Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 27 Januari 2021 | 20:08 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri meminta semua pihak tidak terprovakasi atas kasus siswi nonmuslim pakai jilbab di SMKN 2 Padang. [Suara/B. Rahmat]

"Disdik juga bisa melakukan kebijakan-kebijakan yang dilakukan sekolah, terutama menyangkut tata tertib. Yang kita lihat, semuanya masih bermuara kepada aturan-aturan yang masih berada di bawah kewenangan kabupaten dan kota," katanya.

Maigus juga menyebut peristiwa itu terjadi atas kurangnya pengawasan dari pihak-pihak terkait. Dia memandang, persoalan ini sebetulnya hanyalah masalah miss komunikasi.

Sebetulnya, kata Maigus, semangat yang dibangun sekolah cukup positif dalam mengedepankan kearifan lokal. "Kebetulan kita di Minangkabau filosofinya 'Adat Basandi Syarat, Syarak Basandi Kitabullah', maka khasnya berpakaian muslim," katanya.

Meski demikian, pihak terkait lupa bahwa hal-hal yang berkaitan dengan keagamaan tidak bisa dipaksakan untuk yang tidak seagama.

Baca Juga: DPO Judi Ditembak Mati, Massa Ngamuk dan Serang Kantor Polsek di Sumbar

"Dalam Perda Kota Padang nomor 5 tahun 2011 Pasal 14 huruf j, tegas dijelaskan bahwa perpakaian muslim/muslimah bagi yang beragama Islam dan bagi agama lain menyesuaikan. Jadi tidak boleh dipaksakan," tuturnya.

"Harus segera menurunkan pengawas untuk mengevaluasi seluruh peraturan dan tata tertib di sekolah, agar disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," katanya.

Kontributor : B Rahmat

Load More