-
KLH menyegel lima tambang diduga penyebab sedimentasi dan banjir besar di Sumbar.
-
Aktivitas tambang melanggar aturan lingkungan dan dekat pemukiman warga.
-
Evaluasi transparan dilakukan demi keselamatan lingkungan dan masyarakat terdampak.
SuaraSumbar.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyeegel 5 tambang di Sumbar setelah menduga aktivitas pertambangan memicu sedimentasi parah yang bermuara ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Kuranji dan menjadi faktor banjir di wilayah tersebut.
Langkah tegas ini diumumkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Menurutnya, keputusan KLH segel 5 tambang di Sumbar merupakan langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat berdampak pada lingkungan dan keselamatan warga.
“Penyegelan ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral yang harus dibayar mahal jika dilanggar,” tutur Menteri Hanif, Sabtu (20/12/2025).
Ia memastikan proses evaluasi dilakukan secara transparan demi menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak. Penegasan ini menguatkan komitmen KLH segel 5 tambang di Sumbar sebagai bagian dari pengawasan ketat aktivitas pertambangan di kawasan rawan bencana.
Penyegelan dipimpin langsung Deputi Penegakan Hukum (Gakkum KLH) di area elevasi tinggi setelah ditemukan bukti kuat aktivitas tambang memicu sedimentasi yang bermuara ke Sungai Batang Kuranji. Temuan tersebut menjadi dasar tindakan KLH segel 5 tambang di Sumbar.
Berdasarkan data resmi KLH, perusahaan yang dihentikan paksa operasionalnya yakni PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi. Kelima perusahaan tersebut dinilai melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan.
Hasil pengawasan lapangan mengungkap ketiadaan sistem drainase di areal tapak, pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan, hingga aktivitas tambang berjarak kurang dari 500 meter dari pemukiman warga tanpa pengelolaan dampak.
Kelalaian dalam mengelola erosi dan air larian (run-off) disebut mempercepat pendangkalan sungai yang memicu luapan air saat hujan tinggi, sehingga berkontribusi pada banjir Sumatera Barat.
Hanif menyatakan KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan memperketat pengawasan di kawasan hulu guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai koridor hukum. Ia menegaskan bahwa KLH segel 5 tambang di Sumbar menjadi pesan penegakan hukum lingkungan yang berkelanjutan.
“Menteri Hanif mengingatkan bahwa korporasi tidak boleh menjadikan lingkungan sebagai objek yang bisa dikorbankan demi mengejar profit. Akuntabilitas perusahaan kini menjadi prioritas utama dalam agenda penegakan hukum lingkungan nasional,” demikian penegasan KLH.
“Ini adalah pesan keras, lingkungan bukan untuk dikorbankan. Kami akan mengejar setiap pelanggaran hingga ke akarnya demi memastikan hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan aman tetap terjaga,” demikian Hanif Faisol Nurofiq. (Antara)