Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 27 Januari 2021 | 20:08 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri meminta semua pihak tidak terprovakasi atas kasus siswi nonmuslim pakai jilbab di SMKN 2 Padang. [Suara/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat (Sumbar) mengakui ada kesalahan dalam kebijakan wajib memakai jilbab di SMKN 2 Padang. Hal itu dinyatakan Kepala Disdik Sumbar, Adib Alfikri usai menghadiri panggilan DPRD Sumbar, Rabu (27/1/2021).

Menurut Adib, pihaknya telah mengirim surat edaran ke semua sekolah di Kota Padang. Surat edaran itu isinya meminta pihak sekolah merevisi, mengkaji ulang dan menelaah kebijakan yang berjalan selama ini.

"Kita tidak tau juga apakah ada potensi kebijakan yang sama di sekolah lain. Kami sudah perintahkan melalui edaran itu, semua level pimpinan dan semua unsur termasuk tim pengawasan untuk masing-masingnya mengkaji ulang," katanya kepada wartawan.

Menurut Adib, pihaknya masih menunggu hingga pekan depan karena surat edaran masih berjalan. Pihaknya juga menurunkan tim mendatangi sekolah dalam rangka pengawasan.

Baca Juga: DPO Judi Ditembak Mati, Massa Ngamuk dan Serang Kantor Polsek di Sumbar

"Itu juga termasuk dalam pengkajian kita. Sebab ini bagian dari perangkat dinas yang melekat dengan sekolah," katanya.

Adib mengakui juga menemukan indikasi kesalahan di SMKN 2 Padang. Namun, dia belum bisa membeberkan tingkatan sanksi yang akan dijatuhkan.

"Nanti saya akan mengadakan rapat dan menyampaikan hasil investigasi itu kepada pimpinan dan minggu depan kami akan ke Kemendikbud," katanya.

"Sanksi belum apa-apa sudah harus dipecat. Lihat dululah inikan karier orang. Yang jelas, sudah terbukti bahwa memang ada kesalahan di situ (SMKN 2 Padang). Tinggal kita kaji, berapa porsi kesalahannya. Soalnya ada kesalahan ringan, kesalahan menengah, berat dan saya akan mencoba berkomunikasi dengan badan kepegawaian. Yang kena itu bukan hanya kepala sekolah tetapi juga guru, " sambungnya lagi.

Sebelumnya, DPRD Sumbar memanggil Kepala Disdik Sumbar dan Kepala SMKN 2 Padang, Rabu (27/1/2021). Pemanggilan yang dilakukan Komisi V DPRD Sumbar ini membahas tentang polemik dugaan pemaksaan siswi nonmuslim memakai jilbab yang telah viral kemana-mana.

Baca Juga: Tegas! Komunitas Pembela HAM Sumbar Dukung Siswi Nonmuslim Tuntut Keadilan

Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Maigus Nasir mengatakan, pihaknya menemukan kelalaian Disdik Sumbar dalam kasus tersebut. Sebab, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014, peralihan kewenangan dari kabupaten dan kota ke provinsi sudah berjalan sekitar 4 tahun lamanya.

Load More