati Sumbar dinilai sarat kepentingan politik.
Hal itu diungkapkan tokoh masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan, Marwan Anas. Menurutnya, demo tersebut buntut kekecewaan terhadap hasil Pilkada 2020.
Marwan menilai, ada pihak-pihak berkepentingan yang telah menunggangi aksi demonstrasi tersebut.
"Sudahlah, akhiri semua ketidak puasan itu. Hargai hasil Pilkada 2020. Biarkan bupati dan wakil bupati terpilih melaksanakan tugasnya dengan baik," kata Marwan Anas dalam rilis yang diterima SuaraSumbar.id, Senin (15/3/2021).
Ketua DPC PPP Pesisir Selatan itu mengatakan, masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di negara demokrasi ini sudah memberikan mandatnya. Mereka sudah menentukan pilihannya dan bahkan sudah mendapat legitimasi dari pemerintah pusat.
"Jangan sampai hasil demokrasi terciderai dengan adanya kepentingan pribadi, kelompok atau golongan yang tidak puas dengan hasil pilihan rakyat," katanya.
Menurutnya, masyarakat sudah jenuh dengan hiruk-pikuk Pilkada. Mereka menginginkan pemerintah daerah terpilih segera bekerja melayani kepentingan publik.
Jika memang ada persoalan hukum yang dihadapi bupati terpilih, biarkan berjalan sesuai koridornya.
"Jangan sampai ada intervensi di sana yang ujungnya merusak kedamaian dan keutuhan daerah. Jangan bikin gaduh, sehingga suasana menjadi keruh," katanya.
Baca Juga: Demo, Massa Desak Gubernur Sumbar Berhentikan Bupati Pesisir Selatan
Sebelumnya, puluhan orang menggelar aksi demonstrasi di kantor Gubernur Sumatera Barat, Senin (15/3/2021).
Mereka yang mengatasnamakan masyarakat Pesisir Selatan mendesak Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah untuk memberhentikan Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar.
Seperti diketahui, Rusma Yul Anwar telah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Usai divonis bersalah atas kasus perusakan lingkungan, Rusma mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi Rusma tiga hari menjelang ia dilantik menjadi Bupati Pesisir Selatan.
Para peserta aksi menyebut telah terjadi ketidakadilan di Kabupaten Pesisir Selatan. Mereka menilai, hukum tidak berlaku bagi petinggi-petinggi di pemerintahan.
"Telah terjadi pelanggaran hukum. Kami merasa hukum tidak berlaku kepada orang yang berkedudukan tinggi dan minta hukum disama ratakan," teriak peserta demo.
Mereka mendesak Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengeluarkan surat pemberhentian bupati.
"Meminta gubernur tidak membiarkan bupati Pessel sampai mengambil kebijakan. Kami takut akan berimbas kepada yang dibawahnya," katanya.
Berita Terkait
-
Innalillahi! Kakak Beradik Tewas di Laut Pesisir Selatan
-
Tenggelam di Pantai Pesisir Selatan, Kakak Beradik Belum Ditemukan
-
Dukung Bupati Rusma, Belasan Ribu Warga Teken Petisi Selamatkan Pessel
-
Pesisir Selatan Jawa Berpotensi Gempa dan Tsunami
-
Truk Terbalik di Pesisir Selatan, Begini Kondisi Sopirnya
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Bukittinggi Kamis 26 Februari 2026, Lengkap dengan Penjelasan Batas Sahur
-
Jadwal Imsak Kota Padang Kamis 26 Februari 2026, Boleh Makan Setelah Imsak?
-
Berapa Nisab Zakat Penghasilan 2026? Ini Penjelasannya
-
4 Cara Cek Skincare Aman BPOM, Pastikan Produk Legal dan Bebas Bahan Berbahaya!
-
Kronologi Warga Dharmasraya Tewas Tertimpa Pohon Sawit Saat Replanting, Polisi Turun Tangan