- Ditjen Gakkum dan Satgas PKH diminta selidiki asal kayu Mentawai.
- Kayu gelondongan 4.800 kubik terdampar, diduga berizin tidak sah.
- Publik menuntut transparansi penegakan hukum tanpa tebang pilih kasus kayu.
SuaraSumbar.id - Pengacara yang juga akademisi, Defika Yufiandra, mendesak Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengusut kayu gelondongan yang ditemukan dalam tongkang yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat, Lampung.
Dari keterangan pihak Polda Lampung, kapal tongkang RON MAS 69 membawa 4.800 kubik kayu gelondongan dari Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar). Tujuannya Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Menurut Defika, kayu itu diduga dikirim oleh PT MPL dan akan diterima oleh PT MC. "Ditjen Gakkum dan Satgas PKH harus segera turun tangan mengusut asal usul kayu itu," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025).
Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Dharma Andalas (UNIDHA) itu, penting untuk memastikan keabsahan sumber kayu dan legalitas pengangkutan kayu tersebut. Apalagi, kondisi yang sama dilakukan Satgas PKH dan Ditjen Gakkum terhadap kayu asal Mentawal yang disita di Gresik, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Pengusutan terhadap kayu yang dikirim PT BRN itu berlanjut hingga proses penyelidikan dan penyidikan oleh Ditjen Gakkum Kemenhut yang masih berlangsung sampai saat ini.
"Saya menilai penting dilakukan pengusutan guna memastikan ada pelanggaran atau tidak. Juga untuk membuktikan kepada publik Ditjen Gakkum tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus kayu," kata mantan Ketua KNPI Sumbar itu.
Apalagi, isu yang menyangkut lingkungan di Sumatera tengah gencar-gencarnya, karena disebut sebagai faktor memperparah bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Bencana itu sendiri telah mengakibatkan dampak yang cukup besar. Selain masalah sosial, banjir dan lonsgsor telah menewaskan ribuan jiwa, ribuan orang luka-luka dan kerugian materi yang tidak sedikit.
Sebelumnya, kapal tongkang yang mengangkut kayu gelondongan terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat, Lampung. Diketahui, terdapat barcode perusahaan pada tiap potongan kayu dalam kapal tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari menyampaikan, kapal itu terdampar di Pantai Tanjung Setia sejak 6 November 2025. Dari keterangan yang dihimpun kepolisian, kapal tongkang itu berasal dari Sumatera Barat (Sumbar) pada 2 November 2025. "Muatannya sekitar 4.800 kubik kayu," kata Yuni, Kamis (5/12/2025).
Dalam tiap batang kayu yang ada di dalamnya, tercantum barcode bertuliskan nama perusahaan dan tulisan "Sumatera Barat". DIketahui, kapal tersebut berangkat dari Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, dengan tujuan akhir Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Dari pendataan sementara, kapal tersebut membawa 4.800 kubik kayu meranti dan kruing. Ribuan batang kayu itu memiliki panjang hingga 6 meter dengan diameter mencapai 50-100 sentimeter.
Yuni mengatakan, pihak kepolisian telah mengambil langkah cepat guna menindaklanjuti insiden tersebut. Kapal tongkang bermuatan kayu itu hingga kini Jumat masih berada di lokasi, dan penanganan kasus ditangani Polres Pesisir Barat bersama Direktorat Polairud Polda Lampung.
Pada Oktober 2025, Satgas PKH menyita 4.610 meter kubik kayu meranti asal Mentawai di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, para pelaku menggunakan modus pemalsuan dokumen legalitas kayu dengan memanfaatkan pemilik hak atas tanah (PHAT) di Sipora, Kepulauan Mentawai.