SuaraSumbar.id - Tersangka YN (40), oknum ASN yang membantu suaminya AF (36) dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis 27 tahun di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Permohonan itu disampaikan penasehat hukum YN yang bernama M. Idris. Dia mengaku telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Reskrim Polres Bukittinggi pada Rabu (27/1/2021).
"Pertimbangannya karena tersangka YN mempunyai anak 4 orang yang masih kecil. Anak bungsunya masih berusia 2 tahun dan masih menyusu," katanya dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.
Menurut Idris, empat anak YN masih sangat kecil-kecil. Anak sulungnya berusia 13 tahun, kedua 10 tahun, ketiga 5 tahun dan yang keempat berusia 2 tahun.
Baca Juga: Akui Kesalahan Aturan Wajib Jilbab, Disdik Sumbar Surati Semua Sekolah
"Jaminan penahanannya adalah pengacara dan orang tuanya. Dalam hal ini kita mempertimbangkan sisi kemanusiaan ibu dan anaknya yang masih kecil dengan perjanjian tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tuturnya.
Saat ini, kata Idris, kliennya tersangka YN sudah dipindahkan ke tahanan Polsek Kota dan disatukan dengan tahanan wanita lainnya.
Seperti diketahui, kasus suami-istri terlibat pemerkosaan ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Bukittinggi pada tanggal 19 Januari 2021 atau sebulan setelah kejadian itu berlangsung.
"Awal laporan tanggal 19 Januari kemarin memang lagi shock dan trauma berat, tidak bercerita, setelah pemeriksaan lanjutan tanggal 21 (Januari) sebelum penangkapan baru terbuka dan cerita semua," ujar Kasat Reskrim Polres Bukittingi AKP Chairul Amri Nasution, Selasa (26/1/2021).
Korban berinisial S melaporkan kasus ini karena takut terus-terusan menjadi korban. Dia lalu mencari pengacara untuk mendampinginya melapor.
Baca Juga: DPO Judi Ditembak Mati, Massa Ngamuk dan Serang Kantor Polsek di Sumbar
Sementara itu, istrinya YN mengaku membantu suaminya memperkosa wanita itu karena takut diceraikan.
Berita Terkait
-
7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri
-
Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan Diduga Kelainan Seksual
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Tragis! Bocah 11 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kalumpang Padang, Ini Kronologinya
-
DANA Kaget 16 April 2025: Buruan Klaim! Saldo Gratis Menantimu
-
Kejutan Saldo DANA Gratis Hari Ini, Cek Link Resmi DANA Kaget Sebelum Kehabisan!
-
Petani di Sumbar Diminta Tanam Padi Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Pemkab Padang Pariaman Batasi Jam Operasional Hiburan Malam, MUI Beri Dukungan Penuh!