SuaraSumbar.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat (Sumbar) mengakui ada kesalahan dalam kebijakan wajib memakai jilbab di SMKN 2 Padang. Hal itu dinyatakan Kepala Disdik Sumbar, Adib Alfikri usai menghadiri panggilan DPRD Sumbar, Rabu (27/1/2021).
Menurut Adib, pihaknya telah mengirim surat edaran ke semua sekolah di Kota Padang. Surat edaran itu isinya meminta pihak sekolah merevisi, mengkaji ulang dan menelaah kebijakan yang berjalan selama ini.
"Kita tidak tau juga apakah ada potensi kebijakan yang sama di sekolah lain. Kami sudah perintahkan melalui edaran itu, semua level pimpinan dan semua unsur termasuk tim pengawasan untuk masing-masingnya mengkaji ulang," katanya kepada wartawan.
Menurut Adib, pihaknya masih menunggu hingga pekan depan karena surat edaran masih berjalan. Pihaknya juga menurunkan tim mendatangi sekolah dalam rangka pengawasan.
Baca Juga: DPO Judi Ditembak Mati, Massa Ngamuk dan Serang Kantor Polsek di Sumbar
"Itu juga termasuk dalam pengkajian kita. Sebab ini bagian dari perangkat dinas yang melekat dengan sekolah," katanya.
Adib mengakui juga menemukan indikasi kesalahan di SMKN 2 Padang. Namun, dia belum bisa membeberkan tingkatan sanksi yang akan dijatuhkan.
"Nanti saya akan mengadakan rapat dan menyampaikan hasil investigasi itu kepada pimpinan dan minggu depan kami akan ke Kemendikbud," katanya.
"Sanksi belum apa-apa sudah harus dipecat. Lihat dululah inikan karier orang. Yang jelas, sudah terbukti bahwa memang ada kesalahan di situ (SMKN 2 Padang). Tinggal kita kaji, berapa porsi kesalahannya. Soalnya ada kesalahan ringan, kesalahan menengah, berat dan saya akan mencoba berkomunikasi dengan badan kepegawaian. Yang kena itu bukan hanya kepala sekolah tetapi juga guru, " sambungnya lagi.
Sebelumnya, DPRD Sumbar memanggil Kepala Disdik Sumbar dan Kepala SMKN 2 Padang, Rabu (27/1/2021). Pemanggilan yang dilakukan Komisi V DPRD Sumbar ini membahas tentang polemik dugaan pemaksaan siswi nonmuslim memakai jilbab yang telah viral kemana-mana.
Baca Juga: Tegas! Komunitas Pembela HAM Sumbar Dukung Siswi Nonmuslim Tuntut Keadilan
Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Maigus Nasir mengatakan, pihaknya menemukan kelalaian Disdik Sumbar dalam kasus tersebut. Sebab, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014, peralihan kewenangan dari kabupaten dan kota ke provinsi sudah berjalan sekitar 4 tahun lamanya.
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang 13 Maret 2025, Lengkap dengan Pilihan Menu Berbuka!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Rabu 12 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang 10 Maret 2025, Jangan Sampai Salah Waktu!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Kejar-kejaran dengan Polisi, Kurir Ganja 26 Kg Diringkus di Pasaman Barat, 1 Pelaku Residivis!
-
Daftar 7 Kapolres Baru di Polda Sumbar, Lengkap dengan 10 PJU Baru!
-
Kronologi Anggota Satpol PP Padang Tewas Ditabrak Mobil di Pariaman
-
Kamera Galaxy S25 Ultra-Galaxy AI Terbaru Hasilkan Foto Arsitektur Epik
-
Nikmati Fasilitas Pembayaran Digital Eksklusif di Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025: Momen Spesial Ramadan