SuaraSumbar.id - Mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar, menolak tegas SKB 3 Menteri yang mengatur soal seragam dan atribut siswa sekolah negeri. Dia menilai, para pelajar tidak mungkin dibebaskan berpakaian begitu saja.
"Menolak besar. Untuk yang satu ini, saya pertaruhkan," kata Fauzi Bahar usai melantik Pengurus Cabang IPSI Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Selasa (9/2/2021).
Sejak awal, Fauzi memang tegas menolak aturan wajib jilbab dihilangkan di sekolah di Kota Padang. Dia khawatir jika aturan tersebut diubah, maka akan berpengaruh pada siswi muslim lainnya.
Aturan wajib mengenakan jilbab di sekolah itu lahir saat Fauzi memimpin Kota Padang, tepatnya tahun 2004 lalu. Fauzi Bahar sendiri menjabat Wali Kota Padang selama 10 tahun atau dua periode.
"Aturan itu saya buat 15 tahun lalu. Tanda aturan itu bagus banyak ditiru daerah lain di seluruh nusantara," katanya.
"TNI dan Polri yang sebelumnya tidak berjilbab juga menuntut hak agar diizinkan berjilbab," sambungnya.
Fauzi Bahar tidak setuju jika pelajar diberikan kebebasan. Menurutnya, mendidik adalah menanamkan nilai-nilai moral akhlak dan karakter kepada anak-anak dan tidak bisa begitu saja diimbau.
"Anak-anak perlu dipaksa berbuat baik. Sedangkan pengetahuan itu mengikuti perkembangan zaman," katanya.
"Saya lima bersaudara, waktu kecil kalau tidak bangun salat subuh disiram sama ayah saya dengan air satu ember, itu didikan yang ditanamkan untuk membangun karakter anak," sambungnya lagi.
Baca Juga: 2 Kadis Meninggal dalam Peristiwa Bus Rombongan ASN Agam Masuk Jurang
Selain itu, kata Fauzi, berjilbab adalah entitas Minangkabau sejak dulu kala, dan berjilbab sudah menjadi ciri khas perempuan Minang.
"Berjilbab bukan hal baru di Minangkabau, perempuan Minang dulu sudah berbaju kurung dan berselendang. Cuma saat ini karena naik kendaraan selendang mudah diterbangkan angin sehingga dililitkan ke leher itulah yang disebut jilbab," katanya.
Fauzi juga khawatir, sanksi dalam SKB tersebut akan melahirkan sikap guru yang apatis terhadap siswa.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengeluarkan surat keputusan tentang larangan sekolah negeri menggunakan seragam dengan atribut agama tertentu.
Larangan tersebut merupakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Mantri BRI Tempuh Perjalanan Antardesa untuk Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Transformasi BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Berkembang Pesat Berkat KUR BRI
-
Percepat Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Apresiasi
-
AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar