Kebut Penanganan Bencana, Alokasi Khusus BBM Solar di Sumbar Ditambah 310.800 Liter

Pemerintah kembali mengamankan alokasi khusus BBM Solar untuk mendukung penanganan bencana di Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Rabu, 10 Desember 2025 | 16:32 WIB
Kebut Penanganan Bencana, Alokasi Khusus BBM Solar di Sumbar Ditambah 310.800 Liter
Pengerjaan perbaikan Jalan Lembah Anai di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, terus dikebut. [Dok. Antara/ Muhammad Zulfikar]
Baca 10 detik
  •  Sumbar mendapat tambahan alokasi khusus solar untuk operasional penanganan bencana.

  • Total pasokan solar darurat kini mencapai 502.320 liter keseluruhan.

  • Distribusi solar diawasi ketat melalui 16 SPBU Siaga Bencana.

SuaraSumbar.id - Pemerintah kembali mengamankan alokasi khusus BBM Solar untuk mendukung penanganan bencana di Sumatera Barat (Sumbar).

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyetujui penambahan alokasi khusus BBM Solar sebanyak 310.800 liter, setelah masa tanggap darurat bencana diperpanjang hingga 22 Desember 2025.

Pada pengajuan kedua ini, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyebut tambahan pasokan tersebut melengkapi alokasi sebelumnya. Dengan penambahan baru itu, total alokasi khusus solar yang diterima Sumbar untuk operasional penanganan bencana mencapai 502.320 liter.

"Alhamdulillah usulan tambahan kebutuhan Solar kita kembali disetujui BPH Migas, dengan adanya tambahan ini, diharapkan penanganan bencana di Sumbar dapat lebih dioptimalkan. BBM sudah sangat cukup dan alat berat juga sudah diturunkan semua," ujar Gubernur Mahyeldi, Rabu (10/12/2025).

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menegaskan bahwa alokasi khusus solar tersebut hanya boleh digunakan untuk alat berat serta kendaraan operasional penanganan bencana hidrometeorologis. Ia menekankan bahwa BBM ini tidak diperuntukkan bagi kendaraan masyarakat umum.

“Pak Gubernur telah berkomitmen, akan selalu mengupayakan agar kebutuhan BBM alat berat selama masa tanggap darurat ini terpenuhi. Namun kami tetap melakukan pengawasan ketat agar pemanfaatannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” jelas Helmi.

Helmi juga merinci mekanisme pengambilan solar khusus ini, mulai dari kewajiban membawa surat rekomendasi dari BPBD, TNI/Polri, atau Basarnas, batas maksimum 180 liter per alat berat per hari, hingga ketentuan bagi kendaraan operasional yang mengacu pada surat edaran gubernur terkait pengendalian distribusi solar subsidi. Monitoring penggunaan menjadi tugas setiap posko.

Solar ini akan disalurkan melalui 16 SPBU Siaga Bencana yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Sumbar, mulai dari Pasaman, Agam, Kota Padang, Padang Pariaman, Tanah Datar, Solok, Bukittinggi, Lima Puluh Kota, Payakumbuh hingga Solok Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini