SuaraSumbar.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat (Sumbar) mengakui ada kesalahan dalam kebijakan wajib memakai jilbab di SMKN 2 Padang. Hal itu dinyatakan Kepala Disdik Sumbar, Adib Alfikri usai menghadiri panggilan DPRD Sumbar, Rabu (27/1/2021).
Menurut Adib, pihaknya telah mengirim surat edaran ke semua sekolah di Kota Padang. Surat edaran itu isinya meminta pihak sekolah merevisi, mengkaji ulang dan menelaah kebijakan yang berjalan selama ini.
"Kita tidak tau juga apakah ada potensi kebijakan yang sama di sekolah lain. Kami sudah perintahkan melalui edaran itu, semua level pimpinan dan semua unsur termasuk tim pengawasan untuk masing-masingnya mengkaji ulang," katanya kepada wartawan.
Menurut Adib, pihaknya masih menunggu hingga pekan depan karena surat edaran masih berjalan. Pihaknya juga menurunkan tim mendatangi sekolah dalam rangka pengawasan.
Baca Juga: DPO Judi Ditembak Mati, Massa Ngamuk dan Serang Kantor Polsek di Sumbar
"Itu juga termasuk dalam pengkajian kita. Sebab ini bagian dari perangkat dinas yang melekat dengan sekolah," katanya.
Adib mengakui juga menemukan indikasi kesalahan di SMKN 2 Padang. Namun, dia belum bisa membeberkan tingkatan sanksi yang akan dijatuhkan.
"Nanti saya akan mengadakan rapat dan menyampaikan hasil investigasi itu kepada pimpinan dan minggu depan kami akan ke Kemendikbud," katanya.
"Sanksi belum apa-apa sudah harus dipecat. Lihat dululah inikan karier orang. Yang jelas, sudah terbukti bahwa memang ada kesalahan di situ (SMKN 2 Padang). Tinggal kita kaji, berapa porsi kesalahannya. Soalnya ada kesalahan ringan, kesalahan menengah, berat dan saya akan mencoba berkomunikasi dengan badan kepegawaian. Yang kena itu bukan hanya kepala sekolah tetapi juga guru, " sambungnya lagi.
Sebelumnya, DPRD Sumbar memanggil Kepala Disdik Sumbar dan Kepala SMKN 2 Padang, Rabu (27/1/2021). Pemanggilan yang dilakukan Komisi V DPRD Sumbar ini membahas tentang polemik dugaan pemaksaan siswi nonmuslim memakai jilbab yang telah viral kemana-mana.
Baca Juga: Tegas! Komunitas Pembela HAM Sumbar Dukung Siswi Nonmuslim Tuntut Keadilan
Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Maigus Nasir mengatakan, pihaknya menemukan kelalaian Disdik Sumbar dalam kasus tersebut. Sebab, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014, peralihan kewenangan dari kabupaten dan kota ke provinsi sudah berjalan sekitar 4 tahun lamanya.
"Disdik juga bisa melakukan kebijakan-kebijakan yang dilakukan sekolah, terutama menyangkut tata tertib. Yang kita lihat, semuanya masih bermuara kepada aturan-aturan yang masih berada di bawah kewenangan kabupaten dan kota," katanya.
Maigus juga menyebut peristiwa itu terjadi atas kurangnya pengawasan dari pihak-pihak terkait. Dia memandang, persoalan ini sebetulnya hanyalah masalah miss komunikasi.
Sebetulnya, kata Maigus, semangat yang dibangun sekolah cukup positif dalam mengedepankan kearifan lokal. "Kebetulan kita di Minangkabau filosofinya 'Adat Basandi Syarat, Syarak Basandi Kitabullah', maka khasnya berpakaian muslim," katanya.
Meski demikian, pihak terkait lupa bahwa hal-hal yang berkaitan dengan keagamaan tidak bisa dipaksakan untuk yang tidak seagama.
"Dalam Perda Kota Padang nomor 5 tahun 2011 Pasal 14 huruf j, tegas dijelaskan bahwa perpakaian muslim/muslimah bagi yang beragama Islam dan bagi agama lain menyesuaikan. Jadi tidak boleh dipaksakan," tuturnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
MUI: Tak Masalah Murid Non Muslim Pakai Jilbab Asal Keinginan Sendiri
-
Ade Armando: Jilbab Budaya Sumbar? Bohong, Itu karena Paham Wahabi Khilafah
-
8 Daerah di Sumbar Sudah Punya Bupati dan Wali Kota Terpilih, Ini Daftarnya
-
5 Lagi Penjarah Toko Plastik di Bukittinggi Diringkus, Semuanya Karyawan
-
Soal Aturan Wajib Berjilbab, MUI Sumbar: Begitu Gampang Tuduh Intoleran
Tag
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Tragis! Petani di Agam Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah Jelang Idul Adha 2025
-
7 Cara Hindari Covid-19 Saat Libur Panjang, Waspadai Kerumunan!
-
Kumpulan 6 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini 6 Juni 2025, Jangan Tertipu Tautan Saldo Gratis Palsu!
-
Pemprov Sumbar Tebar 86 Sapi Kurban, 7 Ekor untuk Palestina
-
Kapan Radang Amandel Harus Dioperasi? Ini Penjelasan Dokter