- Dua peserta lelang KPK periode Maret 2026 gagal melunasi pembayaran dua lot ponsel senilai total Rp62,8 juta.
- Kegagalan pembayaran tersebut menyebabkan total perolehan lelang KPK Maret 2026 hanya tercatat Rp10,922 miliar.
- KPK memastikan pengelolaan barang rampasan bertujuan mengoptimalkan nilai ekonomi untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
SuaraSumbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada dua lot barang rampasan berupa telepon seluler atau handphone (HP) berstatus wanprestasi atau tidak dilunasi pembayarannya oleh peserta lelang periode Maret 2026.
"Terdapat dua wanprestasi untuk dua lot barang berupa telepon genggam dengan total nilai Rp62,8 juta,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipraktikto, melansir Antara, Minggu, 29 Maret 2026.
Ia mengatakan, adanya wanprestasi ini membuat perolehan akhir lelang KPK pada Maret 2026 tercatat Rp10,922 miliar. Angka tersebut di bawah proyeksi awal Rp10,985 miliar jika seluruh peserta yang memenangkan penawaran dapat melunasi lot barang lelang.
Terkait detail barang, ia tidak merinci apakah untuk yang gagal bayar termasuk dua unit ponsel merek OPPO yang sempat viral karena laku dilelang dengan harga Rp59,72 juta.
Ia hanya mengatakan nilai laku lelang untuk barang bergerak mencapai Rp719 juta, meliputi mobil, motor, sepeda, tas, jam tangan, dan HP.
Sementara barang tidak bergerak berupa tanah, serta tanah dan bangunan mendominasi nilai lelang dengan total Rp10,266 miliar.
“Pengelolaan barang sitaan dan rampasan tidak hanya berhenti pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memastikan nilai ekonominya dapat kembali kepada negara secara optimal. Ini bagian penting dari strategi asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.) oleh KPK,” katanya.